
JAKARTA – Dugaan persoalan kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Bengkulu kini memasuki babak serius. Tujuh pengaduan konsumen menjadi pemicu langkah resmi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) untuk melaporkan persoalan tersebut kepada PT Pertamina Patra Niaga dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pada Jumat, 23 Oktober 2026, DPP LPK-RI secara resmi menyampaikan surat pengaduan di Jakarta. Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa keluhan masyarakat terkait BBM bersubsidi tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih ketika konsumen mengaku mengalami gangguan kendaraan setelah melakukan pengisian Pertalite.
Pengaduan disampaikan langsung oleh D. Siagara Mulya, S.H., M.H., selaku Divisi Hukum LPK-RI, sebagai tindak lanjut atas tujuh laporan konsumen yang diterima melalui DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu.
TUJUH PENGADUAN, KERUGIAN KONSUMEN MENJADI SOROTAN
Persoalan ini bukan sekadar keluhan biasa. Dalam laporan yang diterima LPK-RI, sejumlah konsumen mengungkapkan adanya gangguan pada kendaraan setelah mengisi Pertalite. Bahkan, beberapa kejadian dilaporkan mengharuskan pemilik kendaraan mengeluarkan biaya perbaikan, sementara BBM yang berada di dalam tangki terpaksa dikuras atau dibuang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah gangguan kendaraan itu berkaitan dengan mutu BBM, proses distribusi, kondisi penyimpanan, atau justru faktor teknis lainnya?
Pertanyaan inilah yang kini menuntut jawaban melalui pemeriksaan laboratorium, penelusuran distribusi, serta investigasi teknis yang objektif.
LPK-RI menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh langsung diarahkan sebagai kesimpulan terhadap pihak tertentu sebelum seluruh bukti dan hasil pemeriksaan tersedia. Namun, hak konsumen untuk memperoleh kepastian dan perlindungan.(Nizar).
