Sidoarjo, 16 Juni 2026 – Tudingan penggelapan yang dialamatkan kepada seorang mantan Kepala Pasar Padhang Howo berinisial “Bang E” oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randupitu berinisial “Swt” mendapat respons cepat. “Bang E” memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Help Law Firm & Partner guna mendapatkan pendampingan hukum.
Menurut “Bang E”, tudingan yang dilayangkan “Swt” tidak memiliki dasar yang jelas dan dinilai mengada-ada. Ia bahkan menyebut bahwa “Swt” sengaja menitipkan informasi ke sejumlah media lokal dengan tujuan mencoreng nama baiknya di tengah masyarakat.
LPJ Sudah Clear Sejak 2023
“Bang E” menjelaskan, selama menjabat sebagai Kepala Pasar Padhang Howo periode 2021–2023, dirinya telah menjalankan kewajiban menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan telah menyerahkannya kepada pihak Desa pada masa itu. Menurutnya, laporan tersebut telah diterima dan dinyatakan clear oleh pemerintah desa yang menjabat pada periode tersebut.
“Sudah saya laksanakan semua, LPJ saya serahkan dan diterima desa waktu itu. Sudah clear,” ujarnya kepada awak media, disertai salinan bukti LPJ yang sudah diserahkan di periode 2023.
Pinjaman 2023 dengan Jaminan BPKB
Terkait isu pinjaman, “Bang E” mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 dirinya memang pernah meminjam uang sebesar Rp15 juta untuk keperluan pengobatan mertuanya. Sebagai jaminan, ia menyerahkan BPKB sepeda motor miliknya. Proses peminjaman ini, menurutnya, dilakukan secara terbuka di Balai Desa Randupitu dan telah disetujui oleh pemerintah desa yang menjabat saat itu.
Dipanggil Kades Baru, Bayar Cicilan Rp9 Juta
Persoalan ini kembali mencuat setelah pada April 2026, “Bang E” dipanggil oleh Kepala Desa Randupitu yang menjabat saat ini untuk membahas pinjaman yang dilakukannya di Pasar Padhang Howo. Usai pertemuan tersebut, “Bang E” melakukan transfer kepada Sekretaris Desa (Carik) senilai Rp9 juta sebagai bentuk pembayaran cicilan.
Bukti transfer tersebut ditunjukkan langsung kepada awak media. “Bang E” tidak menampik bahwa masih terdapat sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp6 juta.
Hak Selama 1 Tahun Belum Diterima
Di sisi lain, “Bang E” turut mempertanyakan haknya sebagai Kepala Pasar yang menurutnya tidak pernah diterima selama sisa 1 tahun menjabat. Ia menyebut honorarium 2023 sebesar 6.870.000 belum diterima hingga saat ini 2026, dan persoalan ini juga telah diketahui baik oleh Carik maupun Kepala Desa yang menjabat saat ini.
Namun, menurut “Bang E”, bukannya menyelesaikan persoalan hak tersebut, Ketua BPD justru memilih menyebarkan informasi sepihak ke media massa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak “Swt” belum memberikan tanggapan terkait pernyataan “Bang E”. Help Law Firm & Partner dikabarkan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
(red/hrj)
Hak Jawab: Pemberitaan ini terbuka untuk hak jawab dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Konfirmasi dan klarifikasi dapat disampaikan melalui redaksi Sesuai UU NO: 40 TAHUN 1999.
