
RekamPublik Mojokerto .Isu dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi aset desa yang mencuat di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, mendapat tanggapan langsung dari pemerintah desa setempat.
Tim media Mojokerto yang mendatangi Balai Desa Ngrame pada Selasa (21/4/2026) berhasil menemui Kepala Desa Ngrame, Yuli Astutik, untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan yang beredar, termasuk di media sosial.
Dalam keterangannya, Yuli Astutik membantah tudingan yang menyebut adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset desa. Ia menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah kas desa yang sebelumnya tidak dimanfaatkan selama beberapa tahun dan sempat digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.

“Saat saya menjabat, lahan tersebut saya sewa secara resmi. Saya juga memiliki keinginan membuka usaha pribadi dengan membangun di atas lahan itu menggunakan dana pribadi, bukan dari anggaran desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yuli menyebut pembangunan dilakukan dengan kondisi lahan yang memiliki kedalaman sekitar dua meter, sehingga membutuhkan biaya besar yang seluruhnya berasal dari kantong pribadi. Ia menegaskan bahwa yang disewakan kepada pihak lain adalah tanah kas desa, bukan bangunan.

Terkait kerja sama dengan pihak SPPG, Yuli menjelaskan bahwa pihak tersebut hanya menyewa tanah, sementara bangunan yang berdiri di atasnya merupakan miliknya pribadi. “Bangunan saya hanya diganti oleh penyewa, sementara pembayaran sewa tanah sebesar Rp8,1 juta sudah ditransfer langsung ke rekening desa,” jelasnya.
Ia juga membantah adanya aliran dana lain yang tidak masuk ke kas desa. Menurutnya, seluruh transaksi telah dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.(M.santoso)
