
Rekam publik|Pasuruan, Gelar aksi Demontrasi Bersama, Warga Kecamatan Prigen Tolak rencana pembangunan real estate di kawasan lereng Gunung Arjuno-Welirang yang di lakukan oleh PT Stasion kota Sarana Permai (SSP) pada Minggu (29/3/2026). Ribuan warga tumplek -blek menggelar aksi damai dan menandatangani surat dan Spanduk pernyataan sikap Menolak keras apapun bentuk Pembangunan alih fungsi lahan hutan Hijau menjadi Real Estate.
Masyarakat menila proyek tersebut mengancam ekosistem hutan dan merusak sumber mata air di wilayah tersebut.
Priya Kusuma Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA) menyatakan, menolak adanya alih fungsi kawasan hutan di lereng gunung Arjuno-Welirang dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada lagi tawar menawar soal alih fungsi kawasan hutan. Kita menolak keras apa pun dalihnya,” kata Priya.
Menurut Priya, wacana pembangunan real estate berubah menjadi kawasan pariwisata alam terpadu hanya akal-akalan. “Penolakan alih fungsi hutan di kawasan lereng Arjuno harga mati. Kita tidak mau kecolongan lagi. Segala bentuk eksploitasi kawasan hutan harus dihentikan sebelum terjadi adanya Bencana Alam yang bisa memakan korban jiwa dan kerusakan Lingkungan,” tegasnya lagi.
Ia pun mengancam, akan kembali menggelar aksi Serupa dengan masa yang lebih besar, apabila tuntutan warga Prigen tidak dipenuhi oleh pemerintah.
Sementara itu, Sugiyanto Ketua Pansus real estate DPRD Kabupaten Pasuruan berjanji akan terus mengawal aspirasi warga. Pihaknya tetap berkomitmen menolak alih fungsi kawasan hutan.
“Alhamdullilah sampai saat ini tim pansus tetap menolak alih fungsi hutan dikawasan lereng gunung arjuno,” ujarnya.
Politisi PDI P asal Prigen menjelaskan, pansus Real Estate dibentuk pada bulan Oktober 2025 dengan masa kerja enam bulan. Selama itu, lanjut dia, tim pansus telah melakukan full Baket sampai mendatangi Perhutani mau pun mendatangi lokasi lahan pengganti di dua Kabupaten yakni Malang dan Blitar.
“Insya Allah bulan April 2026 rekomendasi terkait alih fungsi hutan akan kita sampaikan ke warga dan publik,” imbuhnya.
Disingung Soal isu pecahnya tim di tubuh Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan. “Itu tidak benar kami akan tetap bersatu menyuarakan Suara warga prigen. Dan kami (tim pansus) berkomitmen mengawal kasus ini sampai selesai,” pungkasnya.
Berikut sikap warga Prigen di rencana pembangunan Real Estate lereng Arjuno :
1.Menuntut Kepada Pemerintah untuk Membekukan PKKPR(Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang).
2.Kembalikan status lahan yang semula Hijau sudah menjadi kuning untuk ke Hijau lagi.
3.Batalkan SK Kemenhut No.375 Tahun 2004.
4.usut tuntas (TMKH)Tukar – Menukar kawasan hutan PT. Kusuma Raya Utama. Hutan tetap menjadi Hutan jangan Alih fungsikan apapun alasannya.
Warga melalui Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan agar segera menerbitkan Surat Rekomendasi kepada Bupati untuk segera menerbitkan Surat
Penolakan dan penghentian perijinan PT. Stasion kota Sarana permai.
di kawasan Resapan air Alami atau sabuk hijau di lereng Gunung Arjuno demi menjaga kelestarian Lingkungan Alam juga
kedaulatan air warga Pasuruan.
Dalam Demontrasi tersebut warga juga meminta kepada pihak ATR/BPN,untuk meninjau kembali dan membatalkan SHGB yang telah terbit di atas lahan tersebut demi mencegah terjadinya kerusakan Alam serta Rawan Bencana longsor dan banjir dari hulu hingga kehilir.(Ek/Dik).
