
MOJOKERTO – Sebuah aktivitas pembangunan fisik yang mencurigakan terpantau di halaman Kantor Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jalan Hayam Wuruk Nomor 66, Kecamatan Magersari, Jumat (22/5/2026). Bukan karena skala pekerjaannya yang masif, melainkan karena ketiadaan identitas resmi proyek tersebut.
Puluhan meter persegi paving block tampak sedang dipasang oleh sejumlah pekerja. Namun, layaknya sebuah “proyek siluman”, lokasi ini hampa dari papan nama proyek—sebuah atribut wajib yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara atau daerah. Tidak ada informasi mengenai sumber dana, nilai kontrak, maupun nama rekanan pelaksana yang terpampang.
Ketika awak media mencoba menggali informasi dari lapangan, kebingungan justru datang dari para pekerja. Salah satu tukang, yang enggan disebutkan namanya, hanya menggeleng saat ditanya detail pekerjaan.
“Saya kurang tahu, coba tanya ke dalam,” ujarnya singkat, sambil terus merapikan susunan paving. Ia mengaku hanya menerima upah harian tanpa penjelasan rinci mengenai status legalitas pekerjaan tersebut.
Klaim “Inisiatif Pimpinan” dan Dana Patungan
Merespons sorotan publik atas ketiadaan transparansi tersebut, Kepala Seksi (Kasi) SMA pada Cabdin Pendidikan Mojokerto, Imron, memberikan klarifikasi yang cukup mengejutkan. Ia membantah bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pengerjaan paving ini bukan berasal dari proyek pemerintah maupun anggaran resmi instansi,” tegas Imron saat dikonfirmasi di lokasi.
Lebih lanjut, Imron menjelaskan bahwa pemavingan halaman kantor tersebut murni hasil inisiatif internal pimpinan. Dana yang digunakan berasal dari sistem “patungan” atau iuran pribadi sejumlah pejabat di lingkungan Cabdin, termasuk Kepala Cabang Dinas (Kacabdin), Kepala Sub Bagian (Kasubag), serta para Kasi SMA dan SMK.
“Itu atas kesepakatan dan inisiatif pimpinan untuk patungan. Ada Kacab, Kasubag, Kasi SMA, Kasi SMK,” jelasnya. Ia menambahkan, area yang dipaving nantinya akan difungsikan untuk mendukung kelancaran upacara bendera dan aktivitas kantor lainnya.
Tanda Tanya Transparansi
Meski klaim dana patungan pribadi mungkin dapat menjelaskan ketiadaan papan proyek formal, hal ini memicu pertanyaan baru terkait etika birokrasi dan penggunaan fasilitas negara. Apakah wajar jika pejabat publik melakukan pembangunan fisik di aset negara menggunakan dana pribadi tanpa melalui mekanisme pengadaan barang/jasa yang transparan?
Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat terhadap informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut. Ketiadaan papan informasi, meski alasannya adalah dana non-APBD/APBD, tetap menciptakan kesan ketidaktransparanan di mata publik, terutama ketika pekerjaan tersebut berlangsung di gedung pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi tertulis atau bukti rincian iuran “patungan” tersebut yang dibuka kepada publik. Masyarakat pun diminta untuk tetap kritis terhadap setiap aktivitas pembangunan di lingkungan instansi pemerintah, demi menjaga integritas dan akuntabilitas pelayanan publik.
(Pewarta Harjo & Hari)
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada para pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
