
Rekampublik.my.id
Mojokerto – Proyek Peningkatan Jalan Magersari Belum setahun Mulai rusak di perbaiki Diam-Diam, Dugaan Kuat Penuh konspirasi Karena dalam tahap Pekerjaan Aspal yang sebelumnya berlubang ditambal dengan Semen dugaan kuat Tidak sesuai Spesifikasi Teknis, Misteri di balik proyek pembangunan jalan lingkungan di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, kian mengundang tanda tanya besar, Setelah pemberitaan sebelumnya viral dan memicu perbaikan mendadak dilakukan di lapangan, hingga kini tidak ada satu pun klarifikasi resmi yang disampaikan kepada publik. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek bernilai lebih dari Rp1.154.695.022,- miliar. proyek APBD Kota Mojokerto 2025. pekerjaan peningkatan Jalan Lingkungan kecamatan Magersari Kota Mojokerto , dikerjakan CV. PILLAR BUANA yang beralamat di Jalan. Pulau Sari XI No. 51 Perum Way Kandis Bandar Lampung – Bandar Lampung (Kota) – Lampung. dengan nilai anggaran, Rp.:Rp. 1.154.695.022,- APBD 2025. masa pekerjaan 50 hari kalender.

Hasil penelusuran lanjutan awak media dan LSM menemukan bahwa perbaikan dilakukan secara tertutup, tanpa papan informasi tambahan yang dulu sudah terpasang namun saat dilapangan papan proyek tersebut Lenyap terkesan menutupi informasi, tanpa penjelasan teknis, dan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat sekitar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar.

Padahal, dalam proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025, setiap tahapan pekerjaan—mulai dari pelaksanaan, pengawasan, hingga masa pemeliharaan—harus dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka.
Apalagi proyek ini sebelumnya diduga dikerjakan tidak sesuai petunjuk teknis, ditandai dengan tembok penahan yang retak serta lapisan aspal yang berlubang, tidak rata, dan bergelombang meski baru selesai dikerjakan.
Keberadaan Kontraktor dan pengawas proyek pun menjadi sorotan, Saat awak media kembali turun ke lokasi, tidak ditemukan papan nama pengawas lapangan maupun aktivitas pengawasan yang jelas, Hal ini memunculkan dugaan lemahnya fungsi pengawasan dari dinas terkait, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin kualitas pekerjaan.
Upaya konfirmasi lanjutan kembali dilakukan kepada pihak pelaksana proyek, CV Pillar Buana, serta Dinas PUPR-PKP/PBUM Kota Mojokerto. Namun, hasilnya tetap nihil, Pesan WhatsApp tidak dibalas, panggilan tak diangkat, dan kantor dinas kembali sepi dari pejabat berwenang Sikap ini dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, jika proyek yang baru selesai sudah harus diperbaiki akibat sorotan media, maka patut diduga terdapat kesalahan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan.

Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya potensi kerugian keuangan daerah apabila pekerjaan tidak sesuai Spek “Kalau kualitasnya baik sejak awal, tidak perlu perbaikan tergesa-gesa setelah viral. Ini patut dicurigai,” ungkap Bejo salah satu aktivis LSM GMICAK anti korupsi di Mojokerto.
Awak media dan LSM menegaskan akan terus mendalami proyek ini, termasuk menelusuri dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, serta nama pejabat penanggung jawab kegiatan dan pengawas lapangan.

Tidak menutup kemungkinan, hasil investigasi lanjutan ini akan dilaporkan ke Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), maupun lembaga pengawas lainnya jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Kasus proyek Jalan Magersari kini bukan lagi sekadar soal retak dan aspal berlubang. Ini telah menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam mengelola uang rakyat secara jujur, profesional, dan transparan.
Publik menunggu jawaban. Diam bukan solusi. NO VIRAL NO JUSTICE
dan Publik Akan dikagetkan dengan adanya dokumen 8 paket pekerjaan dengan sistem Pengadaan yang bisa dikangkangi oleh satu nama bendera kontraktor yakni CV. Pillar Buana.
Menurut laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik, CV yang ditunjuk PPK Dinas PUPR Kota Mojokerto CV. PILLAR BUANA, Jln. Pulau Sari XI No. 51 Perum Way, Kandis Bandar Lampung – Bandar Lampung (Kota) – Lampung itu berhasil menguasai 8 proyek pembangunan Diberbagai wilayah dan provinsi.
. Hal ini terjadi pada proses pemilihan penyedia melalui metode Lelang Tender Ataupun E-Puchasing. Berikut kami uraikan yang dimaksud:

Dari 8 paket tersebut, mayoritas ialah pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur.Lantas, yang menjadi pertanyaan publik saat ini ialah, siapa orang hebat yang berada dibalik CV tersebut ?
Kemudian, apa alasan OPD sehingga berani menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa supaya tidak terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Atas hal tersebut, kontraktor pelaksana secara terang dan jelas telah mendapatkan paket pekerjaan yang melampaui ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) utamanya kualifikasi Sisa kemampuan paket (SKP).
Bahwa Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 hanya memperbolehkan perusahaan berkategori kecil seperti CV. Pillar Buana mengerjakan maksimal 5 (lima) paket pekerjaan secara bersamaan. Aturan ini juga ditegaskan di dalam dokumen pemilihan yang dirilis di sistem pengadaan secara elektronik (SPSE). Meski demikian CV. Pillar Buana diduga mendapat kesempatan ekslusif oleh Pokja UKPBJ Setda Kota Mojokerto dan PPK Dinas, untuk berkontrak meski diduga telah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dugaan Unsur Kesengajaan.
Padahal dalam menentukan pemenang atau pelaksana penyedia barang dan jasa, OPD dan ULP (Unit Layanan Pengadaan) perlu melakukan tahapan verifikasi serta kualifikasi. Diantaranya memantau penetapan Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Ironisnya tekait hal tersebut, Ferry Hendri Koerniawan, ST., CPSP., CCMS., CCD. Plt. Kabid Bina Marga, DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA MOJOKERTO, justru dugaan kuat Ferry selaku Kabid Bina Marga mengetahui persoalan SKP itu, pekerjaan 50 Hari kalender dengan dugaan pekerjaan tak sesuai Juknis hinga namun tak ada evaluasi terkesan bungkam karena tak memberikan Hak jawab terkait pemberitaan, sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.
Sementara itu, Bejo LSM GMICAK ( Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi ) Mengatakan” Terkait paket pekerjaan tender atau pun E-Puchasing;’ Kepala Unit Layanan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Mojokerto, untuk paket pekerjaan dengan metode Pengadaan Langsung semua evaluasi kualifikasi dan eksekusi ada ditangan Pejabat Pembuat Komitment (PPKom) di masing-masing OPD.
Menyinggung tentang SKP, sesuai ketentuan LKPP dan PP tentang pengadaan barang dan jasa, ketentuan dan syarat kualifikasi pelaku usaha skala kecil di batasi 5 Paket, sedangkan pelaku usaha non kecil / menengah, di batasi 6 paket pekerjaan, baik pengadaan langsung (PL) maupun lelang tender dalam kurun waktu bersamaan.
Dalam tahapan kualifikasi, Kelompok Kerja (Pokja) harus mensyaratkan kepada calon pelaksana untuk mencantumkan beberapa lampiran dokumentasi, diantaranya nama paket yang sedang dikerjakan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat atau telepon dari pemberi tugas (PPKom), nomor atau tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak, dan prestasi kerja terakhir, sebagai parameter untuk menghitung Sisa Kemampuan Paket (SKP).
“Jika penyedia tidak melampirkan beberapa dokumen, khususnya lampiran paket pekerjaan yang sedang dikerjakan dan progresnya, berarti penyedia melakukan pembohongan, seolah-olah belum mendapatkan atau belum mendapat SPK, Pokja atau PPK harus memverifikasi mendetail, jika ditemukan lebih dari 5 SPK, maka salah satu harus mundur di batalkan” tegas Bejo.
Bahkan menurut Bejo, jika menghendaki mengerjakan atau mendapatkan tambahan paket, maka laporan progres salah satu pekerjaan yang sudah selesai harus di lampirkan.“jika ditemukan lebih dari 5 paket, maka Kualifikasi oleh Pokja harus dibatalkan dan digugurkan.
Sanksi Hukum Pelaku Usaha yang Melanggar UU Anti Monopoli
Jika pelaku usaha melanggar ketentuan UU Anti Monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif seperti:
- penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 s.d. Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16;
- perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
- perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 s.d. Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27;
- perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
- penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
- penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
- pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Dalam hal penanganan perkara Hukum, berdasarkan Pasal 41 UU 5/1999, pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan. Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses tersebut. Kemudian, jika ada pelanggaran, KPPU menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 UU 5/1999 dipidana denda paling banyak Rp5 miliar atau pidana kurungan paling lama 1 tahun sebagai pengganti pidana denda.” pungkas Bejo.
Selanjutnya Bejo Akan Berkordinasi Dengan Tim Advokasi Hukum Melakukan Pengaduan Masyarakat Atau Gugatan Perdata terkait ada dugaan konspirasi ataupun Persekongkolan
Jurnalis: Johanes
