
”
Mojokerto, 29 April 2026 – Pembukaan lahan untuk program strategis nasional KDMP di Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, menyisakan tanda tanya serius. Di balik aktivitas yang melibatkan sejumlah pihak resmi, muncul dugaan maladministrasi terkait status kayu hasil tebangan di lokasi proyek.Rabu (6/5/2026)
Pada hari pelaksanaan pembukaan lahan, sejumlah pihak tercatat hadir di lokasi, mulai dari perwakilan Agrinas, unsur Perum Perhutani melalui KRPH Carangwulung, hingga aparat kewilayahan seperti Babinsa Pakis. Agenda utamanya adalah pembersihan area untuk mendukung percepatan program nasional tersebut.
Namun, dalam proses itu, sejumlah pohon sengon ditebang. Menurut keterangan Asper/KBKPH Jabung, kayu hasil tebangan telah diserahkan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Trowulan.
Masalah muncul saat penelusuran di lapangan dilakukan.

Petugas di TPK Trowulan mengungkapkan bahwa kayu tersebut belum memiliki penomoran resmi sebagaimana mestinya dalam tata kelola hasil hutan. Lebih jauh, status kayu disebut sebagai “titipan – kayu bencana”.
Pernyataan ini memicu pertanyaan mendasar: apakah benar kayu hasil penebangan dalam rangka alih fungsi lahan dapat dikategorikan sebagai “kayu bencana”?
Secara normatif, jawabannya tidak sesederhana itu.
Dalam sistem administrasi kehutanan, klasifikasi kayu harus didasarkan pada fakta objektif dan regulasi yang ketat. Kayu bencana hanya dapat ditetapkan apabila terdapat peristiwa alam atau kejadian luar biasa yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Berita Acara Kejadian Bencana.
Jika kayu tersebut sejatinya berasal dari penebangan untuk kepentingan alih fungsi lahan proyek strategis, maka pencatatan sebagai “kayu bencana” berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi. Bahkan, langkah tersebut dapat menimbulkan implikasi hukum terkait transparansi, akuntabilitas, hingga potensi kerugian negara.
Lebih jauh, dalam prinsip pengelolaan kehutanan negara, seluruh kayu hasil tebangan dari kawasan hutan—termasuk dari kegiatan alih fungsi—berstatus sebagai aset negara. Status ini melekat hingga seluruh kewajiban administrasi, termasuk pajak dan retribusi, dipenuhi sesuai ketentuan.
Ketidaksesuaian antara fakta lapangan dan pencatatan administratif membuka ruang dugaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur. Pertanyaan kritis pun mengemuka:
Di mana dokumen Berita Acara Kejadian Bencana yang menjadi dasar perubahan status kayu?
Siapa pihak yang menetapkan klasifikasi tersebut?
Apakah ada upaya menghindari kewajiban tertentu melalui perubahan status administratif?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPH maupun Dinas Kehutanan terkait dasar penetapan status kayu tersebut.
Kasus di Pakis, Trowulan, menjadi cermin penting bahwa proyek strategis nasional sekalipun tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel. Di tengah dorongan percepatan pembangunan, integritas administrasi tetap menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar.(Hardjo)
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada para pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
