
MOJOKERTO — Polemik PT Annisa Ahmada Travelindo memasuki babak baru. Kekhawatiran calon jemaah di Mojokerto disebut semakin meluas setelah muncul persoalan keberangkatan jemaah yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Kini, sejumlah calon jemaah memilih meminta pendampingan hukum kepada YLBH Garda Sakera untuk memperjuangkan kepastian atas dana dan keberangkatan mereka.
Sabtu, 19 September 2026, menurut keterangan YLBH Garda Sakera, sedikitnya enam calon jemaah umrah telah menyampaikan keluhan terkait keresahan dan dugaan persoalan pengelolaan dana perjalanan. Jumlah tersebut disebut masih berpotensi bertambah seiring semakin luasnya informasi yang diterima masyarakat.
Langkah para calon jemaah itu bukan tanpa alasan. Mereka disebut telah menandatangani surat kuasa untuk mendapatkan pendampingan hukum dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap persoalan yang mereka alami.
Dari Keresahan ke Meja Hukum
Ketua DPP Garda Sakera, Adi Nova, bersama tim advokat Mujiono, S.H., M.H. dan Ach. Maulana Robitoh, S.HI., menurut keterangan lembaga tersebut, tengah menyiapkan berkas yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum di wilayah Kota Mojokerto.
“Situasi ini sangat meresahkan. Kami melihat apa yang terjadi di Jombang dan takut hal serupa menimpa warga Mojokerto. Uang yang disetorkan warga adalah tabungan bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah,” demikian keterangan perwakilan warga sebagaimana disampaikan kepada pendamping hukum.
Sorotan semakin kuat setelah pemerintah mengambil tindakan administratif terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo. Berdasarkan laporan media yang mengutip keterangan Kementerian Haji dan Umrah, akses SISKOPATUH travel tersebut telah diblokir sebagai langkah pengamanan administratif. Kemenhaj menyebut adanya persoalan terkait 82 jemaah di Arab Saudi dan kegagalan memberangkatkan 282 jemaah di Indonesia dalam waktu yang ditentukan, serta persoalan pelaksanaan kesepakatan keberangkatan bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.
Bukan Sekadar Soal Tiket
Bagi kuasa hukum jemaah, persoalan tersebut dinilai tidak cukup dilihat sebagai persoalan teknis tiket pesawat atau hubungan bisnis antara travel dan agen tiket.
Jemaah, menurut pendamping hukum, telah menyerahkan uang, waktu, tenaga, serta kepercayaan dengan tujuan melaksanakan ibadah.
Karena itu, ketika jadwal keberangkatan berubah, muncul ketidakpastian tiket maupun persoalan pengembalian dana, hak jemaah dipertanyakan dan diminta menjadi prioritas penyelesaian.
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan juga mencatat adanya calon jemaah yang mempertanyakan kepastian keberangkatan setelah jadwal mengalami perubahan. Pihak travel pernah menyatakan bahwa persoalan berkaitan dengan agen tiket, sementara jemaah meminta kepastian mengenai tiket, visa dan jadwal perjalanan.
Namun, tudingan adanya penipuan atau tindak pidana terhadap pihak tertentu belum dapat dianggap terbukti tanpa proses pemeriksaan dan pembuktian hukum.
Enam Poin yang Diminta Jemaah
Menurut YLBH Garda Sakera, terdapat sejumlah hal yang ingin mendapatkan kepastian, antara lain:
- Status seluruh jemaah dan kepastian keberangkatan.
- Penyelesaian keberangkatan bagi jemaah yang masih ingin melaksanakan umrah.
- Pengembalian dana secara transparan bagi jemaah yang memilih membatalkan.
- Pertanggungjawaban terhadap biaya tambahan dan kerugian nyata yang timbul akibat penundaan atau pembatalan.
- Penjelasan mengenai tiket, visa, akomodasi, dana jemaah dan hubungan dengan agen tiket.
- Penyelesaian secara tertulis, jelas dan terukur, bukan sekadar janji lisan.
YLBH Garda Sakera Siapkan Langkah Hukum

Pendamping hukum menyatakan masih memberikan ruang kepada PT Annisa Ahmada Travelindo untuk menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan persoalan para jemaah.
Namun apabila hak-hak jemaah, menurut hasil pendampingan, tetap tidak diselesaikan secara patut, YLBH Garda Sakera menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur perdata maupun pidana berdasarkan bukti dan terpenuhinya unsur hukum.
Langkah tersebut dapat berupa somasi, tuntutan pemenuhan kewajiban, permintaan pengembalian dana hingga gugatan ganti kerugian. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, laporan kepada aparat penegak hukum juga disebut terbuka untuk dilakukan.
“Kami Bukan Mencari Kegaduhan”
Mujiono, S.H., M.H., menurut keterangan pendamping hukum, menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat dari sisi jemaah.
Di balik setiap pembayaran, ada masyarakat yang telah menabung bertahun-tahun. Ada orang tua yang mengajak anaknya. Ada pula keluarga yang mengumpulkan uang sedikit demi sedikit demi mewujudkan impian beribadah ke Tanah Suci.
Karena itu, menurutnya, apabila memang terdapat persoalan antara travel dengan agen tiket, jangan sampai dampaknya justru ditanggung jemaah yang tidak mengetahui hubungan internal tersebut.
“Kami datang bukan untuk mencari kegaduhan. Kami datang untuk mencari kepastian. Kami tidak mencari keuntungan dari persoalan ini. Kami hanya meminta hak para jemaah dikembalikan,” demikian pesan yang disampaikan pihak pendamping.
Bola Kini di Tangan Penyelesaian
Kasus ini kini memasuki fase yang menentukan. Di satu sisi, pemerintah telah mengambil langkah administratif terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo dan meminta penyelesaian kewajiban kepada jemaah terdampak.
Di sisi lain, calon jemaah di Mojokerto mulai mengambil langkah pendampingan hukum.
Yang masih menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana nasib dana dan kepastian perjalanan para jemaah yang mengaku belum mendapatkan penyelesaian?
Apakah persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme transparan dan pengembalian hak jemaah, atau justru berkembang menjadi proses hukum yang lebih panjang?
Semua itu akan bergantung pada hasil klarifikasi, dokumen, bukti transaksi, perjanjian perjalanan, serta pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, PT Annisa Ahmada Travelindo belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan dugaan persoalan yang disampaikan para calon jemaah dalam pemberitaan ini.
Satu hal yang kini paling ditunggu para jemaah bukan sekadar janji keberangkatan, melainkan kepastian: ke mana hak mereka harus ditagih dan kapan penyelesaiannya diberikan.
(Jurnalis : Johannes).
