
Rekampublik: Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan salah satu pilar utama sistem perlindungan sosial di Indonesia, dan program JKN ini juga merupakan Program strategis nasional.
Tujuan JKN adalah menjamin seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang adil dan berkualitas. Hal ini tertuang dalam UU SJSN no.40/2004 dan UU BPJS no.24/2011 yang bersifat Lex specialis. Namun dalam implementasinya, program ini menghadapi tantangan serius berupa resiko ketidakseimbangan keuangan yang berpotensi menyebabkan gagal bayar kepada fasilitas kesehatan.
Gagal bayar dalam konteks ini adalah kondisi ketika BPJS Kesehatan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran klaim layanan kesehatan tepat waktu (15 hari kerja) atau secara penuh kepada rumah sakit, klinik, maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Apa itu Gagal Bayar dalam Sistem Asuransi Sosial.
Dalam skema asuransi sosial seperti JKN, keberlanjutan sistem sangat bergantung pada keseimbangan antara: Pendapatan (iuran peserta) dan Pengeluaran (biaya klaim layanan kesehatan). Itu saja, pendapatan yang berupa iuran perlu dijaga sebagaimana mata air, dan pengeluaran dikendalikan secara bijak. Jika pengeluaran secara konsisten lebih besar daripada pendapatan, maka akan terjadi defisit, yang dalam jangka panjang dapat berujung pada gagal bayar. Jadi gagal bayar itu simptomnya adalah defisit.
Faktor Penyebab Potensi Gagal Bayar
Ada beberapa faktor penyebab, antara lain:
a) Ketidakseimbangan Iuran dan Manfaat. Salah satu akar masalah utama adalah besaran iuran yang belum sepenuhnya mencerminkan risiko biaya kesehatan. Banyak segmen peserta, khususnya pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta mandiri kelas rendah yang membayar iuran dengan relatif kecil dibandingkan dengan potensi biaya layanan yang mereka gunakan. Akibatnya, Terjadi subsidi silang yang tidak sehat; beban keuangan menumpuk pada BPJS Kesehatan.
b) Faktor Tingginya Angka Utilasi Layanan Kesehatan. Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan JKN, tingkat pemanfaatan layanan kesehatan meningkat tajam. Terutama untuk penyakit katastropik (jantung, kanker, gagal ginjal) dan rawat inap berbiaya tinggi. Hal ini menyebabkan lonjakan klaim yang signifikan dan tekanan besar terhadap arus kas BPJS.
c) Kepatuhan Pembayaran Iuran yang Rendah. Masalah klasik dalam sistem JKN adalah Peserta mandiri sering menunggak iuran. Fenomena “Daftar saat sakit, berhenti saat sehat,” berdampak pada pendapatan iuran tidak stabil dan cenderung berkurang. Hal ini membuat resiko gagal bayar semakin tinggi.
d) Fraud dan Moral Hazard. Potensi kecurangan (fraud) dari fasilitas kesehatan (upcoding, klaim tidak sesuai peserta, serta penyalahgunaan layanan, menyebabkan pembengkakan klaim yang tidak semestinya dan Inefisiensi sistem.
e) Tarif INA-CBGs yang Tidak Selalu Aktual. Sistem pembayaran klaim menggunakan INA-CBGs terkadang tidak mencerminkan biaya riil pelayanan terkini. Menimbulkan ketidakseimbangan antara biaya dan pembayaran. Dalam beberapa kasus, rumah sakit merasa dirugikan atau sebaliknya, BPJS terbebani jika tarif terlalu tinggi.
f) Beban Penyakit Katastropik. Sebagian besar dana BPJS terserap oleh penyakit berbiaya tinggi seperti Jantung, Stroke, Kanker, hingga Gagal Ginjal. penyakit dengan karakteristik biaya besar, perawatan jangka panjang, dan angka kematian yang tinggi ini, menjadi driver utama defisit.
g) Pertumbuhan Peserta Tidak Seimbang dengan Pendanaan. Hal ini terjadi dengan sudah tercpainya UHC sampai 98,7%. Artinya nyaris seluruh penduduk sudah terdaftar sebagai peserta dengan segala kondisinya. Walaupun jumlah peserta meningkat, tidak semua peserta berkontribusi optimal (misalnya peserta PBI ditanggung pemerintah) dan memberikan tambahan dana yang cukup. Sehingga, Beban fiskal meningkat, ketergantungan pada subsidi APBN tinggi
Dampak Gagal Bayar
Jika gagal bayar terjadi atau mendekati kondisi tersebut, dampaknya sangat luas. Bagi Fasilitas Kesehatan (Faskes), keterlambatan pembayaran klaim berarti gangguan cash flow rumah sakit/klinik, yang tentu juga akan berdampak pada penurunan kualitas layanan. Bagi Peserta, terjadi pembatasan layanan. Antrian lebih panjang dan Potensi penolakan layanan dan obat tertentu (misalnya membatasi jenis obat kanker yang mahal). Bagi Pemerintah, gagal bayar berdampak pada tekanan terhadap APBN yang juga sudah mengalami defisit dan utang yang besar, kewajiban bailout, atau sampai subsidi tambahan, seperti rencana APBN Rp20 triliun untuk membayar peserta JKN yang menunggak bayar
Indikator Dini Risiko Gagal Bayar
Beberapa indikator yang perlu diwaspadai, seperti defisit keuangan tahunan yang berulang (tergerusnya asset netto DJS). Keterlambatan pembayaran klaim, rasio klaim terhadap iuran (claim ratio) yang di bawah 100%, dan tingkat tunggakan iuran yang tinggi.
Lantas upaya apa yang dapat dilakukan untuk mitigasi resiko? Langkah pertama adalah penyesuaian iuran secara akturia. Kedua, penetapan iuran berbasis risiko riil untuk menjaga keseimbangan sistem.
Berikutnya adalah peningkatan kepatuhan peserta dengan melakukan melakukan penegakan regulasi, dengan integrasi data kependudukan dan layanan publik. Upaya selanjutnya juga mencakup Penguatan Sistem Kendali Biaya, dengan langkah-langkah utilization review, manajemen rujukan berjenjang, serta promotif-preventif. Digitalisasi dan deteksi fraud juga upaya yang penting. Seperti misalnya melakukan big data analytics dan audit klaim berbasis sistem.
Last but not least, adalah upaya untuk tetap berorientasi pada Promotif dan Preventif. Caranya dengan mengurangi beban penyakit katastropik melalui skrining dini dan edukasi kesehatan masyarakat.
Potensi gagal bayar BPJS Kesehatan merupakan konsekuensi dari ketidakseimbangan struktural antara pendapatan dan beban layanan kesehatan. Faktor seperti rendahnya iuran, tingginya utilisasi layanan, serta masalah kepatuhan menjadi pemicu utama. Namun, dengan kepemimpinan yang solid, reformasi kebijakan yang tepat, penguatan tata kelola, serta peningkatan kesadaran kolektif, risiko tersebut dapat dikendalikan sehingga keberlanjutan program JKN tetap terjamin. (Efendi).
