
Uang APBD Dipertaruhkan, Metode Teknis Dipertanyakan — Ke Mana Pengawasan Dinas PUPR Jombang?
JOMBANG — Proyek pemerintah seharusnya menjadi bukti nyata bahwa uang rakyat dikelola dengan penuh tanggung jawab. Namun, pemandangan di lokasi Rekonstruksi Ruas Jalan Sentul–Kesamben (PIK), Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, justru memunculkan tanda tanya besar.
Proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp1.128.760.000 tersebut kini mendapat sorotan. Bukan tanpa alasan. Pada pekerjaan tembok penahan tanah (TPT), kondisi pemasangan batu di lapangan diduga menunjukkan sejumlah persoalan yang patut diuji terhadap spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: apakah pekerjaan tersebut benar-benar dikerjakan sesuai petunjuk teknis, atau sekadar mengejar pekerjaan cepat selesai?
BATU DIPASANG ASAL? TERLIHAT RONGGA

Pantauan sebagaimana disampaikan dalam bahan investigasi menunjukkan adanya sejumlah batu yang terlihat sebagian tidak dibelah dan tidak tersusun sebagaimana metode pasangan batu yang semestinya. Posisi beberapa batu juga tampak terbaring atau tidak menunjukkan pola pemasangan yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan metode teknis.
Yang semakin menjadi perhatian adalah adanya air yang masih menggenang di area pekerjaan pemasangan batu.
Kondisi tersebut patut dipertanyakan karena pekerjaan pasangan batu membutuhkan tahapan pelaksanaan yang benar agar kualitas konstruksi dapat dipertanggungjawabkan.
Tak hanya itu, sejumlah rongga pada pasangan batu juga terlihat, sehingga muncul pertanyaan mengenai kepadatan pasangan serta kualitas pengisian material perekat di antara batu.
Adukan semen yang dituangkan pada saat proses pemasangan juga disebut berada dalam kondisi bercampur dengan air, Jika benar kondisi tersebut tidak sesuai metode atau spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak, maka harus ada pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah mutu dan daya rekat pasangan ikut terdampak.
Sebab, proyek konstruksi bukan sekadar soal batu yang sudah tertumpuk dan semen yang sudah dituangkan.
Yang harus dibuktikan adalah apakah konstruksi tersebut memenuhi standar mutu yang dibayar menggunakan uang rakyat.
NILAI PROYEK Rp1.128.760.000, TAPI MUTU DIPERTANYAKAN
Proyek ini berada di bawah Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang beralamat di Jl. KH. Romli Tamim No. 09 Jombang.
Data pekerjaan:
- Nama proyek: Rekonstruksi Ruas Jalan Sentul–Kesamben (PIK)
- Lokasi: Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang
- Sumber dana: APBD TA 2026
- Nomor SPK: 600.2.10.2SP/47/415 18/2026
- Tanggal SPK: 16 Juni 2026
- Nilai kontrak: Rp1.128.760.000
- Waktu pelaksanaan: 90 hari kalender
- Pelaksana: CV Alexandra SPA, Grojok, Kelurahan Sukorejo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
- Konsultan: CV Mega Perkasa, Dusun Katerban RT 003/RW 002, Pulorejo, Ngoro, Jombang

Dengan nilai pekerjaan lebih dari Rp1,1 miliar, tentu publik berhak mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dihasilkan.
Jangan sampai uang APBD terserap 100 persen, tetapi kualitas pekerjaan justru menyisakan persoalan.
ILYAS: JANGAN ANGGARAN NEGARA DIKERJAKAN SEADANYA
Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Ilyas, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi pekerjaan tersebut.
“Sangat disayangkan, dengan menggunakan anggaran negara, proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Sentul–Kesamben, terutama pekerjaan saluran irigasi di sebelah persawahan, justru terlihat dikerjakan secara asal tanpa mengikuti metode teknis kerja. Pekerja diduga tidak memahami petunjuk teknis,” ujar Ilyas.
Menurut Ilyas, pekerjaan yang menggunakan uang rakyat tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian fisik.
“Kalau memang ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, harus segera dilakukan evaluasi dan pemeriksaan. Jangan sampai setelah pekerjaan selesai, persoalan mutu baru dipersoalkan ketika kerusakan sudah terjadi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi alarm agar pihak yang berwenang tidak menunggu pekerjaan selesai terlebih dahulu untuk kemudian melakukan pemeriksaan.
Kalau sejak awal ada pekerjaan yang diduga tidak sesuai, mengapa harus dibiarkan sampai menjadi persoalan besar?
PENGAWASAN DINAS PUPR DIPERTANYAKAN
Sorotan berikutnya mengarah kepada pengawasan pekerjaan.
Publik tentu ingin mengetahui: di mana pengawas ketika pemasangan batu dilakukan?
Apakah kondisi batu yang tidak terbelah, susunan yang dipertanyakan, rongga pada pasangan, serta adanya genangan air telah dilihat dan diperiksa?
Jika sudah dilihat, apakah telah diberikan teguran kepada pelaksana?
Jika belum dilihat, bagaimana mekanisme pengawasan proyek senilai lebih dari Rp1.128.760.000 tersebut berjalan?
Dan apabila memang terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan tersebut diperbaiki?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa pengawasan hanya sebatas administrasi, sementara kondisi pekerjaan di lapangan luput dari perhatian.
Sebab pengawasan bukan sekadar hadir di lokasi, melainkan memastikan setiap tahapan pekerjaan benar-benar memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak.
Benarkah Ada Pembiaran? Jangan Biarkan Publik Menebak !!!.
Muncul pula dugaan bahwa lemahnya pengawasan dapat menyebabkan kondisi pekerjaan yang dipersoalkan terus berlangsung.
Namun, dugaan pembiaran maupun dugaan kerugian negara belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan terdapat bukti atau hasil pemeriksaan resmi.
Justru di sinilah pentingnya transparansi.
Jika pekerjaan memang sudah sesuai spesifikasi, Dinas PUPR tinggal menjelaskan dan menunjukkan dasar teknisnya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka perbaikan harus dilakukan sesuai ketentuan kontrak.
Dan jika pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara, tentu persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi bangunan yang terlihat selesai, tetapi tidak pernah mengetahui apakah kualitasnya benar-benar sesuai dengan nilai yang dibayarkan.
Publik Menunggu Jawaban PUPR Jombang ?
Nilai proyek Rp1.128.760.000 bukan angka kecil. Itu adalah anggaran publik yang harus di pertanggung jawabkan.
Karena itu masyarakat pantas mendapatkan jawaban:
Apakah pasangan batu tersebut sudah sesuai spesifikasi teknis?
Apakah rongga-rongga pada pasangan tersebut diperbolehkan dalam metode pekerjaan?
Apakah pemasangan batu di area yang masih terdapat genangan air sesuai prosedur teknis?
Apakah adukan yang bercampur air telah memenuhi persyaratan mutu?
Apakah konsultan telah melakukan pengawasan dan memberikan teguran apabila ditemukan ketidaksesuaian?
Dan yang paling penting:
“Kalau pekerjaan memang sudah benar, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik?”
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Jombang belum memberikan konfirmasi resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.
Media ini juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Jombang, CV Alexandra SPA selaku pelaksana, dan CV Mega Perkasa selaku konsultan, guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
UANG RAKYAT BUKAN UANG PRIBADI.
KUALITAS PROYEK BUKAN SEKADAR SOAL TERLIHAT SELESAI.
PUBLIK BERHAK TAHU: APAKAH YANG DIBANGUN SUDAH SESUAI DENGAN YANG DIBAYAR?
(Johannes).
