
Rekampublik/kediri,-Pembangunan Rehabilitasi dan pembangunan UPTD puskesmas kandangan Kabupaten kediri Tidak sesuai Juknis, Nampaknya Ingin Untung Besar Hingga Diduga pemasangan batu losing tanpa semen juga pengecekan Beton menggunakan adonan manual para pekerja tanpa menggunakan k3.(10 November 2022).

Hal itu diperjelas saat Tim Media dan LSM Ke lokasi mengabaian teknis kerja, Hingga Proyek Rehabilitasi dan pembangunan Gedung UPTD Puskesmas itu melanggar banyak aturan.
Bejjo, selaku Lsm LSM Anti Korupsi, akan melaporkan dan menyiapkan Dumas terkait proyek Rehabilitasi dan pembangunan gedung UPTD Puskesmas kandangan.
Parahnya lagi, pihak konsultan didapatkan sering tidak berada ditempat saat pekerjaan yang sedang berjalan.
Pantauan dilapangan, saat ini peraturan teknis kerja yang jelas sudah dilanggar, keselamatan pekerja, tak menggunakan concert mixer pengecoran serta tidak terlihat adanya Direksi keet yang kerap difungsikan sebagai tempat melakukan administrasi.
Pada umumnya, kegiatan infrastruktur juga perlu melalui proses surat menyurat seperti perizinan kepada pengurus lokasi setempat atau warga sekitar serta sebagai sumber informasi.

Gedung puskesmas kandangan milik Pemerintah Daerah yaitu dikerjakan oleh kontraktor CV. Makmur madani konsultan perencana, CV. Gardatama. Konsultan pengawas CV wira buana. bersumber dana DAK 2022, masa pelaksana 180 hari kalender menelan anggaran negara Rp. Rp. 1.810.400.000,00

Menariknya CV.Makmur Madani Masuk dalam daftar Hitam namun dapat Mengerjakan paket Tender Puskesmas kandangan, ada apa ini,
waktu konfirmasi ke pemilik CV. Makmur madani tersebut ternyata tak Mengerjakan proyek, namun CV.Makmur madani Dipinjamkan kepada sesorang jadi dikata gorikan Take over /jual beli proyek.
Awak media konfirmasi ke dinas kesehatan kediri namun belum ada jawaban dari Kepala dinas karena tak berada di kantor dinas.(Red)
