
Rekam publik,Mojokerto — Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menuai sorotan serius publik. Dari sejumlah pegawai non ASN yang terdampak kebijakan tersebut, hanya tiga orang yang secara resmi diberhentikan. Ironisnya, persoalan ini tidak berhenti pada PHK semata, namun turut membuka dugaan praktik pengupahan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Mojokerto.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, keputusasaan para mantan pegawai tampak nyata. Bahkan, salah satu korban PHK diketahui nekat menempuh perjalanan ke Jakarta dengan mengendarai sepeda motor jenis Jupiter untuk mendapatkan keadilan.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya terakhir untuk mengadu nasib dan menyampaikan keluhannya langsung ke kementerian terkait, setelah merasa tidak mendapat kepastian dan perlindungan di daerah.
Sebagai ikhtiar menempuh jalur resmi, ketiga mantan pegawai non ASN tersebut juga melayangkan surat pengaduan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto, Selasa (10/2/2026). Kesra dipilih lantaran memiliki fungsi koordinatif dalam urusan ketenagakerjaan di lingkungan pemerintah daerah.
Salah satu mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto, Noer Pendik, mengungkapkan bahwa dirinya bersama dua rekannya merasa dirugikan, baik secara administratif maupun finansial, Ia menilai PHK yang dialaminya dilakukan tanpa ada penjelasan yang transparan serta tidak disertai dasar hukum yang jelas.
“Kami hanya ingin kejelasan tentang Surat PHK kami terima, tapi prosedurnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Yang lebih berat, selama bekerja kami menerima gaji di bawah UMK Mojokerto,” ujar Pendik kepada wartawan.
Pendik menambahkan, kondisi tersebut semakin memperparah beban ekonomi para korban PHK, terlebih mereka telah mengabdi cukup lama sebagai tenaga pendukung pelayanan publik di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Pengaduan resmi tersebut disusun dan disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Iwud Widiantoro. Dalam surat pengaduan, pihaknya secara tegas mempertanyakan legalitas surat PHK yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Mojokerto, Ikromul Yasak.
Kuasa hukum menilai perlu dikaji lebih dalam terkait kewenangan Plt dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup pekerja.
“Kami mempertanyakan apakah Plt memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan surat PHK, Selain itu, dugaan pengupahan di bawah UMK merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan ketenagakerjaan,” tegas Iwud.
Menurutnya, apabila benar para pegawai non ASN tersebut menerima upah di bawah UMK, maka hal tersebut bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan nasional dan prinsip perlindungan hak pekerja yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Mojokerto maupun Pemerintah Kota Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Sikap diam ini justru memicu pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja non ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Kasus ini pun menjadi refleksi serius bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan ketenagakerjaan, khususnya terhadap pegawai non ASN yang posisinya kerap berada dalam kondisi rentan.
Jurnalis: Johanes
