
Mojokerto.Beberapa Aliansi Peduli Jurnalis Jawa Timur menggelar aksi solidaritas dengan mengundang masyarakat dan insan pers untuk menghadiri agenda pendampingan hukum terhadap jurnalis Amir di Polres Mojokerto, pada hari Selasa (31/3/2026).
Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya kolektif dalam mengawal kebebasan pers serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan, di tengah munculnya dugaan kriminalisasi terhadap Amir. Rabu (1/4/2026)

Sebanyak 25 advokat siap menyatakan komitmennya untuk mendampingi kasus ini. Meski hanya lima pengacara yang hadir secara fisik, mereka membawa mandat penuh dari seluruh tim hukum yang solid dalam satu barisan.
Kehadiran mereka tidak sekadar formalitas, melainkan bentuk tekanan langsung terhadap aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam menangani perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Dalam kesempatan tersebut, tim hukum juga melakukan kunjungan ke ruang tahanan untuk bertemu dengan Amir, memastikan haknya sebagai tersangka tetap terpenuhi, termasuk hak atas pendampingan dan konsultasi hukum.
Dukungan moral turut mengalir dari keluarga, di mana istri dan anak Amir hadir langsung di lokasi. Kehadiran mereka menjadi simbol dampak nyata dari proses hukum yang tengah berlangsung.
M. Taufik, salah satu anggota tim hukum, menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI guna mendapatkan pengawasan yang lebih luas.
“Kami ingin perkara ini dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat kepentingan tertentu,” terangnya
Selain itu, tim advokat juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai bagian dari strategi hukum untuk menguji dasar objektivitas penahanan yang dilakukan.(Harry/Dwi Prasetyo)
