
RekamPublik GRESIK — Proyek pembangunan yang berlokasi di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali menuai sorotan. 31 Desember 2025.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim awak media bersama LSM pada Selasa, 23 Desember 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan minimnya transparansi serta dugaan pelanggaran aturan pelaksanaan proyek yang dikerjakan Oleh CV ARTHA MUAT ABADI yang ber’alamat di JL. JAMRUD RAYA NO. 26 PPS RT.005 RW.016 KEL. SUCI KEC. MANYAR – Gresik (Kab.) – Jawa Timur. bersumber dari APBD 2025 Kabupaten Gresik Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang dengan nilai anggaran Sebesar Rp.2.039.667.700,00.

Hasil pantauan awak media dilokasi pekerjaan pemasangan TPT(tembok penahan tanah) pada sayap jembatan sumberame. terlihat jelas tidak sesuai Juknis, di ketahui pada pemasangan batu pada pekerjaan TPT sayap jembatan terlihat jelas pada pasangan Batu Tembok penahan Jalan pada awal pekerjaan pemasangan batu terlihat jelas pada sa’at pekerjaan pada tembok penahan tanah terkesan asal, hal tersebut kurang mengikuti petunjuk metode pekerjaan secara teknis.
Terlihat dari material batu yang terpasang banyak rongga dan celah pada pekerjaan tembok penahan tanah, banyak batu yang tak terbelah, dan sebagian batu di tumpuk secara asal terlihat jelas tidak simetris / presisi hanya ada tuangan semen pada bagian atas terkesan Asal jadi tak mengikuti petunjuk teknis kerja dan tak menggunakan metode yang tidak semestinya, kualitas dan kuantitas patut di ragukan, sudah terlihat jelas mengurangi volume pada pekerja’an.

dilokasi pekerjaan pemasangan. TPT (tembok penahan tanah) pada sayap jembatan tidak sesuai juknis, di ketahui pada pemasangan batu terlihat jelas adukan semen yang dituangkan secara Asal dan acak di bagian batu terlihat banyak berongga dan celah kosong dapat mengurangi kualitas pekerjaan, pada saat pemasangan, posisi batu dan tuangan semen terlihat bergelombang, sangat diragukan terkait Metode pekerjaannya yang menggunakan anggaran negara dikerjakan tak sesuai Juknis.
Mulai dari struktur bangunan yang terkesan asal, penggunaan material batu dan adukan yang patut dipertanyakan kualitasnya, hingga metode pengerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar teknis konstruksi.

DPP Lsm, Lembaga Pemerhati Masyarakat – peduli Jasa Kontruksi.( LPM-PJK ) Sebut saja Bejo Mengatakan” sangat disayangkan dengan menggunakan anggaran sebesar itu proyek Pembangunan Jembatan Sumberame berlokasi di Desa Sumberrame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dikerjakan secara asal -asalan tanpa mengikuti metode teknis kerja” pekerja diduga Tak paham mengan petunjuk Teknis dan Pemerintah Indonesia, melalui berbagai regulasi, melarang penggunaan besi wiremesh berkarat dalam proyek anggaran negara. Penggunaan bahan bangunan yang tidak memenuhi standar kualitas dapat menyebabkan kerugian negara dan membahayakan keselamatan publik.
Berikut adalah alasannya:
Standar Mutu: Proyek infrastruktur negara diwajibkan mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
SNI mensyaratkan bahan konstruksi, termasuk besi wiremesh, harus bebas dari cacat yang dapat mengurangi kekuatan struktural, seperti karat yang parah.
Karat dapat mengurangi luas penampang efektif baja dan daya rekatnya dengan beton, yang berdampak langsung pada kekuatan dan daya tahan bangunan.
Risiko Kegagalan Struktural: Penggunaan material di bawah standar meningkatkan risiko kegagalan struktural, yang dapat membahayakan keselamatan pengguna bangunan atau infrastruktur.
Akuntabilitas Anggaran: Penggunaan bahan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, meskipun telah dianggarkan untuk bahan berkualitas, merupakan bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan negara.
Hal ini dapat berimplikasi hukum, termasuk tuntutan pidana bagi pihak-pihak terkait.
Secara ringkas, penggunaan besi wiremesh berkarat dalam proyek negara adalah pelanggaran serius terhadap peraturan teknis dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hal tersebut:
- Pelanggaran Standar Kualitas dan Keamanan Penurunan Kualitas Struktural: Karat (korosi) mengurangi kekuatan tarik dan daya rekat besi pada beton. Hal ini melemahkan integritas struktural bangunan atau infrastruktur, membuatnya tidak aman dan berpotensi gagal fungsi, yang jelas melanggar standar teknis konstruksi yang berlaku di Indonesia (seperti SNI).
Risiko Keamanan: Struktur yang tidak memenuhi standar kualitas menimbulkan risiko keamanan bagi publik dan pekerja, bertentangan dengan prinsip dasar keselamatan konstruksi.
- Pelanggaran Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Spesifikasi Teknis: Proyek pemerintah memiliki spesifikasi teknis yang mengikat dan harus dipatuhi. Penggunaan bahan di bawah standar atau cacat seperti besi berkarat berarti tidak memenuhi spesifikasi yang telah disetujui dalam kontrak.
Ketidaksesuaian Kontrak: Tindakan ini merupakan wanprestasi atau pelanggaran kontrak oleh pihak pelaksana proyek (kontraktor) terhadap pemberi kerja (pemerintah).
Penyimpangan Penggunaan Anggaran: Dana negara dialokasikan untuk bahan berkualitas sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menggunakan bahan yang lebih murah atau tidak layak pakai untuk keuntungan pribadi atau mengurangi biaya proyek tanpa persetujuan merupakan bentuk penyimpangan atau potensi tindak pidana korupsi.
- Pelanggaran Hukum dan Akuntabilitas
Undang-Undang Jasa Konstruksi: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur kewajiban untuk menjamin mutu dan keamanan hasil konstruksi.
Pelanggaran terhadap UU ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Tindak Pidana Korupsi: Jika penggunaan bahan berkarat dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk mencari keuntungan (misalnya, mark-up biaya padahal menggunakan bahan murah/rusak), hal ini dapat masuk ranah tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Kesimpulan
Proyek yang menggunakan besi wiremesh berkarat dalam anggaran negara sangat melanggar dan berpotensi melibatkan masalah serius mulai dari kegagalan teknis, pelanggaran kontrak, hingga tindak pidana korupsi. Pihak berwenang seperti Inspektorat, BPK, BPKP, atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut kasus semacam ini,”Pungkas Bejo.
Dari Pantauan awak Media di lokasi proyek sebagaimana terekam dalam dokumentasi foto bertanggal 23 Desember 2025 tersebut, menunjukkan tidak ditemukannya papan informasi proyek terkesan proyek siluman.
proyek ini seharusnya dikerjakan secara profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi, Masyarakat berhak mengetahui ke mana dan bagaimana uang negara tersebut digunakan.
Tim Media & LSM menggambil foto gambar proyek tersebut untuk dijadikan data dalam pelaporan Pengaduan Masyarakat, pekerjaan dilapangan tidak sesuai juknis, akibat kurangnya pengawasan dari pihak Dinas dalam pelaksanaan pembangunan tersebut diduga negara dirugikan terkait pekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan Sumberame,
“Tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan pelanggaran yang lebih serius, temuan ini akan dilaporkan secara resmi kepada instansi berwenang guna dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini bertujuan untuk mendorong transparansi, serta memastikan pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan instansi terkait masih menunggu klarifikasi lanjutan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
sampai berita ini ditayangkan pihak Dinas dan Kontraktor Belum bisa dikonfirmasi. (Johanes).
