
Rekam Publik | Mojokerto, 3 September 2026
MOJOKERTO — Proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan. Kali ini, pekerjaan yang diduga berupa rehabilitasi atau pemeliharaan saluran irigasi sekaligus tembok penahan tanah (TPT) di wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dipertanyakan kualitas pelaksanaannya.
Proyek tersebut berada di jalur lingkungan yang menjadi penghubung wilayah Kelurahan Kedundung dan Kelurahan Meri. Keberadaan akses tersebut memiliki peran penting bagi mobilitas masyarakat, termasuk menunjang aktivitas sosial, pendidikan, kesehatan hingga perekonomian warga.
Ironisnya, proyek yang semestinya menjadi kabar baik bagi masyarakat justru memunculkan sejumlah tanda tanya setelah ditemukan kondisi pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak mengikuti metode teknis sebagaimana mestinya.
WARGA SENANG, TAPI PELAKSANAAN PROYEK DIPERTANYAKAN
Pada dasarnya masyarakat menyambut baik perbaikan sarana infrastruktur tersebut. Saluran irigasi yang berada di sekitar lingkungan persawahan memang membutuhkan pemeliharaan agar fungsi saluran tetap berjalan dan tidak mengganggu aktivitas warga maupun pertanian.
Namun di lapangan, awak media menemukan sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.
Salah satunya adalah tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi, sehingga publik kesulitan mengetahui secara langsung siapa pelaksana pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan serta informasi teknis lainnya.
Padahal proyek tersebut disebut menggunakan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026.
Pertanyaannya sederhana:
Jika uang yang digunakan adalah uang rakyat, mengapa informasi dasar mengenai pekerjaan justru sulit dilihat masyarakat di lokasi?

SEMEN DAN PASIR DIADUK MANUAL, MESIN MOLEN TAK TERLIHAT
Sorotan berikutnya muncul dari metode pelaksanaan pekerjaan.
Saat awak media berada di lokasi, proses pencampuran semen dan pasir disebut dilakukan secara manual menggunakan cangkul. Mesin molen atau alat pengaduk beton/semen tidak terlihat di lokasi pekerjaan.
Penggunaan metode manual tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran spesifikasi. Namun, persoalan yang harus dijawab adalah apakah metode tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis, kebutuhan mutu pekerjaan dan dokumen kontrak proyek bersangkutan.
Sebab kualitas pekerjaan tidak boleh hanya dinilai dari apakah batu telah tersusun atau tembok terlihat berdiri.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana proses pekerjaan dilakukan dan apakah hasil akhirnya memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

DEWATERING JADI PERTANYAAN BESAR
Persoalan semakin mengemuka ketika pekerjaan pasangan batu dilakukan pada area yang disebut masih terdapat genangan air.
Pada saat pemasangan batu, awak media dan LSM yang berada di lokasi disebut tidak melihat adanya proses dewatering, yakni upaya mengendalikan atau mengeluarkan air dari area kerja agar pekerjaan dapat dilakukan dalam kondisi yang sesuai.
Dalam pekerjaan konstruksi yang dilakukan pada area berair, pengendalian air perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan dan metode kerja yang ditetapkan.
Namun di lokasi, kondisi pasangan batu disebut terlihat bersinggungan dengan air yang menggenang.
Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mutu adukan semen dapat dijaga apabila area kerja masih dipengaruhi air selama proses pemasangan.
Perlu ditegaskan, apakah kondisi tersebut benar-benar menyebabkan penurunan mutu pekerjaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar dugaan berdasarkan pengamatan visual.
KISDAM JUGA DIPERTANYAKAN
Selain dewatering, penggunaan kisdam atau penghalang sementara aliran air juga menjadi sorotan.
Kisdam pada prinsipnya dapat digunakan untuk membantu mengendalikan aliran air sehingga area pekerjaan dapat dikondisikan sesuai kebutuhan konstruksi.
Namun pada saat pengamatan, tidak terlihat adanya kisdam di sekitar bibir saluran/irigasi sawah, sementara pekerjaan pasangan batu disebut berlangsung pada kondisi yang masih dipengaruhi air.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan:
Apakah metode pengendalian air memang tidak diperlukan dalam pekerjaan ini, atau justru pelaksanaannya yang tidak dijalankan sebagaimana metode kerja yang dipersyaratkan?
Jawabannya seharusnya dapat diberikan oleh DPUPR/Perkim Kota Mojokerto maupun pengawas teknis proyek, berdasarkan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang sebenarnya.
DIDUGA ADA INDIKASI PENGURANGAN VOLUME?

Tidak berhenti pada metode pemasangan batu, kondisi bagian dalam tembok penahan tanah juga menjadi perhatian.

Dari pengamatan visual, terdapat dugaan bahwa volume atau ketebalan bagian tertentu pada pekerjaan tidak sesuai dengan yang semestinya.
Namun sekali lagi, dugaan tersebut harus diuji melalui pengukuran lapangan dan dicocokkan dengan gambar kerja, RAB/BOQ, spesifikasi teknis serta dokumen kontrak.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya perbedaan volume yang signifikan, persoalannya tentu tidak lagi sebatas kualitas pekerjaan.

Pertanyaan mengenai pertanggung jawaban penggunaan APBD akan ikut mengemuka.
GMICAK: “JANGAN ASAL MENGERJAKAN PROYEK UANG NEGARA”
Ketua LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Ilyas, menyayangkan kondisi pelaksanaan proyek tersebut.
“Sangat disayangkan dengan menggunakan anggaran negara, proyek saluran irigasi sebelah persawahan Jalan Lingkungan Kecamatan Magersari dikerjakan secara asal tanpa mengikuti metode teknis kerja. Pekerja diduga tidak memahami petunjuk teknis,” ujar Ilyas.
Menurutnya, pekerjaan yang menggunakan uang negara seharusnya mendapat pengawasan ketat agar kualitas pembangunan tidak hanya terlihat bagus secara kasatmata, tetapi benar-benar memenuhi standar teknis.
Sorotan juga diarahkan kepada pengawasan dari dinas terkait.
Apabila benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, siapa yang melakukan pengawasan di lapangan?
Dan yang lebih penting:
Mengapa pekerjaan yang diduga bermasalah tersebut dapat terus berjalan?
KLARIFIKASI WARTAWAN TAK KUNJUNG MENDAPAT JAWABAN

Upaya memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah juga dilakukan.
Awak media telah mencoba meminta klarifikasi kepada lewat pesan WhatsApp Ir. Endah Supriyani, S.T., M.T., Kepala Dinas DPUPRPerakim Kota Mojokerto, terutama mengenai keberadaan mesin molen, metode pelaksanaan pekerjaan dan tidak terlihatnya proses dewatering ketika pemasangan batu dilakukan.
Namun hingga berita ini disusun, klarifikasi yang diharapkan belum diperoleh.
Sikap diam tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan baru.
Apakah Dinas DPUPRPerakim Kota Mojokerto tidak mengetahui kondisi pekerjaan di lapangan? Ataukah ada penjelasan teknis yang belum disampaikan kepada publik?
Media tentu memberikan ruang kepada pihak pemerintah maupun pelaksana pekerjaan untuk menjelaskan fakta sebenarnya.
Sebab dalam kerja jurnalistik, konfirmasi bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menguji informasi sebelum publik menerima sebuah persoalan sebagai fakta.
APBD BUKAN UANG TANPA PERTANGGUNG JAWABAN

Proyek pemerintah pada akhirnya bukan hanya soal batu, semen, pasir dan tenaga kerja.
Di balik setiap pekerjaan terdapat uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai proyek, sementara pemerintah berkewajiban menjalankan pengawasan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Namun, penerapannya terhadap suatu permintaan informasi harus dilihat berdasarkan jenis informasi, kewenangan badan publik dan mekanisme permintaan informasi yang berlaku.
Artinya, jangan sampai keterbukaan hanya menjadi slogan ketika proyek menggunakan APBD.
PENGAWASAN DIPERTANYAKAN, PEMERINTAH HARUS TURUN TANGAN

Jika seluruh pekerjaan telah sesuai spesifikasi, maka pemerintah tinggal menunjukkan bukti teknisnya.
Berapa volume pekerjaan? Berapa ketebalan TPT? Apa metode pelaksanaan yang digunakan? Bagaimana pengendalian air dilakukan? Apakah penggunaan adukan manual diperbolehkan dalam spesifikasi? Bagaimana hasil pengujian mutu? Siapa pengawas lapangannya?
Semua pertanyaan tersebut sebenarnya dapat dijawab secara sederhana melalui dokumen proyek dan pemeriksaan lapangan.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus mengambil langkah korektif sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai proyek selesai terlebih dahulu, kemudian ketika muncul kerusakan, semua pihak baru saling menunjuk.
PENUTUP: PROYEK RAKYAT JANGAN SAMPAI MENJADI BEBAN RAKYAT
Masyarakat tentu berharap saluran irigasi tersebut benar-benar memberikan manfaat dan mampu bertahan dalam jangka panjang.
Tetapi manfaat tersebut hanya akan tercapai jika pembangunan dilakukan dengan perencanaan, metode kerja, pengawasan dan kualitas yang benar.
Kini sorotan mengarah kepada DPUPRPerakim Kota Mojokerto dan pihak pelaksana proyek.
Bukan untuk menghakimi.
Bukan pula untuk mencari-cari kesalahan.
Tetapi karena APBD adalah uang rakyat, maka setiap pekerjaan yang dibiayai APBD harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pekerjaan benar, tunjukkan bahwa pekerjaan benar.
Jika ada kekurangan, perbaiki.
Jika ada pelanggaran, tindak sesuai aturan.
Dan jika semua tudingan tidak benar, jawablah dengan data teknis, bukan dengan diam.
Karena proyek infrastruktur boleh selesai dalam hitungan hari atau bulan, tetapi pertanggungjawaban atas uang rakyat tidak pernah selesai hanya karena pekerjaan telah dinyatakan rampung.
Rekam Publik – No Viral No Justice — Fakta, Tajam, Terpercaya.
(Jo).
