
MOJOKERTO – Proyek pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) Kantor Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, senilai lebih dari Rp1,1 miliar kini menjadi sorotan. Hasil kajian dan investigasi tim lapangan yang disampaikan LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait proses pengadaan barang dan jasa konstruksi pemerintah.
(9 September 2026).
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Ketua Umum GMICAK, Supriyanto alias Ilyas, mengungkap dugaan adanya pemberian kesempatan eksklusif kepada CV Panorama Indah sebagai penyedia jasa dalam paket pekerjaan dengan Kode RUP 62595464 dan nilai kontrak sebesar Rp1.103.357.046,67.
Persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis penyedia, khususnya Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan subklasifikasi Pekerjaan Lansekap, Pertamanan, dan Penanaman (PB010).

Menurut keterangan yang disampaikan GMICAK, SBU milik CV Panorama Indah dengan ID izin I-202401110957220299446 disebut telah mengalami pembekuan dan pencabutan oleh LPJK Kementerian Pekerjaan Umum pada 23 Mei 2026.

Jika informasi tersebut benar dan status pencabutan telah berlaku pada tahapan evaluasi tender, maka muncul pertanyaan mendasar: atas dasar apa penyedia tersebut masih dapat diusulkan sebagai calon pemenang apabila persyaratan kualifikasi yang diwajibkan tidak terpenuhi?
POKJA UKPBJ DALAM SOROTAN, EVALUASI TENDER DIPERTANYAKAN
LSM GMICAK menyoroti peran Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Pemerintah Kota Mojokerto dalam proses pemilihan penyedia. Lembaga tersebut menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses evaluasi ketika CV Panorama Indah tetap diusulkan sebagai calon pemenang, meskipun status SBU yang dipersoalkan disebut telah dibekukan dan dicabut.

Persoalan ini perlu diuji melalui dokumen pemilihan, persyaratan kualifikasi, berita acara evaluasi, serta status resmi sertifikat pada saat proses tender berlangsung.
Sebab, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap tahapan evaluasi harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Apabila benar terdapat penyedia yang tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap dinyatakan lolos, maka proses tersebut patut mendapatkan pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

PA DINAS PUPR DIPERTANYAKAN, MENGAPA TIDAK ADA PENOLAKAN?
Sorotan GMICAK berikutnya mengarah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto selaku Pengguna Anggaran (PA).
Supriyanto alias Ilyas mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan dalam penetapan pemenang. Ia menilai tanggung jawab PA tidak dapat dilepaskan begitu saja dari proses pengadaan yang menjadi kewenangannya.
Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, mekanisme penetapan pemenang mengatur bahwa PA menetapkan pemenang berdasarkan usulan Pokja Pemilihan. Apabila PA tidak sependapat dengan usulan tersebut, PA dapat menolak penetapan pemenang dan menyatakan tender atau seleksi gagal sesuai ketentuan.
Atas dasar itu, GMICAK mempertanyakan apakah PA telah melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap kelengkapan dan keabsahan kualifikasi penyedia sebelum proses penetapan pemenang dilanjutkan.
Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, perlu diperiksa dokumen penetapan pemenang, riwayat evaluasi, serta kewenangan dan tindakan masing-masing pejabat dalam proses tersebut.

WALI KOTA MOJOKERTO TURUT DISOROT, PENGAWASAN JASA KONSTRUKSI DIPERTANYAKAN
Tidak berhenti pada Pokja dan PA, GMICAK juga menyoroti tanggung jawab pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap badan usaha jasa konstruksi yang beroperasi di wilayahnya.
GMICAK merujuk ketentuan Pasal 155 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai kewenangan bupati/wali kota dalam mengenakan sanksi terhadap badan usaha yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha sesuai ketentuan.
Selain itu,LSM GMICAK juga mengangkat ketentuan Pasal 90 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2020 terkait sanksi administratif terhadap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi tanpa SBU sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar tersebut, GMICAK mempertanyakan sejauh mana pengawasan Pemerintah Kota Mojokerto terhadap aktivitas badan usaha jasa konstruksi, termasuk status legalitas CV Panorama Indah.
Meski demikian, status sertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan, jenis pekerjaan yang disyaratkan, serta keberlakuan ketentuan hukum pada waktu kejadian harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.

GMICAK INGATKAN: KEWENANGAN PEJABAT BUKAN RUANG UNTUK PENYIMPANGAN
Supriyanto alias Ilyas menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa wajib menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia turut merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf e mengenai asas tidak menyalahgunakan kewenangan.
Menurutnya, kewenangan pejabat pengadaan bukanlah ruang bebas untuk mengambil keputusan tanpa dasar hukum. Seluruh tahapan harus tunduk pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta regulasi jasa konstruksi.
“Pejabat pemerintah wajib menjalankan kewenangannya sesuai batas yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh melampaui, menyalahgunakan, ataupun mencampuradukkan kewenangan,” tegas Supriyanto alias Ilyas.
Ia menambahkan, GMICAK menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. Oleh karena itu, setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses pengadaan perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan secara objektif.
UJI TRANSPARANSI PROYEK RP1,1 MILIAR: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?
Kasus ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Mojokerto untuk membuka ruang transparansi atas proses pengadaan proyek pembangunan Sarpras Kantor Kecamatan Kranggan.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan penyedia telah diverifikasi secara benar, apakah proses evaluasi berjalan sesuai ketentuan, serta apakah penggunaan anggaran negara telah dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai aturan, klarifikasi terbuka dan disertai dokumen pendukung juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Kini, pertanyaan besarnya bukan sekadar siapa yang menjadi pemenang proyek senilai Rp1,1 miliar tersebut, melainkan apakah seluruh prosesnya telah berjalan sesuai aturan?
Uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Kewenangan harus diawasi. Dan transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Redaksi Rekam Publik No viral No Justice membuka ruang seluas-luasnya bagi Wali Kota Mojokerto, Kepala Dinas terkait selaku PA, Pokja UKPBJ, CV Panorama Indah, LPJK Kementerian Pekerjaan Umum, maupun pihak-pihak lainnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, serta dokumen pendukung demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.
Jurnalis Rekam Publik No viral No Justice Melaporkan.(Efendi/Jo).
