
Mojokerto, dalam pemberitaan Media rekam publik berjudul ; Sampah sekitar balai desa mlirip jadi sorotan terkesan bagai taman saat di pandang, kepala desa mlirip purwanto memberikan hak jawabnya kepada awak Meedia lewat chat whatsappnya. Tumpukan karung berisi bongkahan limbah bahan bangunan bercampur sampahSnack dan botol plastik dan sampah lainnya di sekitar samping Balai Desa Mlirip tidak sekadar memicu polemik visual, tetapi juga membuka isu yang lebih dalam: potensi pembiaran Sampah atau limbah plastik di ruang publik dan dampaknya bagi lingkungan serta kesehatan warga. bongkaran bahan bangunan digunakan untuk pengurukan peninggian halaman pendopo..
sekitar 80cm melangar asas juknis karena tidak menggunakan tanah uruk melainkan limbah bekas bangunan yang bercampur sampah (18 April 2026).

Bejo LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi berkesimpulan “Anggaran negara harus digunakan untuk membeli material yang sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan sesuai PP No. 39 Tahun 2023. Penggunaan bahan limbah bercampur sampah berisiko tinggi terhadap kegagalan konstruksi dan dapat disanksi pidana lingkungan, Secara hukum dan teknis lingkungan, penggunaan limbah bekas bangunan yang bercampur sampah untuk urukan halaman pendopo desa tidak disarankan dan berpotensi melanggar aturan, meskipun tujuannya untuk pembangunan BUMDES MART”. pungkas Bejo.
Berikut adalah analisis berdasarkan peraturan lingkungan hidup di Indonesia:
- Pelanggaran Lingkungan: Pengurukan dengan sampah (terutama organik dan plastik) dikategorikan sebagai open dumping (pembuangan terbuka) yang dilarang oleh UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Dampak Lingkungan: Sampah organik yang terdekomposisi di bawah urukan akan menghasilkan air lindi (cairan sampah) yang berpotensi mencemari air tanah dan tanah sekitar.
- Bahaya Kesehatan: Sampah organik mengundang hama (tikus/serangga) dan menimbulkan bau tak sedap, yang membahayakan kesehatan warga di sekitar pendopo.
- Ketahanan Bangunan: Limbah bekas bangunan yang bercampur sampah tidak padat secara konsisten. Urugan jenis ini berisiko amblas (penurunan tanah) di kemudian hari, merusak halaman pendopo yang diurug setinggi 80 cm.
- Syarat Bahan Urugan: Standar teknis urugan (urugan tanah/pasir) harus bersih dari material organik, sisa tumbuhan, dan sampah ataupun bekas bongkaran bangunan.
- Jika limbah bangunan tersebut hanya berupa puing bangunan (beton, bata, pasir) tanpa campuran sampah rumah tangga/organik, penggunaan tersebut dapat diizinkan (Reuse/Daur Ulang) dengan catatan:
- Pemisahan: Pastikan tidak ada sampah plastik, sampah organik, sisa makanan, atau material B3.
- Kepadatan: Puing harus dipecah menjadi ukuran kecil, diurug selapis demi selapis, dan dipadatkan dengan alat stamper/mesin giling (tidak hanya ditumpuk).
Jika limbah masih bercampur sampah, jangan digunakan sebagai bahan urukan dan sebaiknya dikelola ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sah.
Regulasi Lingkungan Hidup
Penggunaan limbah bercampur sampah tanpa pengolahan sebagai tanah urug dapat dikategorikan sebagai pencemaran.
- Pencemaran Tanah: Membuang atau menimbun sampah secara langsung dilarang karena berisiko mencemari air tanah dan melepaskan gas berbahaya.
- Izin Pengurugan: Peraturan terbaru tahun 2025 seperti Permen LHK No. 8 Tahun 2024 mengatur tata cara pengurugan tanah berkelanjutan yang sangat ketat terhadap jenis material yang digunakan.
Dari pantauan awak media dilapangan, material yang dikemas dalam karung tampak bercampur, dengan indikasi adanya plastik di antara puing bangunan. Dalam perspektif lingkungan, plastik merupakan limbah yang sulit terurai, dapat bertahan puluhan hingga ratusan tahun, dan berpotensi melepaskan zat berbahaya ketika terpapar panas maupun tekanan. Dalam kondisi tertentu, plastik yang terkontaminasi bahan kimia bahkan dapat masuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Jika digunakan sebagai urukan tanpa pemilahan yang tepat, limbah plastik berisiko mencemari tanah dan air tanah. Partikel mikroplastik yang dihasilkan dari degradasi plastik juga dapat masuk ke rantai makanan, yang dalam jangka panjang berdampak pada kesehatan manusia, seperti gangguan hormon, pernapasan, hingga potensi penyakit kronis.

Selain itu sampah plastik berserakan dan bercampur material yang diduga mengandung plastik di area terbuka berpotensi menimbulkan masalah lanjutan, seperti penyumbatan saluran air, peningkatan risiko banjir lokal, serta menurunnya kualitas lingkungan di sekitar fasilitas publik.
Namun, Kepala Desa Mlirip, Purwanto, menegaskan bahwa material tersebut bukan sampah. di Duga sebagai bagian dari perencanaan pembangunan desa.
chat whatsapp Hak Jawab Kepala Desa Mlirip :
Kepala desa Mlirip: Kalau tidak mengerti tujuannya Yo tanya pada stakeholder, jangan vonis sesuai pikirannya sendiri…
Kepala desa Mlirip : Itu bukan sampah…
Itu bongkaran bahan bangunan yg akan saya pakai untuk pengurukan peninggian halaman pendopo..
Peninggian 80cm agar mencapai level jalan raya…
Media : kalo definis bongkaran bahan seperti apa pak?
karena kita melihat bongkaran plastik dan karung berserakan
Media: di depan halaman kantor desa
Kepala desa Mlirip : Bukan plastik..
Itu bongkaran bahan bangunan di masukkan glangsing agar lebih mudah saat handling…
Bulan. September akan dibangun BUMDESA MART sehingga perlu peninggian sepaya terlihat gagah dan tidak tenggelam…
Media : dari foto yang saya tampilkan jelas sampah plastik pak, namun statement bapak akan kami gunakan sebagai tanggapan
Kepala desa Mlirip: Terserah njenengan monggo berpendapat tapi saya sudah sampai planning atas penggunaan bongkaran tersut..
Njenengan gak melihat saat peninggian Uruk di KDMP Mlirip?
Itu juga menggunakan bahan yg sama…
Jenengan datang lagi di bulan September bagimana tampilan Desa Mlirip..
Kepala desa Mlirip: Tidak masalah..
Tidak akan mempengaruhi niatan saya utk memajukan dan mempercantik desa Mlirip..m
Media : Ini bagian dari hak jawab panjenengan pak.
apa yang saya tahu dan lihat sudah, dan terkonfirmasi

Ia juga menjelaskan bahwa material dimasukkan ke dalam karung untuk memudahkan proses penanganan, serta akan dimanfaatkan dalam proyek yang lebih besar.
Menanggapi perbedaan persepsi, Purwanto menilai kritik muncul karena kurangnya pemahaman terhadap rencana teknis desa.
Meski demikian, persoalan ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan material bekas. Tanpa pemilahan dan pengawasan yang jelas, upaya pembangunan justru berisiko menjadi sumber pencemaran baru. Dalam konteks ini, transparansi, standar lingkungan, dan akuntabilitas menjadi kunci agar pembangunan desa tidak mengorbankan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
pewarta Harjo
