
MOJOKERTO – Aktivitas tambang galian C yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan kembali menjadi sorotan masyarakat. Lokasi yang diduga berada di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi perhatian setelah tim awak media mendokumentasikan kondisi lapangan pada 3 Agustus 2026. Dokumentasi tersebut menunjukkan akses jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material menuju area yang diduga sebagai lokasi duga’an aktivitas pertambangan ilegal.
Sorotan publik tertuju pada dugaan aktivitas pertambangan galian C yang diduga berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan atau tidak sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku, Selain aspek legalitas, masyarakat juga mempertanyakan dampak lingkungan yang berpotensi ditimbulkan apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dan pengelolaan lingkungan.
Pihak yang menjadi perhatian dalam persoalan ini meliputi masyarakat sekitar, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, aparat penegak hukum, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, Seorang warga yang bersedia memberikan keterangan, Bag inisial menyampaikan bahwa tambang di kawasan tersebut oleh masyarakat dikenal sebagai milik seseorang yang akrab dipanggil “Mak As”.
“Tambang di sekitar galian itu milik Mak As, aktivitasnya sudah berjalan cukup lama,” ujar Bag inisial saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lokasi yang menjadi perhatian berada di Dusun Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Berdasarkan dokumentasi lapangan, lokasi tersebut berada pada kawasan Desa Kutogirang, Wilayah Ngoro.
Pemantauan lapangan dilakukan oleh tim awak media pada 3 Agustus 2026, sedangkan laporan ini dipublikasikan pada 5 Agustus 2026 setelah dilakukan penghimpunan informasi dari masyarakat sekitar.
Masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan hukum karena aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung cukup lama disebut belum menunjukkan adanya penindakan yang memberikan efek jera apabila benar ditemukan pelanggaran.
Warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan berupa kerusakan lahan produktif, berkurangnya cadangan air tanah, terganggunya aliran sungai, hingga potensi longsor dan erosi apabila kegiatan pertambangan tidak memenuhi ketentuan teknis maupun perizinan.
Selain itu, apabila dugaan pelanggaran terbukti, masyarakat menilai negara berpotensi mengalami kerugian dari sisi penerimaan negara maupun biaya pemulihan lingkungan.
Tim awak media melakukan dokumentasi lapangan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mengetahui apakah aktivitas pertambangan telah memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. Berdasarkan hasil pemantauan, terlihat akses keluar-masuk kendaraan angkutan material menuju area yang diduga menjadi lokasi pertambangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi teknis segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status legalitas kegiatan tersebut, apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum tanpa tebang pilih.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut telah mengantongi izin dan memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan, masyarakat juga berharap pemerintah menyampaikan informasi tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan pertambangan mineral dan batuan wajib memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan juga wajib memenuhi ketentuan perlindungan dan lingkungan hidup sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, maupun instansi teknis terkait mengenai status legalitas aktivitas pertambangan yang dimaksud. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis: Johanes/Tim
