Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Polda jatim menunjukkan serangkaian bukti
SURABAYA (sorot.pers.co.id) – Aksi bejat seorang ayah kandung berinisial ST (47) di Surabaya akhirnya terbongkar. Pria paruh baya ini tega melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus memilukan yang mencoreng fungsi pelindung keluarga ini kini ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengonfirmasi bahwa status ST kini telah dinaikkan menjadi tersangka. Berdasarkan analisis serta pemeriksaan mendalam yang dilakukan tim penyidik, aksi bejat ini bukan pertama kali terjadi. Tersangka diduga kuat telah melancarkan tindakan asusila tersebut berulang kali dalam kurun waktu setahun terakhir.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026,” ungkap Kombes Ganis di hadapan media, Senin (29/6/2026).
Terungkapnya horor di dalam rumah tangga ini bermula dari keberanian korban. Mengumpulkan sisa kekuatan psikologisnya, korban akhirnya mengadukan nestapa yang dialaminya kepada sang ibu. Bak disambar petir, informasi tersebut langsung direspons sang ibu dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, yang kemudian memicu penyelidikan cepat.
Secara sosiologis, status kedua orang tua korban sebenarnya telah resmi bercerai. Namun, tersangka ST memanfaatkan kelonggaran hubungan pasca-cerai untuk tetap datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama saat akhir pekan. Momentum akhir pekan yang seharusnya menjadi ajang temu rindu keluarga, justru disalahgunakan tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya.
Dalam memperkuat pembuktian perkara, Polda Jatim bergerak taktis mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung lain untuk menyeret tersangka ke meja hijau. Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Polisi juga menyertakan pasal pemberatan pidana mengingat status pelaku merupakan bapak kandung korban.
“Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Ganis.
Di sisi lain, trauma mendalam yang dialami korban menjadi perhatian serius korps bayangkara. Polda Jatim bersinergi dengan DP3PPKB Kota Surabaya untuk memberikan pendampingan holistik demi memulihkan kondisi korban. Layanan darurat yang disiapkan mencakup aspek kesehatan, pemulihan psikologis (trauma healing), proteksi keamanan, bantuan hukum, hingga menjamin kelanjutan masa depan korban.
“Kami berkomitmen terus mendampingi korban melalui layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA,” ujar perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM.
Langkah responsif ini sejalan dengan instruksi dari Mabes Polri. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penuntasan kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan prioritas utama. Polda Jatim berkomitmen melakukan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak takut melapor ke polisi jika menemui indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya, tersangka ST kini resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi keadilan hukum bagi korban.
