
GRESIK/SIDOARJO Sebuah Peristiwa mengejutkan Seorang berinisial S.P yang menyandang gelar S.Pd, diduga kuat merangkap dua jabatan sekaligus — sebagai Kepala Sekolah UPT SDN 170 Gresik dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Janti, Sidoarjo. Sungguh Mengesankan Dua jabatan. di wilayah berbeda. Satu orang yang sama.
Saat awak media mendatangi UPT SDN 170 Gresik untuk meminta konfirmasi, suasana sekolah tampak normal seperti biasa. Siswa berlalu – lalang, guru berada di kelas. Namun satu kursi penting tampak kosong — kursi kepala sekolah. (Senin, 29 Mei 2026*)
Seorang staf berinisial N.I yang ditemui di ruang administrasi membenarkan ketidak hadiran S.P.

“Bapak tidak ada, sedang rapat dengan Camat,”ujar N.I singkat.
Namun bukan hanya hari ini S.P absen. Ketika didesak lebih jauh, N.I tanpa ragu membenarkan bahwa S.P telah menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 170 Gresik selama kurang lebih 10 tahun.
Sepuluh tahun. Satu dekade. Dan dalam rentang waktu itu, tak ada satu pun mekanisme pengawasan yang menyentuh fakta bahwa S.P diduga juga mengemban jabatan struktural di desa yang secara administratif berada di wilayah yang berbeda.
Balai Desa Janti ! Jawaban yang Sama, Kejanggalan Berlipat
Tidak berhenti di sana, tim media kemudian menelusuri jejak S.P ke Balai Desa Janti, Sidoarjo. Setibanya di sana, awak media disambut oleh Plt Kepala Desa yang tengah menjalankan roda pemerintahan desa.
Ironisnya, jawabannya hampir identik:
“Pak S.P sedang rapat dengan Camat.” Terkesan meninggalkan tanggung jawab Sebagai Kepala Sekolah SDN 170 Gresik, dan Mala Lebih Memilih Giat Menjadi BPD, Fakta Duga’an Melanggar Aturan.
Dua tempat. Dua jawaban serupa. Satu nama yang terus disebut di dua meja kekuasaan.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa S.P bukan sekadar seseorang yang “kebetulan” terdaftar di dua lembaga, melainkan aktif menjalankan peran di keduanya. Dan itu, menurut hukum yang berlaku di Republik ini, adalah sebuah pelanggaran.

Apakah Aturan ! Perlu Di pertanyakan?
Rangkap jabatan bukan sekadar persoalan etika. Ini soal hukum. Berikut sejumlah regulasi yang secara tegas melarang praktik seperti yang diduga dilakukan S.P:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 119 dan 120 secara eksplisit mengatur bahwa PNS dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan tugas pokok dan fungsinya. Seorang kepala sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terikat pada tugas mendidik, memimpin, dan mengelola satuan pendidikan secara penuh waktu.
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Peraturan ini mempertegas bahwa PNS yang aktif tidak diperkenankan merangkap jabatan di lembaga pemerintah maupun non-pemerintah lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian yang berwenang. - Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 19 secara tegas memuat larangan bagi anggota BPD, termasuk ketuanya, untuk merangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja.
Anggota BPD dituntut hadir, aktif, dan independent dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala desa.
Fungsi itu mustahil dijalankan secara optimal oleh seseorang yang sebagian besar waktunya tersita oleh tanggung jawab di satuan pendidikan lintas kabupaten.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-undang ini menegaskan bahwa BPD adalah lembaga permusyawaratan yang memegang fungsi strategis:
menyerap aspirasi warga, membahas dan menyepakati Perdes, hingga mengawasi kinerja kepala desa. Jabatan Ketua BPD bukan jabatan seremonial. Ia melekat pada tanggung jawab nyata yang membutuhkan kehadiran dan dedikasi penuh.
Antara Dua Kursi dan Satu Nurani?
Pertanyaan yang sesungguhnya bukan hanya soal aturan, Ketika seorang kepala sekolah absen karena rapat dengan camat rapat mana yang ia hadiri? Sebagai kepala sekolah? Atau sebagai Ketua BPD?
Siswa-siswa di SDN 170 Gresik membutuhkan pemimpin yang hadir, Bukan hanya secara fisik, tetapi dalam setiap keputusan kurikulum, setiap pengawasan guru, setiap persoalan yang muncul di halaman sekolah mereka setiap pagi.
Sementara warga Desa Janti di Kecamatan Tarik, Sidoarjo berhak atas Ketua BPD yang benar-benar bisa duduk bersama mereka, mendengar keluhan mereka, dan mengawasi jalannya roda pemerintahan desa dengan mata yang terbuka bukan mata yang setengah tertuju ke papan tulis di ruang kelas di kabupaten sebelah.

Konfirmasi Belum Diperoleh

Hingga berita ini di tayangkan, S.P belum berhasil ditemui dan dikonfirmasi secara langsung oleh awak media, baik di SDN 170 Gresik maupun di Balai Desa Janti, Sidoarjo. Redaksi akan terus berupaya mendapatkan hak jawab dari yang bersangkutan demi pemberitaan yang berimbang.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo juga akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ini.
Menurut praktisi Hukum Surya Darma .SH Mengatakan “Polemik ASN dan PPPK yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali menjadi sorotan. Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, praktik tersebut dilarang dan ASN wajib memilih salah satu jabatan.
Dasar Hukum Sudah Jelas, Sikap tegas pemerintah tertuang dalam Surat Mendagri RI No. 100.3.5/7730/BPD tanggal 1 Desember 2025 dan Surat Kepala BKN RI No. 2303/B-KB.01.01/SD/J/2025.
Kedua surat itu menegaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, dilarang merangkap jabatan publik yang dibiayai APBN/APBD. Larangan ini juga diperkuat oleh UU No. 3/2024 tentang Perubahan UU Desa, Permendagri No. 110/2016 Pasal 26, serta sejumlah peraturan daerah yang kini mulai diterbitkan di berbagai kabupaten/kota.
Penerimaan gaji ganda dari negara dinilai berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Sanksi disiplin sesuai PP No. 94/2021 dapat dijatuhkan bagi ASN yang tetap melanggar.
Alasan Larangan: Konflik Kepentingan dan Fokus Kinerja Pemerintah menilai rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena kedua jabatan itu dibiayai anggaran negara. Selain itu, PPPK terikat perjanjian kerja dengan target kinerja penuh waktu, sehingga tidak mungkin dibagi dengan tugas BPD yang juga membutuhkan konsentrasi.
Penerimaan gaji ganda dari negara dinilai berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Sanksi disiplin sesuai PP No. 94/2021 dapat dijatuhkan bagi ASN yang tetap melanggar.”Pungkasnya. (Harjo).
