
MOJOKERTO — Babak baru pembangunan kawasan strategis Kota Mojokerto kembali bergulir. Pekerjaan pembangunan Eks Gedung DPRD Tahap 2 di Jalan Gajah Mada Nomor 145, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menata dan mengembangkan aset kawasan agar semakin representatif. (13 Agustus 2026)
Dengan nilai kontrak mencapai Rp1.209.902.000, proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto tersebut menunjukkan bahwa pembangunan kawasan perkotaan terus bergerak secara bertahap.
Bukan sekadar pekerjaan konstruksi, pembangunan tahap kedua ini membawa harapan terhadap hadirnya kawasan yang lebih tertata, fungsional, dan mampu memberikan nilai manfaat bagi kepentingan publik.

Berdasarkan informasi kontrak proyek, pekerjaan pembangunan Eks Gedung DPRD Tahap 2 dipercayakan kepada CV. Selaras Cemerlang.
Kontrak pekerjaan bernomor 000.3.3/4653/417.503.3/2026 tersebut ditandatangani pada 24 Juli 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.209.902.000.
Pekerjaan memiliki durasi pelaksanaan 135 hari kalender. Dalam pelaksanaannya, proyek juga mendapatkan dukungan pengawasan dari CV. Janetra Arsitek sebagai konsultan pengawas.
Kombinasi antara pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembangunan berjalan sesuai dokumen kontrak serta ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Lokasi proyek di Jalan Gajah Mada memiliki posisi strategis dalam kawasan Kota Mojokerto. Karena itu, pembangunan Eks Gedung DPRD Tahap 2 bukan hanya berbicara mengenai pekerjaan fisik, tetapi juga menyangkut bagaimana sebuah kawasan dapat ditata dan dimanfaatkan secara lebih optimal.
Pembangunan yang dilakukan secara bertahap memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan, perencanaan teknis, serta kemampuan anggaran dalam mewujudkan kawasan yang lebih baik.

Di tengah perkembangan Kota Mojokerto, keberadaan infrastruktur yang representatif menjadi salah satu elemen penting dalam membangun wajah perkotaan yang modern, tertata, dan memiliki nilai manfaat jangka panjang.
Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar, kualitas hasil pembangunan tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan proyek.
Pengawasan terhadap mutu material, kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, progres pembangunan, hingga ketepatan waktu menjadi aspek yang penting selama pelaksanaan proyek.
Terlebih, seluruh pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah. Karena itu, hasil pembangunan diharapkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga mampu memberikan kualitas pekerjaan yang sepadan dengan nilai kontrak dan manfaat yang direncanakan.

Kini, waktu 135 hari kalender menjadi bagian dari perjalanan proyek tersebut. Setiap tahapan pekerjaan akan menjadi penentu bagaimana wajah Eks Gedung DPRD Kota Mojokerto ke depan.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan pembangunan pada akhirnya bukan hanya terlihat dari proses pengerjaan di lapangan, tetapi dari hasil akhir yang dapat dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kota Mojokerto melalui DPUPR Perakim pun memiliki momentum untuk menunjukkan bahwa pembangunan aset daerah dapat dilakukan secara terencana, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Eks Gedung DPRD Tahap 2 kini memasuki babak baru. Anggaran telah dikontrakkan, pelaksana telah ditetapkan, pengawasan telah disiapkan. Tinggal bagaimana setiap proses di lapangan diterjemahkan menjadi hasil pembangunan yang kokoh, representatif, dan memberi manfaat nyata bagi Kota Mojokerto.
(Jurnalis : Jarwo)
