
PASURUAN — Persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru.
Kamis, 10 September 2026, sejumlah warga Desa Randupitu memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk memberikan keterangan terkait pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan melalui kuasa hukum kepada Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Pemanggilan tersebut menjadi sinyal bahwa laporan warga tidak berhenti di meja pengaduan. Perkara yang dipersoalkan kini memasuki tahap pendalaman di tingkat Kejaksaan Negeri Pasuruan setelah pengaduan tersebut dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk ditindaklanjuti.
Pertanyaannya kini sederhana: ke mana sebenarnya aliran pungutan tambahan dalam program PTSL tersebut, dan atas dasar aturan apa pungutan itu dibebankan kepada masyarakat?
Laporan Berlanjut, Warga Bukan Lagi Sekadar Mengeluh
Menurut Henry Samosir, selaku kuasa hukum warga Desa Randupitu, persoalan yang dibawa ke hadapan aparat penegak hukum berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam pelaksanaan program PTSL.
“Jadi hari ini kita memenuhi undangan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan. Sifatnya asistensi dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk pendalaman yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan,” ujar Henry.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa warga memilih jalur hukum untuk mempertanyakan kebijakan pungutan yang menurut mereka membebani masyarakat.
Bagi warga, persoalannya bukan sekadar nominal.
Ini menyangkut hak masyarakat atas kepastian administrasi pertanahan dan integritas program pemerintah yang seharusnya memberikan kemudahan, bukan justru menimbulkan beban baru.
BIAYA PTSL DIPERSOALKAN, MUNCUL PUNGUTAN TAMBAHAN
Menurut keterangan kuasa hukum warga, terdapat pungutan biaya yang disebut berada di luar biaya persiapan PTSL.
Henry menyebut adanya angka Rp600.000 yang disebut sebagai biaya PTSL dalam pelaksanaan di Desa Randupitu. Di luar angka tersebut, warga disebut masih dibebani biaya tambahan berkaitan dengan riwayat tanah.
Persoalan semakin panas ketika warga yang alas hak tanahnya masih berupa Petok D atau Letter C disebut harus mengeluarkan biaya tambahan yang nilainya bervariasi, bahkan mencapai sekitar Rp2 juta.
Pertanyaan kemudian muncul:
Jika program PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, mengapa warga masih harus menghadapi biaya tambahan dengan nominal yang dinilai sangat memberatkan?
Dan yang tidak kalah penting:
Siapa yang menetapkan angka tersebut dan apa dasar hukumnya?
30 WARGA MENGADU, ADA APA DI BALIK PUNGUTAN?
Menurut Henry, setidaknya terdapat sekitar 30 warga/inventaris kepemilikan yang menyampaikan pengaduan dan keberatan kepada lembaga yang didampinginya.
Pengaduan tersebut, kata dia, diperkuat dengan surat pernyataan warga mengenai pengalaman mereka terkait pungutan dalam pelaksanaan PTSL.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang diangkat bukan hanya keluhan satu atau dua orang.
Jika benar terdapat puluhan warga yang merasa keberatan, maka aparat penegak hukum tentu memiliki ruang untuk menguji:
Apakah pungutan tersebut benar-benar memiliki dasar hukum, atau justru terdapat kebijakan yang melampaui ketentuan?
PERBUP PASURUAN NOMOR 7 TAHUN 2021 IKUT DISOROT
Kuasa hukum warga juga merujuk pada Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 7 Tahun 2021, yang menurut keterangannya mengatur biaya persiapan PTSL sebesar Rp150.000.
Biaya tersebut disebut mencakup sejumlah komponen persiapan, seperti penyimpanan dokumen surat tanah, patok dan materai, serta operasional.
Di sinilah letak benturan persoalan.
Jika ketentuan tersebut memang menjadi dasar biaya persiapan PTSL sebesar Rp150.000, lalu bagaimana dasar munculnya pungutan lain dengan nominal yang dapat mencapai jutaan rupiah?
Apakah biaya tambahan tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas?
Siapa yang menetapkan?
Ke mana uang tersebut mengalir?
Dan apakah seluruh penerimaan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara terang, bukan dibiarkan menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
DUGAAN MANIPULASI PROSEDUR TURUT DILAPORKAN
Tidak hanya persoalan biaya, warga juga mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengumpulan berkas serta pengukuran bidang tanah pada program PTSL Desa Randupitu.
Menurut pihak pelapor, terdapat dugaan perbedaan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
Keterangan tersebut tentu masih berupa dalil dan pengaduan warga yang harus diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Namun apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya dapat berkembang dari sekadar masalah administrasi menjadi persoalan pertanggungjawaban hukum.
Sebab program PTSL merupakan program pemerintah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Jangan sampai program yang seharusnya memberikan sertifikat dan kepastian hukum justru berubah menjadi ladang pungutan yang membebani rakyat.
WARGA BANDINGKAN DENGAN DAERAH LAIN

Kalim, salah satu warga, turut mempertanyakan adanya perbedaan biaya PTSL dibandingkan wilayah lain.
Ia mencontohkan pelaksanaan PTSL di wilayah Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, yang menurut keterangannya saat berkunjung ke Sidoarjo di salah satu sahabatnya hanya dikenakan biaya sekitar Rp150.000 di desanya.
“Di lapangan saya lihat adanya biaya yang berbeda. Contoh soal Sidoarjo, di Kecamatan Tarik biaya PTSL itu hanya Rp150.000, tidak kurang dan tidak lebih,” ujarnya.
Perbandingan tersebut tentu perlu diverifikasi karena setiap daerah dapat memiliki dasar dan komponen pembiayaan yang berbeda.
Namun justru perbedaan itulah yang membuat persoalan semakin layak dipertanyakan:
Mengapa biaya yang dirasakan masyarakat bisa berbeda begitu jauh?
Jika ada aturan yang menjadi dasar pungutan, maka masyarakat berhak mengetahuinya.
Jika tidak ada dasar yang jelas, maka aparat penegak hukum harus mampu mengungkap siapa yang bertanggung jawab.
DUGAAN INTIMIDASI MENAMBAH PANAS PERKARA
Situasi semakin memanas ketika Kalim menyebut bahwa dalam perjalanan warga menyampaikan pengaduan, terdapat dugaan intimidasi dari seseorang.
Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak warga dan tentunya perlu dibuktikan lebih lanjut.
Namun apabila benar terjadi intimidasi terhadap warga yang sedang menggunakan haknya untuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga penegak hukum, persoalannya akan menjadi jauh lebih serius.
Pengaduan masyarakat tidak boleh dibungkam dengan tekanan.
Warga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat yang berwenang.
Karena itu, dugaan intimidasi tersebut juga patut menjadi perhatian apabila dituangkan dalam laporan dan dapat dibuktikan.
KEJAKSAAN DITANTANG MEMBUKA TERANG
Kini perhatian tertuju kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Warga telah datang memberikan keterangan. Kuasa hukum telah membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Sejumlah warga disebut telah membuat surat keberatan dan pengaduan.
Tinggal satu pertanyaan besar:
Apakah dugaan pungutan dan penyalahgunaan wewenang dalam program PTSL Desa Randupitu benar terjadi?
Jika benar, siapa yang bertanggung jawab?
Apakah hanya panitia?
Apakah ada pihak lain yang ikut mengetahui, memerintahkan, menikmati, atau membiarkan?
Dan yang paling penting:
Ke mana seluruh uang pungutan tersebut bermuara?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi. Semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, aliran dana, aturan yang menjadi dasar pungutan, serta mekanisme pelaksanaan PTSL di lapangan.
BOLA PANAS KINI DI TANGAN PENEGAK HUKUM
Warga mempersoalkan dugaan pungutan tambahan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan PTSL Desa Randupitu.
Sejumlah warga Desa Randupitu melalui kuasa hukumnya menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Surabaya yang kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Pasuruan.
pelaksanaan program PTSL di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dan kini masuk dalam proses pendalaman di Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Pendalaman terbaru berlangsung Kamis, 10 September 2026, ketika sejumlah warga memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Warga mempersoalkan dugaan pungutan tambahan, dugaan penyalahgunaan wewenang, serta dugaan ketidaksesuaian prosedur dan biaya dalam pelaksanaan PTSL.
kuasa hukum kepada Kejaksaan Tinggi Surabaya, kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai kewenangan.
JANGAN SAMPAI PROGRAM UNTUK RAKYAT BERUBAH MENJADI BEBAN RAKYAT
Kasus ini kini bukan lagi sekadar cerita tentang sertifikat tanah.
Ini adalah ujian terhadap transparansi sebuah program pemerintah.
Jika pungutan tersebut memang sah, buka dasar hukumnya dan jelaskan kepada masyarakat.
Jika terdapat kesalahan administrasi, benahi dan pertanggung jawabkan.
Namun jika nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang, pungutan tanpa dasar, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai ketentuan.
Sebab rakyat tidak membutuhkan janji.
Rakyat membutuhkan kepastian.
Dan dalam perkara PTSL Desa Randupitu ini, satu hal menjadi tuntutan utama:
Buka Terang. Telusuri Pungutannya. Periksa Dokumennya. Jika Ada Yang Salah, Tindak!
Kini laporan warga telah masuk ke pintu penegakan hukum.
Bola panas berada di tangan aparat. Publik menunggu: apakah dugaan tersebut akan berhenti sebagai pengaduan, atau justru menjadi pintu masuk terbongkarnya persoalan yang lebih besar?.
(Dirwan/Jo).
