
Pasuruan, Rekam Publik — Polemik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berbuntut panjang. Tak berhenti di level keluhan warga dan sorotan media, kini perkaranya resmi masuk ke meja pengadilan. Bupati Kabupaten Pasuruan, Camat Kecamatan Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pasuruan, hingga Panitia PTSL Desa Randupitu kini berstatus tergugat dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bangil.
Perkara telah resmi terdaftar dengan nomor 42/Pdt.G/2026/PN Bil, tertanggal 5 Juni 2026. Penggugat adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Agraria Gugus Ulayat Negeri (J-AGUNG) yang diwakilkan Kuasanya pada kantor HELP LAWFIRM.

BIAYA LAMPAUI SKB 3 MENTERI, WARGA MERASA DIBODOHI
Gugatan ini bukan muncul dari ruang hampa. Rekam Publik sebelumnya telah menerbitkan investigasi pada 7 Mei 2026 yang mengungkap dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu, menyentuh warga dari tiga dusun: Dusun Randupitu, Gesing, dan Babat.
Seorang warga berinisial HN menuturkan secara gamblang beban yang harus ditanggung masyarakat saat ditemui di sekitar Pasar Desa Randupitu.
“Kami seperti dibodohi. Sebelum ikut PTSL, harus urus Leter C dulu dan wajib bayar sekitar 2 juta rupiah. Jumlah warga yang terdampak bisa sampai seribu kepala keluarga,” ungkap HN.
Belum cukup sampai di situ. Warga juga dibebani biaya tambahan dalam pengurusan sertifikat PTSL sekitar Rp 612.000. Jika ditotal, satu kepala keluarga bisa menanggung beban lebih dari Rp 2,6 juta. Angka yang jauh melampaui ketentuan resmi.
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri — Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT Nomor 25/SKB/V/2017 — biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa–Bali ditetapkan maksimal Rp 150.000, hanya untuk patok, materai, dan operasional desa. Tidak lebih, tidak ada pos lain yang diperbolehkan dibebankan kepada warga. Dugaan pungutan di Desa Randupitu disebut mulai terjadi sejak sekitar November 2025 dan melibatkan pihak pemerintah desa serta panitia pelaksana PTSL.
DESA BUAT SIKAP BARU, WARGA DIMINTA TANDATANGANI KESANGGUPAN Rp 600.000
Di tengah polemik yang kian memanas, pihak desa justru mengambil langkah yang kian memperkuat dugaan penyimpangan. Desa menerbitkan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani warga, menyatakan kesediaan membayar biaya PTSL sebesar Rp 600.000 per bidang.
Langkah ini disebut sebagai respons atas kondisi lapangan, di mana nominal Rp 150.000 yang ditetapkan SKB 3 Menteri dianggap tidak mencukupi kebutuhan operasional panitia. Namun alih-alih meluruskan persoalan, surat pernyataan tersebut justru memperkuat indikasi bahwa telah terjadi kebijakan sepihak yang secara terang-terangan melanggar regulasi pusat.
SKB 3 Menteri sendiri secara eksplisit menegaskan bahwa pemerintah desa tidak diperkenankan membuat kebijakan yang menyimpang dari aturan resmi terkait pelaksanaan PTSL. Artinya, tidak ada ruang — baik melalui musyawarah desa, kesepakatan warga, maupun surat pernyataan sekalipun — untuk membenarkan pungutan di atas Rp 150.000.

LIMA TERGUGAT, SATU PERKARA
Masuknya perkara ini ke ranah perdata menjadi tonggak baru dalam dinamika PTSL Desa Randupitu. Lima pihak sekaligus harus berhadapan dengan gugatan formal di Pengadilan Negeri Bangil. Dokumen pendukung gugatan, meliputi Surat Kuasa, Surat Gugatan, dan Bukti Awal, telah diunggah dan tercatat lengkap dalam sistem e-Filing pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Randupitu dan Panitia PTSL belum bisa ditemui untuk memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Demikian pula pihak Bupati Pasuruan, Camat Gempol, dan Kepala BPN Kabupaten Pasuruan belum memberikan respons terkait gugatan yang menyeret nama jabatan mereka.
Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini di Pengadilan Negeri Bangil.
(red/hrj)
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
