
Rekam publik | Pasuruan. PTSL Desa Randupitu, Kabupaten Pasuruan, Diduga Langgar SKB 3 Menteri, Program Disorot Warga Keluhkan Pungli PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) menuai polemik di tengah masyarakat. (1 Mei 2026).
Keluhan Warga adanya dugaan pungutan liar (pungli) serta aturan tambahan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT Nomor 25/SKB/V/2017, bahwa pemerintah desa tidak diperkenankan membuat kebijakan yang menyimpang dari aturan resmi terkait pelaksanaan program PTSL.
Namun, di lapangan, warga mengaku diwajibkan mengurus Leter C sebelum dapat mengikuti program PTSL. Proses tersebut disebut-sebut disertai Fariasi pungutan dengan nominal mencapai 2 juta rupiah per warga, bahkan ada yang lebih.
Seorang warga berinisial HN mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut dirasakan memberatkan masyarakat di beberapa dusun, yakni Dusun Randupitu, Gesing, dan Babat.
HN mengatakan, “Kami seperti dibodohi. Sebelum ikut PTSL, harus urus Leter C dulu dan wajib bayar sekitar 2 juta rupiah Jumlah warga yang terdampak bisa sampai seribu kepala keluarga,” ujar HN saat ditemui di sekitar Pasar Desa Randupitu.
Tak hanya itu, warga juga mengaku masih dibebani biaya tambahan dalam pengurusan sertifikat PTSL sebesar sekitar Rp. 612.000.00. Jika ditotal, biaya yang harus dikeluarkan masyarakat bisa mencapai lebih dari Rp2,6 juta.
Menurut HN, kondisi ini menimbulkan kekecewaan luas di tengah masyarakat, Program pemerintah yang seharusnya membantu Masyarakat, justru diduga menjadi ajang praktik pungli oleh oknum tertentu.
Dugaan pungutan tersebut disebut terjadi sejak sekitar November 2025 dan melibatkan pihak pemerintah desa serta panitia pelaksana PTSL.
Masyarakat berharap adanya kejelasan dan transparansi, serta pengembalian dana yang telah dibayarkan jika memang terbukti tidak sesuai aturan, Jika tidak ada penyelesaian, warga berencana melayangkan Laporan atau Dumas (Pengaduan Masyarakat) kepada aparat penegak hukum, baik ke Polres Pasuruan atau Kejaksaan Negeri.
Menurut praktisi hukum Samsul SH.,CPM. Aulian Law Firm Mengatakan,” Berdasarkan aturan yang berlaku, memungut biaya PTSL sebesar Rp. 2.000.000 tidak diperbolehkan jika melebihi batas yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Pungutan di luar ketentuan tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat dilaporkan, bahkan oleh pihak yang bukan korban langsung.
Memungut biaya PTSL sebesar Rp. 2.000.000.00 atau nominal lain yang melebihi ketentuan SKB 3 Menteri tidak diperbolehkan (ilegal), meskipun dengan dalih kesepakatan antara panitia dan masyarakat. Pungutan di atas tarif resmi dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) dan dapat dipidana.
Berikut adalah rincian aturan dan konsekuensinya: Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri: Biaya persiapan PTSL (patok, materai, operasional desa) untuk wilayah Jawa-Bali ditetapkan maksimal Rp150.000. Untuk wilayah lain (Sumatera, NTT, dll) berkisar Rp200.000-Rp450.000 tergantung wilayah.
Alasan “Kesepakatan Warga”: Kesepakatan atau musyawarah desa tidak dapat membatalkan atau melampaui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (ATR/BPN, Kemendagri, Kemendes PDTT).
Risiko Hukum: Panitia desa yang memungut biaya melebihi ketentuan dapat dilaporkan ke Satgas Saber Pungli, Kepolisian, atau Kejaksaan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi/pungli.
Biaya yang Diperbolehkan: Biaya Rp150.000 (Jawa) adalah untuk patok, materai, dan operasional. Biaya lain yang sah adalah BPHTB (jika kena) dan akta jika belum ada, namun tidak boleh dirapel menjadi satu paket “biaya pendaftaran” senilai Rp2.000.000
Kesimpulan: Segala bentuk biaya tambahan di luar Rp150.000 (wilayah Jawa) yang ditarik oleh desa/panitia PTSL adalah pelanggaran aturan, meskipun warga menyetujuinya karena kebutuhan.
Alasan “Kesepakatan Warga”: Kesepakatan atau musyawarah desa tidak dapat membatalkan atau melampaui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (ATR/BPN, Kemendagri, Kemendes PDTT).
Risiko Hukum: Panitia desa yang memungut biaya melebihi ketentuan dapat dilaporkan ke Satgas Saber Pungli, Kepolisian, atau Kejaksaan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi/pungli.
Sampai berita di tayangkan kepala Desa dan panitia PTSL belum bisa ditemui dan belum bisa memberikan keterangan resmi Sa’at di konfirmasi lewat chat WhatsApp. (Efendi/Harjo).
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada para pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
