
Rekam publik| Mojokerto. proyek Bangunan Gedung desa Brangkal – diduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pekerjaan, pasalnya, proyek kegiatan pembangunan pendopo dengan anggaran Silpa TA. 2025 Pemerintah Kabupaten Mojokerto Kecamatan Sooko Desa Brangkal, senilai RP. 477.000.000,- sumber Dana: Bantuan Keuangan Desa Lokasi: Desa Brangkal Waktu Pelaksanaan: 90 hari kerja, terdapat beberapa pekerjaan yang dikerjakan pelaksana TPK Desa Brangkal dan Konsultan pengawas : CV. Harmony Consultant yang di duga pekerjaannya tak sesuai Juknis. (16/03/2026).
dari hasil temuan Awak Media dan LSM di lapangan terlihat pengecoran yang tak sesuai spesifikasi teknis kondisi cor pada kolom Diding banyak yang berongga, tidak hanya itu, setiap sudut dinding maupun pekerjaan pengecoran banyak yang Terlihat Kropos diduga adukan campuran semen dan pasir batu diolah tak sesuai spesifikasi teknis dn kurang padatnya pengecoran beton duga’an pekerjaan proyek tak sesuai Juknis, melihat kondisi itu fakta di lapangan LSM Anti Korupsi sebut saja Bejo mengatakan “banyak kejanggalan dalam pekerjaan, kecurangan yang diduga dilakukan oleh pekerja pada saat pelaksanaan pekerjaan bangunan akibat buntut lemahnya pada pengawasan, kuwalitas pekerjaan sangat diragukan dan patut dipertanyakan kinerjanya.
Awak Media dan Tim dilapangan mengambil data terkait proyek gedung desa Brangkal untuk dijadikan pemberitaan dan pelaporan pengaduan Masyarakat, dalam pekerjaan, yang dianggap tidak memenuhi standar spesifikasi.
Kecurangan yang diduga dilakukan oleh pihak TpK Desa pelaksana akibat buntut lemahnya pada pengawasan, mutu pekerjaan patut diragukan, dalam melaksanakan proyek tersebut, namun justru malah konsultan pengawas yang merupakan kepanjangan tangan dari Kepala Desa patut dipertanyakan kinerjanya.
Adapun dugaan pekerjaan yang dimaksud kami uraikan dalam kronologi sebagai berikut:
penelusuran tim LSM dan Media. bahwa dalam pekerjaan fisik, mendapati Pelaksana Pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, diantaranya:
Diduga pelaksana TpK mengerjakan proses cor beton tidak sesuai spesifikasi teknis beton, Sehingga terlihat rongga dan pori pori pada dinding pekerjaan beton, pekerjaan pada kontruksi tidak sesuai juknis terkesan asal jadi.
Dinding beton yang keropos setelah dicor dapat disebabkan oleh perbandingan material yang tidak pas (terlalu banyak air), kurangnya
pemadatan (udara terperangkap), bekisting yang kotor, peralatan kurang bersih, penempatan tulangan yang salah, dan kekurangan bahan pengikat, Semua faktor ini mengurangi daya rekat antar komponen beton, menciptakan ruang kosong di dalamnya, dan menyebabkan beton menjadi tidak padat dan mudah rapuh.
Penyebab Umum, Perbandingan Material Tidak Tepat: Terlalu banyak air dalam campuran beton (rasio air-semen tinggi) membuat beton menjadi keropos dan rapuh. Kurangnya Pemadatan menyebabkan Proses pemadatan yang tidak sempuna menyebabkan udara terperangkap dalam beton, sehingga membentuk rongga dan mengakibatkan beton keropos.
•dan duga’an Bekisting yang Kotor atau Tidak Bersih menyebabkan Sisa-sisa beton lama pada bekisting yang digunakan kembali dapat menghalangi ikatan antar beton, menciptakan area kosong yang rapuh.
•Peralatan Tidak Bersih , Kotoran atau sisa material lain pada peralatan pengecoran dapat mencemari campuran beton, mengurangi kualitas, dan Penempatan Tulangan yang Salah: Jika tulangan beton dipasang terlalu rapat, adukan beton akan sulit masuk dan memadat, menyebabkan area kosong di sekitarnya.
•Kekurangan Bahan Pengikat, Ketidak cukupan bahan perekat seperti semen dapat menyebabkan campuran beton tidak memiliki daya ikat yang kuat,sehingga hasilnya rapuh.
Workability (Daya Alir) Kurang Baik- Beton yang terlalu kental atau sulit mengalir akan menyebabkan ada bagian yang tidak terisi dengan sempurna, sehingga terbentuk area kosong dan keropos. bisa berdampak pada Pengeroposan Kekuatan Berkurang, Pengeroposan mengurangi kekuatan struktur beton secara keseluruhan.
•Kerentanan terhadap Kerusakan, Beton yang keropos lebih mudah mengalami keretakan dan kerusakan jika terkena beban atau kondisi lingkungan yang tidak menguntungkan Mutu dan Kwalitas bangunan patut diragukan, karena cacat dalam segi fisik.

lanjut Bejo mengatakan terkait K3 yang dilanggar “Proyek gedung desa yang mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, meningkatkan risiko kecelakaan fatal (jatuh/tertimpa), serta menciptakan tanggung jawab hukum bagi kontraktor dan PPK. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penerapan SMK3.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pengabaian K3 pada proyek:
Pelanggaran Hukum: Pasal 59 UU No. 2 Tahun 2017 mewajibkan kontraktor memenuhi standar keamanan dan K3.
Risiko Tinggi: Tanpa K3, pekerja berisiko mengalami cedera serius, cacat permanen, atau kematian.
Dampak Proyek: Dapat mengakibatkan penghentian kegiatan operasional oleh pengawas ketenagakerjaan, merusak reputasi/citra badan usaha, serta kerugian ekonomi.
Penyebab Lemah: Penerapan K3 sering dianggap lemah karena kurangnya kesadaran dan pengawasan lapangan, bahkan pada proyek pemerintah.
Sanksi: Kepala desa dan Konsultan pengawas dinilai lalai dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah wajib untuk menciptakan lingkungan kerja yang.

Penggunaan pohon atau batang bambu sebagai penyangga (kolom, perancah, atau tulangan) dalam konstruksi gedung memiliki risiko struktural dan daya tahan yang signifikan, terutama jika digunakan tanpa perlakuan khusus atau sebagai pengganti material modern seperti balok kayu/baja secara langsung, risiko utama penggunaan bambu sebagai penyangga gedung.
Sifat Higroskopis (Menyerap Air): Bambu mudah menyerap air dan mengalami kembang susut yang tinggi, Kondisi ini membuat bambu tidak stabil jika digunakan sebagai penyangga tulangan beton, karena dapat menyebabkan beton retak dan menurunkan daya ikat, beresiko melengkung
Tekuk dan Beban Terpusat: Meskipun bambu kuat menahan beban tarik, ia memiliki keterbatasan dalam menahan beban tekan (tekuk) yang tinggi, terutama pada struktur bangunan gedung.
Berkesimpulan, Bambu adalah material yang baik untuk bangunan sementara (perancah) atau konstruksi ringan, namun penggunaannya sebagai penyangga utama proyek gedung belum layak menggantikan balok kayu/baja dan membutuhkan perlakuan khusus (pengawetan dan rekayasa struktural) agar tidak berisiko roboh. “Pungkas Bejo.
Lemahnya pengawasan pihak Desa dan konsultan pengawas hingga ada kelalaian dalam pekerjaan, dan sampai berita ini ditayangkan pihak Kepala Desa belum bisa kami konfirmasi. (Johanes / Hary).
