
Rekam publik- Kalimantan. Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 294,84 gram, ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus wujud transparansi penegakan hukum di wilayah setempat, Pemusnahan yang digelar di Muara Teweh, Kamis (25/6/2026) ini
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut yang berhasil dibongkar Satresnarkoba sepanjang Februari hingga Mei 2026. Dari ke empat kasus itu merupakan hasil pengungkapan 4 perkara besar polisi mengamankan 5 orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui rilis resminya merinci pengungkapan kasus tersebut. Pada 25 Februari 2026, petugas menangkap R inisial diringkus di Jalan Keladan RT 003, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah, bersama 3 bungkus sabu seberat 15,32 gram. A inisial di lokasi Penginapan Barakati Kamar 303, Jalan Sengaji Hulu Gang Pramuka, Teweh Tengah, dengan barang bukti 20 bungkus sabu berat 100,09 gram. Kemudian pada 27 April 2026, Selanjutnya, pada 10 Mei 2026, inisial F ditangkap di Jalan Brigjen Katamso Gang Lembah Durian RT 031, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah, dengan 5 bungkus sabu berat 200 gram. Terakhir, MRH Bin H dan ANA diringkus pada 25 Mei 2026 di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah, bersama 4 bungkus sabu seberat 17,18 gram.

AKBP Singgih menambahkan, dari 4 perkara yang dimusnahkan hari ini, total sepanjang Januari-Mei 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dengan 13 tersangka laki-laki. Barang bukti lain yang turut disita berupa sabu 384,31 gram dan ekstasi 1 butir.
“Jika dikonversikan dengan harga peredaran gelap Rp1,5 juta per gram, nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp499.830.000. Dengan asumsi 1 gram dipakai 10 orang, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 3.332 jiwa dari bahaya narkoba,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 5-20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Para pelaku disebut menggunakan sistem pemesanan via telepon seluler dengan lokasi transaksi yang berpindah-pindah untuk menghindari deteksi aparat. Modus operandi ini menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam melakukan pengungkapan.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Ia juga mengajak semua masyarakat Barito Utara agar melapor ke polisi bila mengetahui kejadian atau aktivitas mencurigakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. {RED}
