
SIDOARJO — Sebuah laporan pengaduan di Polresta Sidoarjo membuka babak baru perkara yang menyeret nama Kepala Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Abdul Rouf. Persoalan bermula dari tawaran pengerjaan proyek plengseng sungai yang kemudian berujung pada dugaan penipuan atau penggelapan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp100 juta.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/1066/IX/2026/SPKT POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat tertanggal 16 September 2026.
Pelapor, Fadia Budi Cahyono, warga Mojosari, Kabupaten Mojokerto, mengadukan perkara tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo. Dalam dokumen pengaduan, perkara yang dilaporkan adalah dugaan penipuan atau penggelapan, dengan teradu Abdul Rouf selaku Kepala Desa Kemangsen.
Berdasarkan uraian dalam surat tanda terima pengaduan, persoalan tersebut bermula ketika Fadia mengaku ditawari pekerjaan proyek plengseng sungai di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo.
Dalam proses tersebut, pelapor mengaku diminta menyediakan komitmen fee sebesar Rp100 juta.
Namun, persoalan kemudian berkembang ketika pekerjaan yang disebut dalam pengaduan tersebut belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan pelapor.
Tak berhenti di situ, Pelapor juga menyebut bahwa material yang sebelumnya telah diturunkan olehnya justru digunakan oleh kontraktor baru.
Situasi itulah yang kemudian membuat pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp100 juta dan memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Dugaan persoalan semakin mencuat ketika material yang menurut pengadu telah disiapkan dan diturunkan untuk kepentingan pekerjaan tersebut disebut kemudian digunakan oleh pihak kontraktor lain.
Jika uraian dalam laporan tersebut terbukti, pertanyaan hukum pun menjadi semakin serius: mengapa pekerjaan yang sebelumnya ditawarkan kepada pelapor tidak terlaksana, bagaimana status material yang telah dikeluarkan, serta siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang diklaim mencapai Rp100 juta?
Namun, seluruh persoalan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Laporan polisi bukanlah putusan pengadilan. Karena itu, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam pelaporan tersebut, Fadia Budi Cahyono didampingi kuasa hukum Henri Samosir, SH dan Kudus Surya Darma, SH.
Kuasa hukum menyatakan pendampingan dilakukan agar persoalan yang dialami kliennya dapat diproses secara hukum dan memperoleh keadilan.
Henri Samosir, SH dan Kudus Surya Darma, SH juga menyatakan akan mengawal perkara tersebut agar dugaan yang dilaporkan dapat diuji secara terang melalui mekanisme hukum.
Sikap tersebut menandakan bahwa perkara ini tidak akan berhenti hanya pada sebuah laporan pengaduan. Para kuasa hukum disebut akan mengikuti proses hukum dan meminta agar setiap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.
Dengan diterimanya pengaduan pada 16 September 2026, proses selanjutnya berada dalam ranah aparat penegak hukum.
Kasus ini pun kini memasuki babak yang menarik perhatian. Rp100 juta, proyek plengseng sungai, material yang disebut beralih digunakan kontraktor baru, hingga nama seorang kepala desa menjadi rangkaian fakta yang menunggu pembuktian.
Kini publik menunggu: apa sebenarnya yang terjadi di balik proyek plengseng Desa Kemangsen, dan siapa yang nantinya harus bertanggung jawab atas kerugian yang dilaporkan tersebut?
Jawabannya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan aparat penegak hukum.(Redaksi).
