
Praktisi Hukum Aulian Law Firm
Rekam publik – Praktisi Hukum Aulian Law Firm Sebut Saja SAMSUL, S. H., CPM menyampaikan pernyatan resmi terkait pelangaran hak Cipta sering terjadi atas sejumlah karya jurnalistik yang diambil foto dan copy paste berita dipublikasihkan ulang tanpa ijin (plagiat) dapat berisiko hukum karena tanpa ijin Pemilik aslinya. (Rabu 25 februari 2026)
Pada Aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa setiap karya tulis Jurnalis/ wartawan adalah milik penulis atau media yang mempublikasikannya, Karya-karya tersebut tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa izin dari pemilik asli, Jika seseorang atau suatu situs web menyalin berita mengambil foto dan copy paste berita tanpa seizin pemilik media penulis aslinya, maka tindakan ini masuk dalam kategori melanggar hak cipta Sangatlah sering terjadi di dunia Jurnalistik oknum wartawan melakukan copy paste/jiplak hasil karya tanpa konfirmasi dahulu.
Pelanggaran menjiplak hasil karya orang lain disebut plagiarisme. Plagiarisme adalah tindakan mengambil hasil karya orang lain tanpa izin dan mengeklaimnya sebagai karya sendiri.
Plagiarisme termasuk ke dalam kejahatan yang bersifat melawan hukum karena merugikan orang lain, terkhusus pemilik karya, tindakan plagiarisme diatur dalam undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta (UU Hak Cipta)
Mengacu pada aturan dan kode etik jurnalistik ada 11 pasal dalam kode etik jurnalistik, sala satu contoh pada pasal 1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat
Sangatlah miris banyak terjadi terkait adanya perekrutan anggota pawarta saat ini, banyak sekali perusahaan media yang merekrut anggota diduga asal-asalan, tidak melakukan seleksi calon anggotanya dulu, Hak cipta memberikan eksklusivitas kepada pemilik karya aslinya untuk mengontrol bagaimana karya tersebut digunakan, Hal ini mencakup hak untuk mendistribusikan, memodifikasi, dan mempublikasikan ulang karya Jurnalis, Oleh karena itu, melakukan copy-paste berita tanpa izin melanggar hak eksklusif tersebut, dan dapat dikenai sanksi hukum berupa tuntutan perdata hingga pidana, tergantung pada kerugian yang diderita oleh pihak yang dilanggar.
Selain pelanggaran hak cipta, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku copy-paste berita tanpa izin.
Pasal-pasal dalam UU ITE menekankan pada penyebaran informasi tanpa izin yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak lain, Praktik ini sering dianggap sebagai tindakan perlindungan informasi dan penyebarluasan konten tanpa hak, yang dapat mengarah pada suatu tuntutan hukum.
Pasal 32 UU ITE menyebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik ke sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dalam konteks berita yang dipublikasikan di media digital termasuk dalam kategori dokumen elektronik.

“Saya berharap dewan pers bisa untuk menyikapi dan memberikan solusi juga arahan bagaimana caranya untuk para perusahan pers mendapatkan pewarta yang paham aturan dan kode etik jurnalistik yang baik.”pungkas Praktisi Hukun SAMSUL, S. H., CPM.
Oknum Wartawan media online yang mengambil foto atau copy-paste berita tanpa izin (plagiat) melanggar Hak Cipta (UU No. 28/2014) dan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 2 & 3), yang dapat dipidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Tindakan ini melanggar profesionalisme dan merusak ekosistem pers.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pelanggaran tersebut:
Pelanggaran Hukum (Hak Cipta): Tindakan menyalin karya (berita/foto) tanpa izin adalah pelanggaran Hak Cipta atas karya orang lain, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
Pasal 2: Wartawan tidak menempuh cara-cara profesional (plagiarisme).
Pasal 3: Wartawan tidak menguji informasi, tidak berimbang, dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dampak: Plagiarisme merugikan pemilik media asli, mengalihkan traffic, merusak kredibilitas jurnalisme, dan merusak ekosistem informasi.
Sanksi: Selain hukum pidana, pelanggaran ini bisa berujung pada teguran keras, pemecatan, hingga penghapusan akun/konten oleh platform.
Wartawan diwajibkan untuk selalu melakukan verifikasi dan menghormati karya orang lain untuk menjaga marwah profesi.
tindakan oknum dari pihak mana pun yang mengambil foto atau copy-paste (salin-tempel) berita tanpa izin pemilik media merupakan pelanggaran hak cipta, dapat disomasi secara hukum, dan bertentangan dengan prinsip etika jurnalistik jika dilakukan oleh pihak yang mengaku pewarta/media.
Berikut adalah rincian hukum dan etika terkait masalah tersebut:
- Pelanggaran Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014)
Hak Eksklusif: Foto jurnalistik, tulisan berita, dan layout berita adalah karya yang dilindungi hak cipta. Berdasarkan UU Hak Cipta, pencipta/pemilik media memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak karyanya.
Plagiarisme & Tanpa Izin: Mengambil konten (foto/berita) tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber adalah bentuk pelanggaran hukum hak cipta.
Foto Berita: Foto jurnalistik melekat dengan hak kekayaan intelektual. Penggunaan foto dari internet tanpa izin, apalagi untuk tujuan komersial atau kepentingan organisasi, adalah pelanggaran hak cipta. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
- Dasar Somasi Hukum
Pemilik media (perusahaan pers) berhak mengirimkan Somasi (teguran hukum) kepada Oknum tersebut.
Gugatan Perdata: Pemilik hak cipta dapat menggugat ganti rugi atas pelanggaran hak ekonomi (penggunaan tanpa izin).
Pelanggaran Hukum: Tindakan ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (plagiat berita/foto).
- Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Jika yang melakukan copy-paste adalah pihak yang mengklaim diri sebagai insan pers, hal ini melanggar (KEJ ) Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers:
Plagiat: Wartawan tidak boleh menjiplak (plagiat) berita atau konten lain.
Kewajiban Sumber: Mengutip berita tanpa mencantumkan sumber adalah pelanggaran serius.
Sanksi Moral & Etik: Meskipun sanksi KEJ utamanya adalah moral, pelanggaran ini merusak integritas dan kredibilitas.
- Tindakan yang Diperbolehkan
Mengutip berita diperbolehkan hanya jika:
Mengutip sebagian saja (bukan copy-paste utuh/copas).
Wajib mencantumkan sumber media aslinya secara jelas dan lengkap.
Tidak untuk tujuan komersial yang merugikan pemilik berita asli.
Kesimpulan:
Oknum yang mengambil foto/berita tanpa izin melanggar hak cipta (UU No. 28 Tahun 2014) dan dapat disomasi. Jika pelaku menggunakan konten untuk kepentingan publikasi tanpa izin, itu adalah tindakan melawan hukum.
Tindakan Oknum mengambil foto atau menyalin-tempel (copy-paste) berita tanpa izin dari pemilik media/redaksi merupakan pelanggaran hak cipta yang serius. Penggunaan konten tersebut untuk dasar somasi kepada pihak lain juga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan etika, melanggar kode etik jurnalistik.
Berikut adalah analisis berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia:
- Pelanggaran Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014)
Karya Jurnalistik Dilindungi: Foto dan tulisan berita adalah karya orisinal yang dilindungi hak cipta.
Tanpa Izin: Mengambil, memotong, atau menggunakan konten media tanpa izin redaksi (terutama untuk tujuan komersial atau kepentingan pihak tertentu) melanggar hukum.
Plagiarisme: Tindakan menyalin konten tanpa mencantumkan sumber resmi dianggap plagiarisme dan pelanggaran hak cipta.
- Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Jika Pelaku adalah Jurnalis/Media)
Jika Oknum tersebut juga bertindak sebagai media atau pengurusnya adalah wartawan, tindakan menyalin karya orang lain melanggar prinsip profesionalisme dan kejujuran.
- Penggunaan untuk Somasi (Risiko Hukum)
Somasi Berdasar Data Palsu/Ilegal: Jika somasi didasarkan pada berita yang dikutip secara ilegal (tanpa ijin) atau dikutip sebagian (potong konteks), somasi tersebut bisa dianggap cacat hukum.
Risiko Pencemaran Nama Baik: Menggunakan konten yang disalin sembarangan untuk menuduh orang lain melalui somasi dapat memicu tuntutan balik atas pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.
- Pelanggaran Privasi (Foto)
Mengambil foto orang lain tanpa izin, apalagi menyebarkannya untuk kepentingan pihak lain, melanggar hak privasi (Pasal 12 ayat 2 UU Hak Cipta).
Kesimpulan
Oknum yang mengambil foto atau menyalin berita tanpa izin untuk tujuan somasi melanggar hak cipta pemilik konten. Pemilik media berhak menuntut atas penggunaan tanpa izin tersebut, baik secara perdata maupun pidana.
Saran: Oknum tersebut seharusnya meminta izin dan atau membeli hak siar, atau memberikan atribusi (tautan/sumber) yang jelas jika menggunakan materi berita. (red).
