
SIDOARJO, Rekam Publik | Seorang Oknum Guru Olahraga di SDN Mindugading Kecamatan Tarik kabupaten Sidoarjo, berinisial WKD, diduga melanggar aturan, lantaran merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
WKD inisial, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, diduga merangkap jabatan sebagai guru olahraga PNS di SDN Mindugading Nomor 421. Dua status yang diemban bersamaan itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang berlaku.

Tidak Ada di Sekolah saat Jam Dinas,!!!.. Saat dikonfirmasi awak media Rekam Publik mendatangi SDN Mindugading No. 421 pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 10.12 WIB, saat jam pelajaran masih efektif. WKD tidak berada di tempat. Seorang guru yang enggan disebutkan namanya menyampaikan singkat, “lagi keluar,” dan ketika ditanya sudah berapa lama WKD bertugas di sekolah, dijawab hanya “sudah lama.”singkatnya.
Ketidakhadiran PNS di satuan kerja pada saat jam dinas aktif berpotensi melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Awak media kemudian mendatangi Balai Desa Singogalih pukul 10.23 WIB, dan menemui WKD secara langsung. Saat dikonfirmasi soal rangkap jabatan, ia tidak mengakui adanya pelanggaran.
“Aturan itu dilaksanakan mulai kapan, karena saya diangkat sebelum aturan ini keluar,”* tegasnya.

“Yang mengangkat saya adalah bupati dan memberhentikan saya adalah bupati,” lanjutnya. Ia bahkan mengatakan dengan Lantang Kepada awak media, “Mestine sampean datang ke bupati. “pak di Singogalih ada PNS kok ga diberhentikan, ngono se..!” katanya.
WKD juga menuding awak media sebagai LSM “Lsmnya mana?” menyebut kegiatan jurnalistik sebagai “nggawe recok,” melontarkan ancaman “sampean di doleki iki wong njuglang,” serta menuding “sampean ndikte aku” dan “sampean lak di kongkon pak Syt inisal.”
Rangkaian pernyataan itu berpotensi melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), yang mengancam pidana bagi siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik.

Kata Hukum
Praktisi hukum Henry Samosir, S.H. (LAW FIRM AND PARTNERS) menegaskan, larangan rangkap jabatan ini telah diatur tegas dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 63 huruf c, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 17 huruf g dan Pasal 26 huruf c. Frasa “jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan,” dalam regulasi tersebut mencakup status ASN dan PPPK.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN turut menegaskan prinsip netralitas dan larangan konflik kepentingan. Dengan demikian, argumen WKD bahwa pengangkatannya mendahului aturan dinilai lemah UU Desa berlaku sejak 2014, Permendagri 110 sejak 2016, keduanya jauh sebelum masa jabatan BPD saat ini.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi anggota BPD diatur secara tegas. Aturan ini mengatur bahwa:
- Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten.
- ASN/PNS tidak diperbolehkan rangkap jabatan dalam pemerintahan yang akan menciptakan konflik kepentingan. Oleh karena itu, ASN wajib mengundurkan diri dari status kepegawaiannya atau memilih salah satu jabatan agar terhindar dari pelanggaran disiplin dan netralitas. (Harjo).
Catatan Redaksi
Rekam Publik Akan berupaya meminta konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Pendidikan setempat. Laporan ini akan diperbarui setelah tanggapan diterima. Redaksi menyimpan seluruh rekaman dan dokumentasi dilapangan sebagai arsip editorial.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada para pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
