
SIDOARJO – Lapangan sepak bola yang semestinya menjadi ruang publik untuk olahraga dan aktivitas sosial masyarakat justru diduga berubah fungsi menjadi lokasi penampungan rongsokan besi.
(28 September 2026).
Pemandangan tersebut disebut terjadi di Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur Lokasi yang diduga merupakan bagian dari Tanah Aset Desa itu kini disebut dimanfaatkan untuk mengumpulkan barang bekas berupa potongan besi dan material rongsokan lainnya.
Ironisnya, lapangan tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga dan lahan pertanian persawahan.
Jika benar lokasi tersebut merupakan aset desa dan digunakan untuk aktivitas penampungan rongsokan, publik tentu patut mempertanyakan siapa yang memberikan izin, bagaimana dasar pemanfaatannya, serta apakah penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset desa dan aturan lingkungan yang berlaku.

Pantauan yang disampaikan dalam informasi awal menunjukkan adanya material rongsokan besi yang dikumpulkan di sekitar area lapangan sepak bola.
Selain lokasi lapangan, disebut pula terdapat sejumlah titik penampungan barang bekas lainnya, termasuk lokasi yang berada di tengah permukiman penduduk.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan: apakah aktivitas pengumpulan rongsokan tersebut merupakan kegiatan usaha yang memiliki legalitas, bagaimana pengelolaan lingkungan dan keselamatannya, serta apakah penggunaan lahan telah sesuai dengan peruntukannya?
Terlebih, muncul dugaan bahwa lokasi tersebut belum memenuhi atau belum dapat ditunjukkan kelengkapan dokumen perizinan maupun persyaratan teknis yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan lingkungan.

LSM LIRA Soroti Dugaan Pemanfaatan Aset Desa
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA Sidoarjo.
Bupati LIRA Sidoarjo, Winarno HD, ST, SH, M.Hum, menyoroti dugaan pemanfaatan lapangan sepak bola sebagai tempat pengumpulan rongsokan.
Menurut Winarno, apabila lapangan tersebut memang merupakan aset desa yang diperuntukkan sebagai fasilitas olahraga, maka pemanfaatannya semestinya tidak menghilangkan fungsi utama fasilitas tersebut.
“Lapangan sepak bola adalah fasilitas umum dan ruang terbuka yang seharusnya digunakan untuk olahraga, kegiatan sosial dan aktivitas pemuda, bukan menjadi tempat penimbunan barang bekas atau rongsokan,” ujar Winarno HD ST,SH,M hum.

Ia juga menyoroti aspek keselamatan Kesehatan. Tumpukan potongan besi, terlebih yang tajam atau berkarat, menurutnya berpotensi membahayakan masyarakat apabila berada di area yang semestinya digunakan untuk kegiatan olahraga.
Bukan Sekadar Soal Rongsokan, Tapi Soal Aset Desa
Persoalan menjadi lebih serius apabila benar terdapat penggunaan Tanah Aset Desa untuk aktivitas komersial atau penampungan barang bekas tanpa mekanisme pemanfaatan aset yang sesuai.
Pengelolaan aset desa saat ini antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan aset desa, termasuk penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan dan penatausahaan aset.
Karena itu, apabila lapangan tersebut benar tercatat sebagai aset desa, maka diperlukan penelusuran lebih lanjut mengenai status aset, peruntukan lahan, dasar pemanfaatan, pihak yang menggunakan, serta dokumen atau keputusan yang menjadi dasar penggunaannya.

Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata mengenai tumpukan besi.
Pertanyaan besarnya adalah: apakah aset desa telah dimanfaatkan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat desa?
Bagaimana dengan Aspek Lingkungan?
Dugaan aktivitas penampungan barang bekas juga menimbulkan pertanyaan dari sisi pengelolaan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah, termasuk perizinan, larangan, pengawasan dan ketentuan sanksi. Namun, tidak setiap rongsokan besi otomatis dapat dikategorikan sebagai limbah B3; klasifikasinya bergantung pada jenis, sumber dan karakteristik materialnya.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan jenis material yang ditampung, potensi dampak lingkungan, serta legalitas kegiatan pengelolaannya.
Aparat dan Instansi Terkait Diminta Turun Tangan
Munculnya dugaan penggunaan aset desa sebagai tempat penampungan rongsokan tersebut mendorong desakan agar persoalan tidak berhenti pada pemberitaan semata.
Polres Sidoarjo, Polda Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo, serta instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau dasar hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
Apakah lahan tersebut benar merupakan aset desa?
Apa status dan peruntukan lapangan tersebut?
Apakah aktivitas penampungan rongsokan memiliki legalitas yang dipersyaratkan?
Siapa yang memberikan izin atau persetujuan pemanfaatan lahan?
Dan apakah terdapat dampak terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi langsung oleh pihak berwenang.
Kepala Desa Sebani Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Sebani belum memberikan keterangan atau klarifikasi** terkait dugaan pemanfaatan lapangan sepak bola dan titik-titik penampungan rongsokan sebagaimana informasi yang diterima media.
Media tetap membuka ruang konfirmasi kepada Kepala Desa Sebani maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Hal tersebut merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Vira
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang tumpukan besi di sebuah lapangan.
Ini menyangkut ruang publik, lingkungan, keselamatan warga, dan—jika benar merupakan aset desa—bagaimana kekayaan desa digunakan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kini bola panas berada di tangan pemerintah desa dan instansi terkait.
Benarkah digunakan sebagai lokasi penampungan rongsokan?
Jika benar, apa dasar pemanfaatannya?
Dan yang paling penting:
Siapa yang memberi izin, untuk kepentingan siapa, dan apa dasar hukumnya?
Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang, terbuka, dan dapat diverifikasi.
Sampai berita ini ditayangkan kepala Desa sebani belum bisa kami konfirmasi.maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Media Membuka Hak jawab. (Effendy).
