
Gedung Kantor BPBD Kota Mojokertono. yang dapat dikategorikan sebagai Pembangun infrastruktur daerah dengan fungsi lokal wilayah, JL BAYANGKARA Kota Mojokerto sebagai pengembangan dan memperlancar hubungan dan Komunikasi dengan Masyarakat serta menigkatkan Pelayanan Sosial.
(3 Juni 2026 ).
Salah satunya Pembangunan Gedung Kantor Bpbd Kota Mojokerto yang saat ini sedang diperbaiki sarana Infrastruktur peningkatan Daerah, Masyarakat sangat Senang karena pembangunan di Mojokerto digeber dengan menggunakan anggaran bersumber dari dana APBD Kota Mojokerto.
Pemerintah Kota Mojokerto Dinas Umum Penataan Ruang perumahan Rakyat Dan Pemukiman Alamat Kantor Dinas :Jalan Raya By Pass – Kedundung No.08 Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto 61316 PEKERJAAN : Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor BPBD Kota Mojokerto. Dengan Nomor Kontrak : 000.3.3/2003/417.503.3/2026 TGL. 13 Mei 2026. MULAI KERJA :TGL 13 MEI 2026.BIAYA :Rp 1.675.073.600,- ( APBD) Pemerintah Kota Mojokerto 2026) LOKASI :JL Bayangkara Kota Mojokerto kontraktor: CV. Cenderawasih Konsultan Pengawas CV. PILAR 17.

Hasil pantauan awak media dilokasi pekerjaan pemasangan TPT(tembok penahan tanah). terlihat jelas tidak sesuai Juknis, di ketahui pada pemasangan batu pada pekerjaan pondasi bangunan TPT terlihat jelas, pada proses pemasangan pada saat pekerjaan pada awal pekerjaan pemasangan batu terlihat jelas tak tidak ada lantai kerja seperti pasir UrugTerkesan asal, dan adukan semen yang dituangkan pada saat pemasangan terdapat rongga karena dapat mungurangi kwalitas perekat pada saat proses pembangunan.

pada adukan sebagai perekat dalam pemasangan batu, di lokasi pekerjaan terlihat sangat miris sekali, sangat disayangkan. pekerja’an yang dikerjakan CV. Cenderawasih tak sesuai Juknis dalam pekerjaan pasangan pondasi sudah terlihat jelas mengurangi volume pada pekerja’an

Awak media dan Tim LSM dilokasi memantau pembangunan pekerjaan proyek BPBD, Dengan melihat secara langsung proyek tersebut dilokasi pekerjaan mereka terkait Teknis kerjanya dalam Gambar proyek tak ada batu aanstamping ( batu kosong ) dan teknik pekerjaan pemasangan pondasi penahan tanah tak sesuai dengan petunjuk teknis kerja dan metode pekerjaan terkesan asal.
Lsm, Generasi muda Indonesia cerdas Anti korupsi. Sebut saja Bejo Mengatakan ” sangat disayangkan dengan menggunakan anggaran sebesar itu proyek Pembangunan Gedung Kantor BPBD dikerjakan secara asal , tanpa mengikuti metode teknis kerja” pekerja diduga Tak paham dengan petunjuk Teknis”, Pungkas Bejo.


Setelah memberikan statment tim awak media menggambil gambar proyek tersebut untuk dijadikan data dalam pelaporan Pengaduan Masyarakat. pekerjaan dilapangan tidak sesuai juknis, akibat kurangnya pengawasan dari pihak dinas dalam pelaksanaan pembangunan tersebut diduga negara dirugikan, sampai berita ini ditayangkan pihak Dinas dan Kontraktor Belum bisa dikonfirmasi. Bersambung,(Rudi,).
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada para pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
