
REKAM PUBLIK SURABAYA,- Pemerintah Pusat Merubah regulasi perijinan untuk tipe pertambangan material non logam atau lebih dikenal dengan tipe Galian-C. Untuk memahami terkait Perpres 55 tahun 2022, GMNI bersama ESDM dan Polda Jatim menggelar forum diskusi pada Kamis (25/8/2022).
Berlangsung di Agis Restoran Surabaya, diskusi yang menghadirkan 3 orang narasumber, turut dihadiri Lembaga Anti Korupsi dan Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) DPW Jatim.
Dalam interaksi yang terjadi di forum diskusi, pemateri mendorong para Mahasiswa yang tergabung dalam GMNI untuk lebih menyoroti dampak sosiologi dari regulasi perijinan tambang yang ada.
Di sisi lain, Edwin, perwakilan dari Dinas ESDM Prov. Jatim memberikan paparan mengenai pengaturan pertambangan Galian C pasca UU Cipta Kerja, termasuk pengawasan dan perizinan terintegrasi dengan OSS.

Menanggapi forum diskusi,Bejjo Lembaga anti korupsi dan Henri Samosir, Sekertaris LP2KP DPW Jatim menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa yang tergabung dalam GMNI.
Ditemui seusai forum diskusi, Bejjo Aktifis Jawa timur ini berpendapat bahwa permintaan pasar yang besar terkait material tambang ini harus diawasi serius karena banyaknya pelanggaran terkait izin usaha galian C Khususnya IUP eksplorasi.
yang harus kita soroti tanpa memiliki IUP operasi produksi sudah melakukan pelanggaran terkait aktifitas yang dilakukannya eksplorasi melanggar tak memiliki izin pengangkutan dan penjualan.
sebagai berikut pemahaman IUP Tersebut
IUPK Eksplorasi
Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (IUPK) Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Untuk jangka waktu sama dengan IUP Eksplorsi, hanya bedanya izin IUPK Eksplorasi di berikan oleh Menteri.
IUP Operasi Produksi
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi yang meliputi konstruksi; penambangan; pengolahan dan/atau pemurnian; dan pengangkutan dan penjualan.
Jangka waktu IUP Operasi Produksi diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam jenis tertentu; 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun untuk mineral bukan logam; dan 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun untuk batuan.
Tindak Pidana sebagai Pemegang IUP Eksplorasi Tidak Melakukan Kegiatan Operasi Produksi?
Pemegang IUP eksplorasi setelah melakukan kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan operasi produksi sebelum memperoleh IUP Produksi. Hal tersebut disebabkan karena terdapat dua tahap dalam melakukan usaha pertambangan, yaitu, eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp Rp 10.000.000.000,-.
Perlu disorot, lanjut Bejjo Tambang galian C tersebut, harus dimulai dari pembuatan regulasi hingga implementasi di lapangan. Menurutnya, Kajian sosiologi dari setiap peraturan yang dibuat tidak lebih penting dari kajian Yuridis.

Dampak yang ditimbulkan dari Tambang galian C sangatlah buruk dan banyak yang tak melakukan reklamasi dan banyak yang meninggalkan jejak hingga mejadi seperti danau dan banyak yang merusak ekosisitem Alam dan Tambang ilegal khususnya di jatim semakin liar hingga tak dapat dibayangkan seperti apa dampaknya
“Jika kebijakan peraturan tambang tidak dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maka hal itu hanya akan menjadi bom waktu lahirnya masalah yang lebih besar,” ucap Bejjo menutup sesi wawancara.
Perlu diketahui, sejak pembangunan di era Presiden Jokowi yang begitu masive, kebutuhan materian batu, pasir dan tanah urug begitu besar.
Dilematis yang tampaknya diluar antisipasi pemerintah telah melahirkan tambang-tambang galian C illegal di beberapa daerah seperti Mojokerto gresik,Pasuruan, Kediri, Blitar dan beberapa lokasi lain di Jawa Timur.Tambang galian C ilegal mojokerto
Tambang-tambang ini dibutuhkan pemerintah untuk segera memenuhi material pembangunan.
Alhasil praktek pertambangan yang ada tidak pernah memiliki Analisa Dampak lingkungan yang positif dan Akhir dari aktifitas pertambangan meninggalakan permasalahan baru bagi warga sekitar.
Anak-anak warga tenggelam dalam Kubangan-kubangan yang menganga. Tak ada reklamasi. Apa kontribusi tambang bagi masyarakat dan peradaban satu wilayah?
(man)
