
Rekampublik.my.id
Mojokerto, 16 April 2026 — Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan hingga ratusan pekerja pabrik baja HK yang berlokasi di Desa Parengan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan publik. Demonstrasi tersebut mencerminkan akumulasi kekecewaan para pekerja terhadap kondisi kerja yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.
Dalam aksi yang berlangsung di area sekitar pabrik, para pekerja terlihat membawa sejumlah banner dan poster berisi tuntutan tegas. Di antaranya mencuat isu kenaikan upah yang dinilai belum layak, transparansi manajemen perusahaan, serta jaminan keselamatan kerja yang dianggap masih minim perhatian.
Dengan membawa berbagai macam tulisan dengan tuntutan tersebut menunjukkan bahwa aksi ini bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan bentuk perlawanan terhadap persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dari Polreskota dan Polsek Jetis setempat guna menghindari potensi gesekan. Para buruh secara bergantian menyampaikan orasi, menuntut pihak perusahaan agar segera membuka ruang dialog yang serius dan tidak sekadar formalitas.
Salah satu orator dalam aksi tersebut menegaskan bahwa para pekerja menginginkan kejelasan terkait hak-hak normatif mereka.
Ia menyebutkan bahwa selama ini buruh merasa berada dalam posisi yang lemah, sementara kontribusi mereka terhadap produksi perusahaan sangat besar.
“Ini bukan hanya soal upah, tapi soal keadilan. Kami bekerja setiap hari, mempertaruhkan tenaga bahkan keselamatan, tapi hak kami seolah diabaikan,” teriaknya dalam orasi.
Dari pantauan di lapangan, suasana aksi berlangsung cukup tertib meski diwarnai ketegangan emosional. Massa tampak solid menyuarakan aspirasi, sementara pihak perusahaan belum terlihat memberikan pernyataan resmi secara terbuka di hadapan para demonstran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip hubungan industrial yang sehat. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara jelas diatur bahwa pekerja berhak atas perlindungan, kesejahteraan, serta perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Jika tuntutan para buruh ini benar adanya, maka perlu ada evaluasi serius terhadap kebijakan internal perusahaan.

Lebih jauh, aksi ini juga menjadi cerminan masih adanya persoalan klasik dalam dunia industri di daerah, khususnya terkait relasi antara pekerja dan pengusaha yang belum sepenuhnya seimbang. Ketika komunikasi tersumbat, jalan demonstrasi kerap menjadi satu-satunya pilihan bagi buruh untuk didengar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen pabrik baja HK Parengan terkait tuntutan yang disampaikan para pekerja. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi berimbang.
Aksi ini diharapkan menjadi titik awal terbukanya dialog yang konstruktif, bukan justru memperlebar jurang ketidakpercayaan antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak segera ditangani dengan bijak, bukan tidak mungkin gelombang protes akan semakin meluas dan berdampak pada stabilitas produksi serta iklim investasi di wilayah tersebut.
Jurnalis Johanes
