
SIDOARJO, 11 Juni 2026 Rekam Publik, Setidaknya tiga kasus dugaan rangkap jabatan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah diberitakan media ini dalam rentang dua pekan terakhir — semuanya terjadi di wilayah Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Namun hingga kini, satu pejabat yang paling berkewajiban merespons justru memilih diam: Camat Tarik, Muhammad Rofik.
Awak media Rekam Publik telah mengirimkan pesan konfirmasi disertai tiga tautan berita melalui WhatsApp kepada Camat Muhammad Rofik. Pesan itu terkirim, centang dua, namun tidak ada jawaban. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada bantahan. Tidak ada itikad membuka ruang dialog dengan pers.
Tiga berita yang dikirimkan mencakup dugaan rangkap jabatan S.P, S.Pd yang menjabat sekaligus sebagai Kepala Sekolah UPT SDN 170 Gresik dan Ketua BPD Desa Janti; dugaan rangkap jabatan Ekowati, seorang guru PNS di SDN Janti 2, yang juga menjabat sebagai anggota BPD Desa Janti; serta WKD, Guru Olahraga PNS di SDN Mindugading yang tercatat sebagai Ketua BPD Desa Singogalih. Ketiganya berada dalam wilayah administratif Kecamatan Tarik.
Satu Kecamatan, Tiga Kasus, Satu Pola
Temuan lapangan menunjukkan pola yang sama berulang. Di SDN 170 Gresik, staf sekolah berinisial N.I membenarkan bahwa S.P kerap tidak hadir di sekolah. Di Balai Desa Janti, Plt Kepala Desa memberikan keterangan serupa — S.P sedang menghadiri rapat camat. Di SDN Mindugading, WKD pun tidak berada di tempat saat jam pelajaran efektif, dan ditemukan justru sedang berada di Balai Desa Singogalih.
Seorang narasumber yang memilih tidak disebutkan identitas lengkapnya, menyatakan kepada awak media bahwa praktik rangkap jabatan juga ada yaitu Tmr bekerja di Kecamatan Tarik, tidak terbatas pada nama-nama yang telah diberitakan. Masih ada dugaan kasus lain yang belum terekspos.
Pernyataan itu memperkuat kesan bahwa fenomena ini bukan kejadian tunggal, melainkan mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan di tingkat kecamatan.
Camat sebagai Perpanjangan Tangan Bupati
Secara kelembagaan, Camat adalah representasi Bupati di tingkat kecamatan. Fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk kinerja BPD, merupakan bagian dari kewenangan yang diemban jabatan itu. Jika para anggota BPD di wilayah Kecamatan Tarik nyata-nyata merangkap sebagai ASN aktif dan kondisi ini berlangsung tanpa tindakan, maka publik patut mempertanyakan: ke mana fungsi pengawasan itu berjalan selama ini?
Larangan rangkap jabatan ASN sebagai anggota BPD telah diatur tegas dalam banyak regulasi. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 mewajibkan pemberhentian anggota BPD yang merangkap jabatan yang dibiayai negara. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan prinsip netralitas dan larangan konflik kepentingan.
Surat resmi BKN Nomor 2302/2025 secara eksplisit melarang PNS dan PPPK merangkap sebagai anggota BPD. Bahkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017 pada huruf F pun menggariskan larangan serupa untuk lingkup Kabupaten Sidoarjo sendiri.
Praktisi hukum Henry Samosir, S.H. dari HELP LAW FIRM AND PARTNERS menegaskan, ini bukan wilayah abu-abu hukum. Ia menyebut potensi kerugian negara akibat pembayaran gaji ganda dari APBN dan APBD bisa berujung pada ranah pidana korupsi. Sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 dapat dijatuhkan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan.

Diam yang Berbicara
WKD, salah satu terlapor, ketika dikonfirmasi awak media di Balai Desa Singogalih justru berbalik menuding jurnalis sebagai LSM, menyebut liputan ini “nggawe recok,” bahkan melontarkan kalimat bernada ancaman. Pernyataan-pernyataan itu berpotensi melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), yang mengancam pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.
Adapun S.P hingga berita terdahulu diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi langsung. Ekowati dari SDN Janti 2 tidak menjawab panggilan suara maupun pesan tertulis dari awak media.
Camat Muhammad Rofik, yang kini menerima salinan tiga pemberitaan tersebut, memilih tidak memberi tanggapan apapun.
Diam, dalam konteks ini, bukan tanpa makna. Ketika seorang pejabat yang berwenang mengabaikan pertanyaan pers tentang dugaan penyimpangan di wilayahnya, publik berhak menafsirkan keheningan itu sebagai bentuk pembiaran — dan pembiaran, dalam ranah hukum kepegawaian, memiliki konsekuensinya sendiri.
Awak media akan terus berupaya mendapatkan respons dari Camat Muhammad Rofik, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo untuk pemberitaan lanjutan.
Jurnalis: Harjo | Rekam Publik
Tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
