
MOJOKERTO — Senin siang, 11 Mei 2026, suasana kantor Perhutani wilayah Trowulan di bawah naungan KPH Jombang tidak sepenuhnya tenang. Di balik dinding kantor kehutanan itu, muncul penjelasan yang justru membuka lapisan baru polemik pembukaan lahan proyek KDMP Pakis yang sebelumnya ramai disorot publik.
Pertemuan antara awak media dengan Asper Trowulan berlangsung didampingi PH Samsul SH CPM dari Ahlian Law Firm. Agenda utamanya adalah menindaklanjuti hak jawab atas pemberitaan sebelumnya terkait aktivitas pembukaan lahan KDMP Pakis oleh PT Agrinas melalui pihak pelaksana proyek.
Sorotan utama tertuju pada robohnya dua pohon milik Perhutani yang berada di tepi jalan lokasi proyek. Pohon yang menurut keterangan Asper sebenarnya tidak mengganggu jalur pembangunan itu justru ditumbangkan menggunakan alat berat jenis bulldozer.
“Tidak mengiyakan untuk ditebang,” ujar Asper Trowulan saat memberikan penjelasan terkait posisi Perhutani terhadap penebangan tersebut.
Pernyataan itu menjadi penting. Sebab sebelumnya, aktivitas pembukaan lahan terkesan berjalan agresif dan seolah telah mendapatkan legitimasi penuh, terlebih di lapangan disebut mendapat pengawalan dari Babinsa Desa Pakis.
Namun dalam penjelasannya, Asper menegaskan bahwa Perhutani tidak pernah memberikan persetujuan resmi atas penebangan dua pohon tersebut. Ia juga membantah adanya unsur maladministrasi dalam proses yang berjalan.
Menurutnya, mekanisme yang terjadi lebih mengarah pada “tebangan penghapusan”. Bahkan, pihaknya mengaku sempat meminta pengawalan kepada Babinsa dalam proses di lapangan.
Di titik inilah pertanyaan mulai bermunculan.
Jika penebangan tidak secara eksplisit diizinkan, mengapa pelaksana proyek berani merobohkan pohon dengan bulldozer? Apakah terdapat komunikasi lain di luar administrasi formal? Atau justru terjadi tafsir berbeda antara kebutuhan percepatan proyek dan kewenangan pengelolaan kawasan?
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pihak desa sebenarnya telah menjalani mekanisme proses administratif untuk pembangunan KDMP Pakis. Namun hingga kini, dari pihak Perhutani disebut belum mengeluarkan izin resmi terkait pembangunan tersebut.
Situasi ini menempatkan proyek KDMP Pakis dalam posisi yang sensitif. Di satu sisi, pembangunan disebut sebagai bagian dari program strategis yang didorong percepatan realisasi. Namun di sisi lain, legalitas penggunaan lahan dan tindakan teknis di lapangan masih menyisakan ruang tanda tanya.
Terlebih, keberadaan aparat pendamping di lokasi proyek dapat menimbulkan persepsi publik bahwa seluruh tahapan telah sepenuhnya sah dan disetujui lintas institusi.
Padahal, dari keterangan Asper sendiri, terdapat batas yang belum sepenuhnya dilalui: izin resmi Perhutani.
Dua pohon mungkin telah tumbang. Tetapi yang kini mulai tumbuh adalah pertanyaan publik tentang prosedur, kewenangan, dan siapa sesungguhnya yang bertanggung jawab atas keputusan di lapangan.(Hardjo)
