
Rekam publik,Mojokerto – Proyek pembangunan Pendopo Balai Desa Parengan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, mulai mendapatkan sorotan setelah diketahui anggaran bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Tahun 2025 mulai disoal, karena pelaksanaannya pekerjaan baru tampak berjalan pada bulan Januari tahun 2026.
Informasi tersebut mengacu pada papan proyek di lokasi yang mencantumkan nilai kegiatan sebesar Rp 477.000.000 dengan waktu pelaksanaan 120 hari oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK). (1 Februari 2026)

Sloof, kolom, dan balok adalah komponen beton bertulang utama dalam struktur bangunan. Sloof (horizontal di atas fondasi) meratakan beban ke fondasi, kolom (vertikal) menyalurkan beban dari atas ke bawah, dan balok (horizontal di atas) menopang lantai/Atap ketiganya bekerja sama menjaga kestabilan bangunan dan mencegah keretakan,
.balok sloof kolom
1. Sloof (Balok Alas)
- Posisi: Terletak mendatar di atas pondasi (seringkali di bawah lantai).
- Fungsi: Meratakan beban dari kolom ke pondasi, mengikat kolom agar tidak geser, dan menopang dinding.
- Ukuran Umum: Biasanya
15×35 cm atau
20×30 cm.
- Bahan: Beton bertulang.
2. Kolom (Batang Tekan Vertikal)
- Posisi: Vertikal, terpasang di atas sloof.
- Fungsi: Menahan beban vertikal dari balok dan meneruskannya ke fondasi.
- Jenis: Kolom utama (beban besar) dan kolom praktis (penopang dinding).
3. Balok (Beam)
- Posisi: Horizontal, berada di atas kolom.
- Fungsi: Menopang lantai, atap, dan meneruskan beban ke kolom.
Perbedaan Utama:
- Sloof: Horizontal, dasar/pondasi, menahan dinding.
- Kolom: Vertikal, menahan beban tekan (tiang).
- Balok: Horizontal, atas/lantai, menahan lentur.
Dalam konstruksi, ketiga komponen ini harus terhubung erat menggunakan besi tulangan yang dibeton (beton bertulang) untuk menjamin kekuatan dan stabilitas bangunan.

Tim awak media bersama LSM Sekilas melintasi jalan desa namun melihat ada pekerjaan proyek yang tidak sesuai Juknis langsung kelokasi proyek tersebut melakukan kontrol sosial di lapangan menemukan sejumlah indikasi persoalan teknis pada pekerjaan konstruksi yang diduga tak sesuai spesifikasi teknis.
Beberapa bagian bangunan terlihat mengalami keretakan, sementara metode pengerjaan struktur atas dinilai tidak lazim karena tidak menggunakan perancah besi (scaffolding), melainkan hanya bambu yang termasuk penyangga balok gantung yang muda melengkung.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada presisi dan keselamatan kerja. Penggunaan bambu sebagai penyangga dinilai berisiko menyebabkan ketidak sejajaran dalam struktur bangunan dan potensi rentan kropos pada beton pada bagian dalam apabila tidak dirancang sesuai standar teknis konstruksi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 08570404XXXX, Kepala Desa Parengan, Sali, yang juga diketahui pernah mengaku aktif sebagai LSM dan ASN, memberikan jawaban singkat. “Ben apik desoku gak ketinggalan desa liyane,” katanya tulisnya singkat dalam jawaban klarifikasi WhatsApp, tanpa memberikan penjelasan rinci terkait keterlambatan realisasi anggaran maupun metode teknis pekerjaan.
Tim media menyatakan akan terus melakukan klarifikasi lanjutan kepada pihak desa maupun dinas terkait guna memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)dan laporan LPJ Akhir tahunnya Seperti apa. pekerjaan BK 2025 sampai 2026 belum selesai pekerjaannya.
Bejo LSM GMICAK (Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi), Mengatakan,” Dalam regulasi jasa konstruksi, setiap pekerjaan wajib memenuhi standar keselamatan dan mutu. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 menegaskan kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Sementara Pasal 98 menyebutkan pelaksana pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian pekerjaan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mewajibkan setiap pelaksanaan konstruksi mengikuti dokumen perencanaan teknis yang telah ditetapkan.
Apabila pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi, pemerintah daerah berwenang memerintahkan perbaikan bahkan pembongkaran.” Pungkas Bejo LSM GMICAK.

Atas temuan awal tersebut, tim kontrol sosial berencana melaporkan secara resmi ke dinas terkait Baik Kejaksaan/ kepolisian agar dilakukan audit dilapangan demi menjamin penggunaan anggaran publik berjalan akuntabel dan aman bagi masyarakat.
Jurnalis Johanes /Hari. w
