
MOJOKERTO – Praktik penarikan retribusi parkir di kawasan Skywalk Alun-Alun Wiraraja, Kota Mojokerto, menuai sorotan. Karcis parkir yang digunakan di lokasi tersebut diduga tidak menggunakan karcis resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto.Rabu 25/2/2026
Pantauan di lapangan menunjukkan karcis yang diberikan kepada pengguna kendaraan hanya bertuliskan “Selamat berkunjung di Alun-Alun Mojokerto semoga Anda terhibur” disertai nomor urut parkir sepeda motor maupun mobil serta fasilitas pembayaran non-tunai melalui QRIS. Namun, karcis tersebut tidak mencantumkan identitas resmi maupun nomor seri dari Dishub.

Saat dikonfirmasi pada selasa (24/2/2026), seorang petugas Dishub Kota Mojokerto yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Manu, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi lahan parkir. “Kalau dari kami hanya memfasilitasi lahan saja. Saat kami berada di lapangan, karcisnya sesuai. Tapi kalau kami tidak di lapangan, bisa berbeda lagi,” ujarnya. Ia menambahkan, target setoran retribusi parkir sekitar Rp25 juta per bulan yang disetorkan ke Bank Jatim.
Sejumlah warga turut menyampaikan keluhan. Pendik, warga Mulyosari, berharap karcis parkir dilengkapi nomor seri resmi dari Dishub agar tidak terkesan amburadul. Senada, warga Panggreman Yusak Handoko juga menginginkan adanya perubahan pada sistem karcis parkir.
“Di karcis sekarang ada tulisan kartu hilang denda Rp10 ribu serta harus membawa foto KTP dan STNK. Apakah itu termasuk perlindungan konsumen?” ujarnya.
Masyarakat berharap adanya evaluasi dan penertiban agar pengelolaan parkir di kawasan strategis tersebut lebih transparan dan akuntabel.
