Sidang Proses PTSL, Para pihak tengah di ruang mediasi
Ruang sidang Pengadilan Negeri Bangil, Selasa siang, 7 Juli 2026. Jarum jam menunjukkan pukul 10 lebih, namun agenda mediasi yang seharusnya sudah bergulir masih menggantung. Hakim mediator yang mestinya memimpin jalannya perundingan justru tengah berada di luar Kota Pasuruan. Para pihak yang telah hadir sejak pagi harus menunggu hingga pukul 14.00 — mediasi tertunda, ketegangan tak ikut mereda.
Inilah wajah sidang ke empat Gugatan Nomor 42/Pdt.G/2026/PN.Bil, perkara Citizen Lawsuit yang menyoal dugaan pungutan biaya PTSL di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kuasa Hukum Baru, Strategi Baru
Di tengah penundaan itu, ada kabar yang tak kalah penting: LSM J-AGUNG selaku penggugat resmi menunjuk Kantor Hukum Samudera Surabaya sebagai kuasa hukum baru untuk menuntaskan perkara ini. Dua nama — Kudus Surya Dharma, S.H. dan Henri Samosir, S.H. — tampil mendampingi prinsipal dalam persidangan lanjutan tersebut.
Sementara di kubu tergugat, kehadiran para pihak tak kalah lengkap. Jadi kuasa hukum Bupati Pasuruan selaku Tergugat I hadir. Tergugat II Kuasa hukum BPN sempat menampakkan diri di ruang tunggu namun pulang di siang hari sehingga tidak hadir dalam ruang mediasi, Camat Gempol selalu Tergugat IV tidak hadir. Dan untuk Tergugat III — Kepala Desa Randupitu beserta Ketua PTSL — kuasa hukum Nofi Hariyanto, S.H. yang maju ke depan.
Justru dari komposisi inilah persoalan baru mencuat.

Soal Legal Standing yang Dipersoalkan
Kuasa hukum penggugat, yang hadir bersama prinsipal, mempersoalkan legal standing Kepala Desa dan Panitia PTSL Randupitu beserta kuasa hukumnya. Alasannya bukan perkara sepele: hampir seluruh pihak tergugat dalam gugatan ini adalah penyelenggara negara, bagian dari Pemerintah Daerah — kecuali Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Bagi Kudus Surya Dharma, S.H., penyelesaian perkara yang melibatkan lingkup Pemerintah Daerah semestinya tunduk pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 sebagai hukum acara wajib bagi penyelenggara negara. Aturan itu, tegasnya, mengharuskan penyelesaian perkara litigasi maupun non-litigasi di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten atau Jaksa Pengacara Negara — bukan pengacara swasta yang ditunjuk sendiri.
“Itu sebabnya kami mempertanyakan Legal Standing Kepala Desa dan Panitia PTSL Randupitu yang menunjuk Pengacara ‘Profesional’ untuk menyelesaikan Perkara di lingkungan Pemerintah Daerah,” kata Surya kepada awak media.
Ia menegaskan, gugatan ini tidak menyasar sosok Kepala Desa sebagai pribadi, melainkan jabatan Kepala Desa sebagai penyelenggara negara yang memungut biaya persiapan PTSL berdasarkan kebijakan yang tidak tertulis. Karena itu, menurutnya, pemberian kuasa oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya kepada pengacara profesional berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 Permendagri 12 Tahun 2014 — sebuah pelanggaran yang, jika benar, dapat berujung pada cacat formil pada Surat Kuasa itu sendiri.
Bola Bergulir ke Inspektorat
Yang menarik, persoalan ini rupanya sudah sampai ke telinga Bagian Hukum Pemkab Pasuruan sendiri. “Kami sudah diminta oleh Bagian Hukum Pemkab Pasuruan untuk segera memasukkan laporan ke Inspektorat agar segera dapat dilakukan pemeriksaan terhadap permasalahan ini,” ujar Surya menutup wawancara.
Jika benar ada arahan resmi dari Bagian Hukum Pemkab sendiri untuk membawa persoalan ini ke Inspektorat, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar administratif: sejauh mana pemerintah daerah menyadari adanya potensi pelanggaran prosedur dalam penanganan gugatan yang justru menyeret nama mereka sendiri?
Sidang berikutnya akan menentukan apakah persoalan legal standing ini cukup kuat mengubah arah perkara — atau sekadar menjadi babak lain dari drama panjang yang belum juga menemukan titik terang bagi warga Randupitu yang menanti kejelasan soal PTSL mereka.

Berita ini menerapkan hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan tanggapan resmi kepada redaksi.
(red/hrj)
