
Rekampublik
JOMBANG — Proyek Revitalisasi SLB Negeri Jombang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak konstruksi mencapai Rp994.465.007,39 kini menjadi sorotan. Proyek yang dilaksanakan P2SP dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, mulai 22 Juni hingga 17 November 2026, diminta tidak hanya mengejar progres, tetapi juga memastikan mutu pekerjaan dan keselamatan tenaga kerja sesuai dokumen kontrak.

Sorotan tersebut muncul setelah tim media melakukan pemantauan dan klarifikasi di lokasi. Sejumlah kondisi pekerjaan yang terlihat di lapangan dinilai perlu mendapatkan penjelasan teknis, terutama menyangkut metode pencampuran beton, kondisi hasil pengecoran sloof, pemasangan tulangan atau begel, penggunaan material, hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Metode Pengecoran dan Mutu Beton Dipertanyakan Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah proses pencampuran material beton. Di lapangan, pencampuran semen, pasir dan batu disebut dilakukan secara manual tanpa menggunakan molen atau mixer mini.
Kondisi tersebut perlu diklarifikasi karena mutu beton tidak semata-mata ditentukan oleh bahan yang digunakan, tetapi juga dipengaruhi oleh komposisi campuran, takaran, proses pengadukan, pelaksanaan pengecoran, pemadatan serta proses perawatan beton.

Pada bagian sloof, tim juga menemukan sejumlah bagian beton yang tampak memiliki rongga (Kropos) atau honeycomb. Selain itu, pada beberapa bagian terlihat pemasangan begel yang dinilai kurang rapat dan terdapat posisi tulangan yang tidak seluruhnya tegak.
Karena proyek menggunakan anggaran negara hampir Rp1 miliar, transparansi mengenai mutu dan kualitas patut diragukan karena tidak sesuai juknis ini menjadi peran penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa pekerjaan dilaksanakan berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
K3 Jangan Hanya Jadi Formalitas.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penerapan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam dokumentasi pemantauan lapangan, terdapat pekerja yang dinilai belum menggunakan APD secara lengkap. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius mengingat pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja.
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban penyelenggaraan keselamatan kerja, termasuk perlindungan terhadap tenaga kerja. Dalam pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pekerjaan.
Pertanyaannya, apakah penerapan K3 di proyek revitalisasi tersebut telah berjalan sesuai ketentuan atau masih sebatas administratif? Hal ini tentu perlu dijawab oleh pihak pelaksana dan pengawas proyek berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pengawasan Proyek Dipertanyakan.
Pola pengawasan pekerjaan juga menjadi bagian yang perlu mendapatkan penjelasan.
Tim menyebut memperoleh keterangan dari pekerja mengenai keberadaan konsultan pengawas (tim ahli dalam bidang teknik sipil), dan pelaksana maupun mandor yang tidak selalu terlihat berada di lokasi.
Keterangan tersebut tentunya perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab karena keberadaan dan fungsi pengawasan merupakan bagian peran penting dalam menjaga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan sesuai petunjuk teknis.
Dengan nilai pekerjaan hampir Rp1 miliar dan sumber pembiayaan berasal dari APBN, publik tentu berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap tahapan pekerjaan diawasi secara profesional.
Klarifikasi dan Kontrol Sosial Jangan Dipersempit.
Dalam proses klarifikasi di lokasi, tim media juga mengaku mengalami hambatan dari sejumlah pihak yang berada di sekitar proyek.
Informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari pihak terkait. Namun, kegiatan jurnalistik dan kontrol sosial yang dilakukan sesuai ketentuan hukum tetap perlu dihormati.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan hukum bagi kegiatan pers dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Di sisi lain, kegiatan peliputan juga tetap harus dilakukan secara profesional, berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Minta Pemeriksaan Objektif, Bukan Sekadar Klarifikasi
Atas sejumlah temuan tersebut, tim berencana menyampaikan hasil pemantauan kepada instansi teknis dan aparat penegak hukum apabila diperlukan, untuk memperoleh pemeriksaan secara objektif.
Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada persoalan tampilan pekerjaan, tetapi mencakup segala aspek mutu dan kualitas:
kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan gambar kerja;
spesifikasi dan mutu material;
mutu serta metode pelaksanaan beton;
pemasangan tulangan dan begel;
metode pengecoran;
penerapan K3;
sistem pengawasan pekerjaan;
serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Langkah pengawasan teknis diperlukan agar setiap persoalan dapat ditempatkan secara tepat jangan hanya sebagai formalitas belaka.
Apabila ditemukan ketidak sesuaian, pihak berwenang yang memiliki kewenangan akan menentukan apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan teknis, administratif, pelanggaran, atau terdapat unsur lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Kepala SLB Negeri Jombang, Deni S., S.Pd., saat diklarifikasi menyampaikan bahwa pengajuan revitalisasi telah dilakukan sejak lama dan baru terealisasi pada 2026. Ia juga menyampaikan bahwa pihak sekolah mengalami kesulitan mendapatkan tenaga pekerja dari sekitar lokasi.
Hingga berita ini ditulis, P2SP, pihak, pengawas serta pihak terkait lainnya masih memiliki ruang untuk memberikan hak jawab atau penjelasan atas berbagai yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis: Johanes
