
BANGIL 24 Juni 2026, Rekam Publik Ruang sidang Pengadilan Negeri Bangil, Selasa siang, tampak lengang. Kursi-kursi tergugat tidak semuanya terisi. Di meja hakim, tidak ada yang duduk memimpin persidangan. Sidang kedua perkara Citizen Law Suit terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali kandas sebelum sempat dimulai. Seluruh majelis hakim yang dijadwalkan memimpin sidang hari itu tengah menjalani cuti. Persidangan resmi ditunda hingga pekan depan.
Bagi warga Randupitu yang sudah menanti berbulan-bulan, berita ini bukan sekadar penundaan administratif. Ini adalah satu lagi hari yang berlalu tanpa kepastian.
Dalam sidang ke-2 yang digelar di PN Bangil tersebut, sejumlah pihak tergugat memang hadir — namun tidak semuanya. Kuasa hukum Bupati Pasuruan tampak hadir mewakili tergugat pertama. Kepala Desa Randupitu diwakili oleh kuasa hukumnya. Ketua Panitia PTSL pun hadir melalui kuasa hukum yang sama dengan Kades — sebuah fakta yang di kemudian hari bisa menjadi sorotan tersendiri soal kemandirian representasi hukum masing-masing pihak.
Namun dua tergugat lain tidak menampakkan diri. Camat Gempol tidak hadir. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan pun absen tanpa keterangan yang jelas tersampaikan di ruang sidang. Ketidakhadiran dua pejabat ini, terlepas dari alasannya, menunjukkan betapa proses hukum yang diupayakan warga dengan susah payah masih belum sepenuhnya mendapat respons serius dari para pihak yang digugat.
Gugatan warga ini bukan muncul tiba-tiba. Citizen Law Suit yang dilayangkan ke PN Bangil merupakan puncak dari kekecewaan panjang masyarakat Randupitu terhadap pelaksanaan PTSL di desa mereka. Pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan: adanya pungutan biaya yang diduga jauh melampaui batas yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri — yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT.
SKB 3 Menteri mengatur secara tegas bahwa biaya yang boleh dipungut dari masyarakat untuk kegiatan PTSL di kategori desa seperti Randupitu adalah Rp150.000 per bidang tanah. Tidak lebih. Namun warga mengaku dipungut jauh di atas angka itu — bahkan ada yang menyebut nominal di atas Rp2.000.000. Jika angka itu benar, maka selisihnya bukan perkara kecil. Itu adalah pelanggaran nyata terhadap kebijakan negara yang dirancang justru untuk meringankan beban masyarakat kecil dalam mengurus legalitas tanah mereka.
Penundaan hari ini bukan yang pertama, dan warga tahu betul bahwa jalan menuju keadilan di meja pengadilan memang tidak pernah lurus. Tapi ada pertanyaan mendesak yang terus mengapung di benak penggugat: apakah sidang benar-benar akan digelar Rabu, 1 Juli 2026?
Dan lebih dari itu — apakah majelis hakim yang nanti duduk di kursi itu akan berani menjawab pertanyaan inti yang selama ini digantung: sah atau tidakkah pungutan di atas Rp150.000 itu dilakukan? Siapa yang harus bertanggung jawab?
Penggugat sudah datang ke pengadilan bukan untuk mencari sensasi. Mereka datang karena tidak ada lagi tempat mengadu yang tersisa setelah jalur-jalur administratif tertutup satu per satu.
Persidangan dijadwalkan berlanjut minggu depan. Warga Randupitu akan kembali hadir. Mereka akan kembali duduk di bangku penggugat, membawa berkas, membawa ingatan tentang uang yang sudah mereka bayarkan, dan membawa harapan bahwa negara setidaknya melalui lembaga peradilannya akan berdiri di pihak yang benar.
Desa Randupitu menanti. Dan pengadilan, kini, yang harus menjawab.
Rekam Publik membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(red/hrj)
