Bangil – Sidang ketiga gugatan warga (Citizen Law Suit) terkait dugaan pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (1/7/2026). Sidang diwarnai penundaan singkat lantaran surat kuasa Tergugat 1 belum terdaftar di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bangil.
Sempat Diskors, Surat Kuasa Bupati Baru Didaftarkan
Majelis hakim sempat menskors sidang untuk memberi waktu pendaftaran surat kuasa dari Bupati Pasuruan selaku Tergugat 1. Setelah proses administrasi kelar, sidang dilanjutkan dengan kehadiran lengkap para pihak tergugat: Camat Gempol Hadi Mulyono (Tergugat 2) hadir langsung, Kepala Desa Randupitu (Tergugat 3) diwakili kuasa hukum Nofi, Tergugat 4 memberi kuasa kepada Siti Niningsih SH, dan Ketua PTSL (Tergugat 5) turut diwakili Nofi.
Mediasi Ditunjuk, Belum Capai Titik Temu
Usai seluruh kuasa hukum terverifikasi, majelis hakim memerintahkan proses mediasi dengan menunjuk Hakim Binsar sebagai mediator. Namun, upaya damai itu belum membuahkan hasil.
Ditemui awak media usai keluar ruang mediasi, Camat Gempol Hadi Mulyono mengungkapkan mediasi belum tercapai lantaran ketidakhadiran para prinsipal. “Kuasa hukum hanya bisa di dalam ruang persidangan,” terang Hadi Mulyono.
Kuasa Hukum: Resume Mediasi Jadi Penentu
Kuasa hukum Tergugat 3 dan 5, Nofi, menyampaikan agenda pekan depan pihak penggugat diminta menyusun resume hasil mediasi sesuai petitum gugatan. “Tak kala tidak menguntungkan tergugat 3 dan 5 maka akan ditolak melalui resume juga,” tegasnya.
Terkait ketidakhadiran prinsipal dalam hal ini Kepala Desa Randupitu Nofi merujuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016. Pasal 18 ayat (3) beleid tersebut menyebut pihak berhalangan hadir dapat diwakili kuasa hukum bersurat kuasa khusus yang punya kewenangan mengambil keputusan.
Ia juga menyitir Pasal 6 ayat (4) huruf d PERMA yang sama, yang mengatur alasan sah ketidakhadiran meliputi tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tak dapat ditinggalkan. “Artinya karena PTSL di Randupitu ini dalam proses validasi dan verifikasi, maka Pak Kades bisa tidak mengikuti secara langsung karena tugas yang tidak bisa ditinggalkan,” paparnya.
Ironi di Balik Absennya Kades: Buat Apa Ada Pokmas?
Penjelasan Nofi justru memantik pertanyaan baru di kalangan pemantau sidang. Sebab, struktur pelaksana PTSL di Randupitu sejatinya telah dibentuk lengkap mulai ketua PTSL hingga anggota melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas). Jika demikian, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana peran aktif Kepala Desa Randupitu dalam program yang justru menyeretnya sebagai tergugat ini? Alasan “tugas tak bisa ditinggalkan” dinilai janggal bila pelaksanaan teknis PTSL sudah didelegasikan ke Pokmas.
Penggugat: Sidang Berlanjut Selasa Depan
Kuasa hukum penggugat, Yuli, menyampaikan bahwa dengan hadirnya seluruh pihak tergugat pada sidang ketiga ini, proses beralih ke tahap mediasi dengan hakim mediator yang telah ditunjuk. “Akan dilanjutkan untuk Selasa depan,” ujarnya singkat.
Gugatan ini bermula dari dugaan pungutan biaya PTSL di Desa Randupitu yang jauh melampaui batas maksimal Rp150.000 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dengan lima pihak sebagai tergugat termasuk Bupati Pasuruan dan Kepala Kantor Pertanahan.
Rekam Publik akan terus mengawal perkembangan persidangan ini hingga putusan.Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini berhak mengajukan hak jawab kepada redaksi Rekam Publik.(red/hrj)
