
Rekam publik| Mojokerto, Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali Beraksi Kegiatan ini memicu keresahan warga karena dinilai membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.(12/4/2026).

Tambang tersebut berada sangat dekat dengan jaringan listrik tegangan tinggi (SUTET) Jawa–Bali. Kondisi ini sangat membahayakan menimbulkan ke kawatiran serius, Mengancam Negara baik terhadap potensi gangguan jaringan listrik nasional maupun ancaman longsor di area sekitar SUTET , termasuk lahan persawahan milik warga yang biasa dihancurkan oleh Monster besi ( eskavator) siapa oknum backing dibalik usaha pertambangan ilegal tersebut, terkesan kebal terhadap Hukum.

Selain itu, aktivitas tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi seperti IUP maupun IUPK dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bukan rahasia lagi di Mojokerto terkait Tambang ilegal setiap layangan berita Tambang ilegal bisa di gunakan sebagai laporan informasi namun fiktif dan tak ada tindakan, pelanggaran hukum menjadi tebang pilih terkesan usaha tambang ilegal dilindungi, Walaupun ada potensi melanggar Undang-Undang Minerba.

Salah satu warga berinisial HR, yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, mengungkapkan bahwa tambang tersebut sebelumnya sempat berhenti beroperasi selama kurang lebih dua bulan.
Namun, kini kembali berjalan “Warga sempat lega karena aktivitas berhenti, tapi sekarang buka lagi. Kami menduga ada beking dari oknum anggota Brimob,” ujar HR kepada tim investigasi pada Senin malam di sebuah warung kopi dekat lokasi tambang.
Tambang Galian C di wilayah mojokerto merusak prasarana pengairan dan sawah pertanian, juga merusak ekosistem Alam.

kali ini tampak di titik lokasi Galian C, di wilayah Desa Kutogirang Kabupaten Mojokerto dan masih banyak yang terselubung di Beberapa Tempat. aktivitas tambang galian C kembali mendapat sorotan warga Sekitar dan Masyarakat.
Diketahui Tambang ini sudah beroperasi dan sehingga dapat mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya Air Sungai menjadi keruh dan kotor Dan juga mengganggu pengairan Sawah Para petani.
Menurut informasi yang dihimpun Tim Investigasi, Tambang Galian C yang sudah lama beraksi di daerah mendek Mojokerto tersebut sudah lama exsis.
Terkesan kebal Tak pernah takut terhadap Hukum dan tak dihiraukan meski Pengusaha melakukan pelanggaran Hukum, meskipun tanpa ijin Tetap saja Beroperasi, Meski Undang undang negara Republik Indonesia Sudah Berbunyi Hukum tapi tetap saja menggali, dan tak ada Yang menindak Tegas Para pengusaha Galian C Tersebut Semua Terlihat Aman.
Dari aktivitas inilah menurut Beberapa ketua LSM di Jawa timur dan warga merasa kawatir dengan galian yang mengancam lokasi SUTET dan keadaan pertanian dan sungai. pasalnya dengan maraknya galian C tersebut dapat merusak ekosistem Alam dan pertanian warga, yang sebagai penopang Hidup kebutuhan pokok Petani dan Masyarakat.

Sementara menurut Surya Darma S.H praktisi hukum, merasa prihatin dengan maraknya galian C yang berada di bumi Majapahit, terkesan para pengusaha galian C, Mengabaikan peraturan Hukum yang berlaku, padahal dalam Undang Undang sudah dijelaskan sangsi hukum dan dendanya.
Berdasarkan Perkara, Bahwa,Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) Karena galian C ilegal seringkali merusak ekosistem dan tidak memiliki izin lingkungan, pelaku juga dapat dijerat pasal perusakan lingkungan dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan denda miliaran rupiah.
Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) Penambangan tanpa izin (ilegal) melanggar Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Bahwa, Jika aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan fisik atau membuat menara SUTET tidak dapat digunakan/bahaya, pelaku bisa dijerat Pasal 200 KUHP tentang penghancuran gedung atau bangunan milik negara, dengan ancaman hingga 12-15 tahun penjara (tergantung tingkat bahaya yang ditimbulkan).
- Berdasarkan Pasal 51 ayat (2), setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya penyaluran tenaga listrik (seperti merusak struktur tanah di sekitar SUTET hingga terancam roboh) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
Tambang galian C di wilayah mojokerto patut dipertanyakan, sehingga pengusaha tambang galian C diduga kebal terhadap hukum karena tetap saja mokong dan tak peduli dengan Undang- undang dan aturan Hukum.
lemahnya penindakan dari penegak hukum, sampai saat ini belum ada respon ,dan mereka yang berkepentingan paham dengan ini sampai ada pembiaran seperti ini Hal ini perlu dipertanyakan Kenapa sampai saat ini Belum ada tindakan dari penegak Hukum. (Eko).
