
MOJOKERTO — Puluhan anggota YLBH Garda Sakera turun langsung ke Mapolres Mojokerto Kota. Mereka datang bukan sekadar mengawal sebuah laporan, tetapi mendampingi para warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan biro perjalanan haji dan umrah PT Annisa Ahmada (Travelindo).
Dengan langkah kompak, rombongan YLBH Garda Sakera mendampingi para korban saat menyerahkan laporan/pengaduan kepada pihak kepolisian, Senin (21 September 2026). Kehadiran mereka membuat suasana halaman Mapolres Mojokerto Kota tampak padat dan menjadi perhatian.
Kedatangan para korban bersama tim bantuan hukum tersebut menjadi babak baru dalam upaya mencari kepastian hukum atas persoalan dana perjalanan ibadah yang hingga kini disebut belum mendapatkan kejelasan mengenai keberangkatan maupun pengembaliannya.
Salah seorang korban mengungkapkan, dana yang disetorkan bukanlah uang yang diperoleh dengan mudah. Sebagian merupakan hasil menabung dalam waktu panjang demi mewujudkan impian menunaikan ibadah haji maupun umrah.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan kejelasan pasti soal keberangkatan maupun pengembalian dana yang sudah disetorkan. Apa yang terjadi di Jombang menjadi pelajaran bagi kami, dan kami tidak ingin hal serupa menimpa warga Mojokerto,” ungkap salah seorang korban di hadapan penyidik.
Ketua Umum DPP YLBH Garda Sakera, Adi Nova, menegaskan bahwa kehadiran puluhan anggotanya di Mapolres Mojokerto Kota bukan dimaksudkan untuk menciptakan kegaduhan.
Menurutnya, rombongan tersebut hadir sebagai bentuk dukungan moral kepada para korban sekaligus memastikan proses pelaporan dapat berjalan secara tertib sesuai mekanisme hukum.
“Kami hadir untuk memberikan pendampingan dan dukungan kepada masyarakat yang merasa dirugikan. Kami ingin proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan memberikan kepastian bagi para korban,” tegas Adi Nova.
Sementara itu, Adv. Mujiono, S.H., M.H., selaku penasihat hukum YLBH Garda Sakera, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dana yang disetorkan para korban adalah hasil menabung bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah. Ini bukan sekadar persoalan uang, tetapi menyangkut amanah dan harapan masyarakat,” ujar Mujiono.
Laporan/pengaduan tersebut tercatat dengan nomor: LPM/360.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT /POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Dengan diterimanya laporan tersebut, para korban kini menunggu proses pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan terhadap PT Annisa Ahmada.
Jumlah warga yang menyampaikan pengaduan disebut masih dapat bertambah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini berpotensi menjadi perhatian lebih luas apabila masih terdapat masyarakat lain yang merasa mengalami persoalan serupa.
Bagi para korban, proses hukum bukan sekadar mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Mereka berharap ada kepastian mengenai nasib dana yang telah disetorkan, kejelasan mengenai status keberangkatan, serta penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
YLBH Garda Sakera menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada para korban selama proses hukum berlangsung.
Kini perhatian tertuju kepada proses penyelidikan dan langkah aparat penegak hukum berikutnya. Akankah laporan ini membuka titik terang bagi para korban? Jawabannya berada pada proses hukum dan pembuktian yang akan berjalan. (Redaksi/Jo).
