Mojokerto – Pelaksanaan proyek Pembangunan Kantor Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan setelah tim awak media menemukan sejumlah dugaan pelanggaran saat melakukan pemantauan langsung di lokasi.
Proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut dinilai minim pengawasan dan terkesan dikerjakan tanpa standar teknis yang jelas terlihat bada bagian sudut kolom beton terdapat ronggah.
Berdasarkan hasil observasi, pekerjaan di lokasi tampak tanpa mengenakan APD K3 Keselamatan kerja yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak dalam pekerjaan konstruksi.
Kondisi ini jelas melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta PP Nomor 50 Tahun 2012, yang mengatur kewajiban penerapan K3 untuk mencegah risiko kecelakaan kerja.
Ironisnya, dalam pekerjaan proyek Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait pekerjaan yang tak sesuai juknis.
Lebih jauh, awak media juga menemukan indikasi penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, baik dari cara penyimpanan maupun kualitas bahan material yang digunakan.

Jika benar demikian, maka hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya kewajiban pemenuhan mutu hasil pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 60.
Ketentuan tersebut diperjelas dalam PP Nomor 22 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan dapat dikenai sanksi administratif hingga hukum apabila menyebabkan kegagalan bangunan.
Salah satu pekerja di lokasi menyebutkan bahwa proyek tersebut baru berjalan dua minggu dan mandor pelaksana berinisial Sub. Namun saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, mandor tidak berada di tempat.
“Biasanya mandor nunggu sebelah timur,” Pungkas salah satu pekerja.
Hingga berita ini ditayangkan kepala desa dan Tim pelaksana kerja belum bisa dikonfirmasi keterangan. Tim awak media menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan kontrol sosial, serta dalam waktu dekat melakukan konfirmasi temuan ini ke inspektorat.( Johanes).
