
Mojokerto – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook kembali terjadi di wilayah Kota Mojokerto. Seorang warga Kedungkwali, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, yang disebut bernama Decky Sampara, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mojokerto Kota pada Senin (11/5/2026).
Decky mengaku merasa kaget dan terpukul setelah melihat sebuah unggahan di grup Facebook “Info Lantas Mojokerto” yang diduga dilakukan oleh akun bernama Putra Kelana. Dalam unggahan tersebut, terdapat foto dirinya disertai tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik.

“Hati-hati sama orang ini, dia penipu, dia berbohong, posisinya di Kedungmaling, kasian korban lainnya,” demikian isi tulisan yang diunggah dalam postingan tersebut.
Menurut Decky, unggahan itu membuat dirinya dan keluarga mengalami tekanan mental serta merasa dipermalukan di hadapan publik. Ia menilai tuduhan yang disampaikan dalam postingan tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baiknya di lingkungan masyarakat maupun media sosial.
“Saya beserta keluarga merasa shock dengan postingan itu. Karena itu hari ini saya melapor ke Polresta Mojokerto Kota supaya ada tindakan atas perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan pencemaran nama baik,” ujar Decky kepada awak media.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.(Hardjo)
