
Rekam Publik | Mojokerto, 1 September 2026
MOJOKERTO — Polemik aktivitas pengolahan kopra di Dusun Pungging, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak yang tak lagi bisa dipandang sebelah mata. Persoalan yang awalnya mencuat dari bau menyengat dan kebisingan mesin, kini berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, jam operasional hingga keberadaan aktivitas industri di tengah permukiman warga.
Yang menjadi sorotan bukan sekadar apakah warga terganggu, melainkan apakah seluruh aktivitas usaha tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar lingkungan yang berlaku.

34 TAHUN BEROPERASI, TAPI LEGALITAS MASIH DIPERTANYAKAN?
Informasi mengenai usaha pengolahan kopra yang disebut telah beroperasi hampir 34 tahun justru memunculkan pertanyaan lebih besar.
Jika benar aktivitas tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, mengapa persoalan legalitas dan dampak lingkungannya masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat?
Pertanyaan inilah yang kini menuntut jawaban terbuka dari pemerintah dan instansi teknis terkait.
Forum audiensi yang berlangsung pada 31 Agustus dan dilanjutkan 1 September 2026 mempertemukan berbagai pihak, mulai Pemerintah Desa Pungging, Kecamatan Pungging, kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Disperindag, BPD, masyarakat, pihak pengusaha, organisasi masyarakat hingga media.
Forum tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan keresahan yang selama ini mereka rasakan.
BAU, BISING, LIMBAH DAN AIR SUMUR JADI SOROTAN
Ketua BPD Desa Pungging menyampaikan sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat, di antaranya bau, limbah cair dan suara bising dari aktivitas pengolahan kopra.
Warga juga mempersoalkan aktivitas pengupasan kelapa yang disebut berlangsung hingga malam hari. Suara mesin dengan tingkat kebisingan tinggi dinilai mengganggu waktu istirahat masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Lebih serius lagi, muncul kesaksian warga mengenai kondisi air sumur yang pernah berubah menjadi hitam.
Tentu, dugaan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pencemaran akibat aktivitas industri tanpa pemeriksaan teknis. Namun justru karena itulah, pemerintah dan instansi berwenang dituntut melakukan uji kualitas air, pemeriksaan limbah, pengukuran kebisingan serta verifikasi kondisi lingkungan berdasarkan data dan standar yang berlaku.
Dengan kata lain, jangan hanya berdebat berdasarkan klaim—buktikan dengan pemeriksaan.
WARGA: “COBA TIDUR DI RUMAH SAYA”
Keresahan warga tergambar dari pernyataan Sri, salah seorang warga yang berharap aktivitas usaha tersebut dapat direlokasi agar tidak lagi berada di tengah permukiman.
“Kalau jenengan tidak percaya, coba jenengan tidur di rumah saya biar tahu bau dari pengolahan kopra,” katanya.
Pernyataan tersebut menggambarkan betapa persoalan bau bukan sekadar angka di atas kertas. Bagi masyarakat yang tinggal berdampingan dengan aktivitas pengolahan, dampaknya dirasakan setiap hari dan bahkan hingga malam.
Namun demikian, penyelesaian tetap harus berpijak pada data, aturan dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggung jawabkan.
PENGUSAHA TAWARKAN TEMBOK DAN BANTUAN SUMUR
Di tengah tuntutan masyarakat, pihak pengusaha yang diwakili Febri menyampaikan sejumlah opsi penyelesaian.
Di antaranya mempertimbangkan pembangunan tembok sebagai upaya mengurangi bau serta menawarkan bantuan pengeboran apabila ada warga yang membutuhkan sumber air.
Langkah tersebut patut dicatat sebagai upaya mencari jalan keluar. Tetapi bagi masyarakat, persoalannya kini sudah lebih jauh daripada sekadar tembok atau bantuan pengeboran.
Warga menginginkan kepastian mengenai:
- status dan legalitas usaha;
- kesesuaian tata ruang;
- PBG dan dokumen terkait bangunan;
- persetujuan/perizinan lingkungan sesuai ketentuan;
- pengelolaan limbah cair dan padat;
- pengendalian bau;
- tingkat kebisingan;
- jam operasional;
- serta dampak aktivitas industri terhadap permukiman sekitar.
CAMAT: “TIDAK ADA MASALAH YANG TIDAK DISELESAIKAN”

Camat Pungging, Aprianto, S.E., M.M., dalam forum menyampaikan bahwa setiap persoalan harus dicarikan jalan keluar agar kondisi tetap kondusif.
“Tidak ada masalah yang tidak diselesaikan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.
Sebab masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan forum pertemuan dan pernyataan kondusif, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai apa hasil pemeriksaan, apa status usaha dan tindakan apa yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

LP2KP DESAK SATPOL PP BERTINDAK JIKA IZIN TAK TERPENUHI
Ketua LP2KP Mojokerto Raya, Mujiono M.D., meminta Satpol PP mengambil langkah tegas apabila berdasarkan verifikasi resmi diketahui persyaratan perizinan belum terpenuhi.
“Untuk perizinan sampai hari ini tidak ada izin dari dinas. Kami mohon Satpol PP segera melakukan penindakan tegas demi terciptanya situasi kondusif,” tegasnya.
Mujiono juga menyatakan bahwa apabila aktivitas tetap berjalan tanpa penyelesaian terhadap aspek perizinan maupun keluhan masyarakat, pihaknya siap mengambil langkah lanjutan melalui somasi maupun surat pengaduan kepada instansi terkait.
Ia menegaskan LP2KP akan tetap mendampingi masyarakat.
“Jangan karena ada atensi atau CSR di pemilik pabrik kopra kita mengesampingkan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Pernyataan itu menegaskan satu hal: CSR tidak boleh dijadikan pengganti kepatuhan terhadap aturan.
Jika sebuah kegiatan usaha memang memenuhi seluruh ketentuan, biarkan dokumen dan hasil pemeriksaan pemerintah yang membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

PEMERINTAH JANGAN HANYA JADI PENONTON
Di titik inilah Pemerintah Kabupaten Mojokerto menghadapi ujian.
Persoalannya bukan apakah pemerintah berpihak kepada warga atau pengusaha.
Pemerintah harus berpihak kepada aturan.
Usaha masyarakat dan dunia industri memang memiliki kontribusi terhadap ekonomi. Namun hak warga untuk memperoleh lingkungan yang aman, nyaman dan layak juga tidak boleh dikorbankan.
Karena itu, jika legalitas usaha masih dipertanyakan, verifikasi harus dilakukan secara terbuka.
Jika dokumen lengkap, tunjukkan dasar legalitasnya.
Jika izin atau persyaratan tertentu belum terpenuhi, jelaskan apa yang harus dipenuhi dan bagaimana penanganannya.
Jika ditemukan pencemaran atau pelanggaran lingkungan, tindak sesuai ketentuan.
Dan apabila persoalannya menyangkut lokasi usaha yang tidak sesuai dengan tata ruang atau tidak layak berdampingan dengan permukiman, maka opsi penataan bahkan relokasi layak dikaji berdasarkan aturan dan hasil evaluasi teknis.
34 TAHUN BUKAN WAKTU YANG SEBENTAR

Tiga puluh empat tahun bukan waktu yang singkat.
Justru karena itulah, pemerintah tidak boleh membiarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa kepastian.
Berapa lama lagi warga harus menghirup bau? Berapa lama suara mesin harus mengganggu malam? Berapa lama persoalan legalitas harus menjadi tanda tanya? Dan kapan pemerintah memberikan jawaban berdasarkan dokumen serta pemeriksaan resmi?
Publik tidak membutuhkan perang opini.
Publik membutuhkan fakta.
Jika usaha tersebut legal dan memenuhi seluruh ketentuan, buktikan kepada publik melalui dokumen dan pemeriksaan.
Jika terdapat kekurangan, perintahkan perbaikan.
Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan aturan.
Sebab hukum tidak boleh tajam kepada satu pihak dan tumpul kepada pihak lainnya.
PENUTUP
Polemik industri kopra Pungging kini bukan lagi sekadar persoalan “bau dan bising.” Ini telah menjadi ujian bagi keberanian pemerintah dalam memastikan investasi, aktivitas usaha, perlindungan lingkungan dan hak masyarakat berjalan dalam koridor hukum.
Masyarakat tidak sedang meminta usaha dimatikan tanpa dasar. Mereka meminta kepastian, pemeriksaan dan keadilan.
Pemerintah pun tidak cukup hanya mempertemukan pihak yang berselisih.
Setelah meja audiensi ditutup, pekerjaan sesungguhnya justru dimulai.
Kini publik menunggu: apakah pemerintah benar-benar akan memeriksa dan menindaklanjuti, atau polemik ini kembali berhenti sebagai notulen rapat dan janji mencari solusi?
Rekam Publik — No Viral No Justice, Fakta, Tajam, Terpercaya.
Jurnalis: Johanes
