
Mojokerto.Aktivitas Rumah Potong Hewan (RPH) di Dusun Wonorejo, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan warga. Tempat usaha pemotongan dan pengolahan ayam tersebut diduga menggunakan LPG subsidi 3 kg (melon hijau) untuk operasional bisnis skala besar.Kamis (5/3/2026)
Berdasarkan pantauan di lapangan, dalam satu hari terlihat penggunaan sekitar 6 hingga 10 tabung LPG 3 kg. Jika diakumulasi dalam satu bulan, jumlahnya dinilai cukup besar dan menimbulkan pertanyaan terkait peruntukan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

Selain dugaan penyalahgunaan LPG subsidi, warga sekitar juga mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas RPH tersebut. Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa limbah sisa pemotongan ayam, seperti darah dan kotoran, diduga tidak dikelola dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
“Sudah dua sampai tiga kali bikin sumur, tetap saja airnya bau amis. Resapan dari air sisa kotoran ayam dan bekas masak bubut ayam masuk ke tanah. Sudah bertahun-tahun seperti itu,” ujar warga.
Menurut keterangan warga, aktivitas pemotongan mencapai kurang lebih 2 ton per hari. Air limbah yang meluber disebut meresap ke tanah dan diduga mencemari sumur warga, sehingga air tidak lagi layak dan sehat untuk digunakan.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan media Berita Istana Negara (BIN), pemilik usaha sekaligus pengelola RPH tidak memberikan klarifikasi. Nomor kontak wartawan justru diblokir tanpa penjelasan lebih lanjut.
Penggunaan LPG 3 kg memang diperbolehkan untuk usaha mikro. Namun, apabila digunakan oleh usaha menengah atau bisnis yang tidak memenuhi kriteria penerima subsidi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, tim media investigasi mengaku telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Warga berharap ada tindakan tegas agar subsidi tepat sasaran dan dampak lingkungan dapat segera ditangani demi kesehatan masyarakat sekitar.(Johanes/Ek).
