Proyek Rp2,5 Miliar di Sumberrame Disorot, Diduga Tak Transparan dan Abaikan K3
RekamPublik
GRESIK — Proyek pembangunan yang berlokasi di Desa Sumberrame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali menuai sorotan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim awak media bersama LSM pada Selasa, 23 Desember 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan minimnya transparansi serta dugaan pelanggaran aturan pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar.

Pantauan di lokasi proyek sebagaimana terekam dalam dokumentasi foto bertanggal 23 Desember 2025 tersebut, menunjukkan tidak ditemukannya papan informasi proyek.
Padahal, papan proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi publik yang wajib dipasang untuk memberi tahu masyarakat terkait nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, serta waktu pelaksanaan.
Tidak adanya papan proyek ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dapat diakses informasinya oleh publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Selain itu, saat tim investigasi berada di lokasi, tidak ditemukan tim pelaksana proyek atau penanggung jawab teknis di lapangan.
“Aktivitas pekerjaan hanya dilakukan oleh sejumlah pekerja tanpa adanya pengawasan yang jelas dari pihak pelaksana, konsultan, maupun pengawas teknis.
Dari sisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kondisi di lapangan juga memprihatinkan. Para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti helm proyek, sepatu safety, rompi, maupun perlengkapan keselamatan lainnya.
Kondisi ini diduga melanggar ketentuan K3 konstruksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta peraturan turunannya.
Saat awak media mencoba menggali informasi lebih lanjut, salah satu pekerja di lokasi yang enggan disebutkan identitas lengkapnya dan hanya berinisial A, menyampaikan bahwa awak media diminta untuk langsung menghubungi seseorang bernama Muklas.
“Langsung saja ke Mas Muklas,” ujar A singkat.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai peran Muklas dalam proyek tersebut, pekerja A menyebut bahwa yang bersangkutan adalah pihak yang memback up proyek di lapangan,”ujarnya.
Namun, hingga investigasi dilakukan, Muklas tidak berada di lokasi dan tidak dapat memberikan keterangan langsung.
Penelusuran awak media kemudian mengarah pada sosok Hasan, yang disebut sebagai pemilik sub proyek.
Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Hasan membenarkan keterlibatannya dan berjanji akan menemui awak media dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi terkait proyek tersebut.
Namun demikian, dari hasil pengamatan awal di lapangan, tim awak media dan LSM menemukan indikasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis (spek).
Mulai dari struktur bangunan yang terkesan asal, penggunaan material batu dan adukan yang patut dipertanyakan kualitasnya, hingga metode pengerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar teknis konstruksi.
Dengan nilai anggaran yang mencapai Rp2,5 miliar, proyek ini seharusnya dikerjakan secara profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi. Masyarakat berhak mengetahui ke mana dan bagaimana uang negara tersebut digunakan.
Atas sejumlah temuan tersebut, awak media bersama LSM menyatakan akan segera melakukan klarifikasi resmi kepada pihak pelaksana, pemerintah desa, serta dinas terkait.
“Tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan pelanggaran yang lebih serius, temuan ini akan dilaporkan secara resmi kepada instansi berwenang guna dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini bertujuan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan kerja, serta memastikan pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan instansi terkait masih menunggu klarifikasi lanjutan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Jurnalis JD

