
RekamPublik Mojokerto – Penggunaan elpiji 3 kilogram atau yang dikenal dengan sebutan gas melon diketahui merupakan program subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan. Namun, dugaan penyalahgunaan gas subsidi kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Saat awak media melakukan kunjungan ke salah satu usaha kuliner Ayam Geprek Juragan yang berada di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/5/2026), terlihat tabung elpiji 3 kilogram digunakan untuk operasional usaha makanan tersebut.

Temuan itu kemudian dikonfirmasi langsung kepada salah satu karyawan yang berada di lokasi. Dalam keterangannya, karyawan tersebut mengakui bahwa usaha tempatnya bekerja memang menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram.
“Iya memakai elpiji 3 kilogram, tidak memakai elpiji tabung merah muda,” ujar salah satu karyawan kepada awak media.
Penggunaan gas subsidi oleh pelaku usaha menjadi perhatian masyarakat karena elpiji 3 kilogram seharusnya diprioritaskan bagi warga kurang mampu dan pelaku usaha mikro sesuai ketentuan pemerintah.
Dalam kesempatan yang berbeda Samsul, S.H., CPM. Praktisi Hukim dari Aulian Law Firm berpendapat, bahwa Elpiji 3 kg subsidi hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, dan petani/nelayan kecil.
Dasar hukumnya:
- Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 jo Perpres No. 38 Tahun 2019
LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang peruntukannya khusus rumah tangga dan usaha mikro. - Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022
Yang boleh pakai LPG 3 kg untuk usaha:
◦ Usaha mikro dengan omzet maksimal Rp300 juta/tahun dan aset maksimal Rp50 juta di luar tanah/bangunan
◦ Contoh: warung kelontong, pedagang gorengan, warung kopi kecil
Sanksinya kalau ketahuan:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55
Menyalahgunakan pengangkutan/niaga BBM & gas bersubsidi: pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. - Praktiknya: Paling sering kena razia oleh Pemda/Dinas Perdagangan → gas disita, usaha diberi peringatan, disuruh ganti ke non-subsidi. Sementara itu, untuk usaha yang dinilai mampu secara ekonomi dianjurkan menggunakan elpiji non subsidi seperti Bright Gas atau tabung merah muda.
Masyarakat berharap dinas terkait maupun aparat pengawas segera melakukan pengecekan di lapangan agar distribusi gas subsidi tetap tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah kelangkaan elpiji 3 kilogram di tengah masyarakat.(Hardjo/Harry).
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada para pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
