
Pasuruan| Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terus berguling bagai bola salju. Dimulai dari Polemik penarikan besaran biaya Persiapan PTSL, kini bergulir pada keterlibatan Kepala Desa yang dinilai menyalahgunakan kewenangan. Rabu (27/5/2206).
Sebelumnya ramai pemberitaan yang menyorot kebijakan Tidak Tertulis Pemerintah Desa Randupitu yang mematok biaya Persiapan PTSL sebesar Rp. 600 ribu untuk setiap bidang pengajuan.
Padahal sudah sangat jelas Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Perbup Nomor 7 Tahun 2021, mengatur batasan biaya Persiapan PTSL di wilayah Kabupaten Pasuruan adalah sebesar Rp. 150 ribu.
Meski Pemkab Pasuruan memperbolehkan adanya biaya tambahan, namun mekanisme penetapan biaya tambahan dilakukan melalui Rapat Pengurus Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang anggotanya tidak lain adalah pemohon PTSL.
Hal inilah yang menjadi Polemik yang berkembang. Bagaimana tidak, Kepala Desa yang sejatinya menjadi fasilitator pembentukan Pokmas, justru sengaja membiarkan Struktur kepengurusan Pokmas tidak pernah terbentuk.
Sehingga patut diduga penetapan besaran biaya tambahan untuk persiapan PTSL ditentukan dan dikelola langsung dan sepenuhnya oleh Panitia PTSL dan Kepala Desa.
Tidak hanya mengeluhkan biaya persiapan PTSL, Masyarakat juga mengeluhkan kebijakan yang memberlakukan biaya ekstra yang mencapai Rp. 2 juta hingga Rp. 3 juta untuk setiap bidang.
Dalam penelusuran awak media, biaya ekstra ini hanya diberlakukan kepada masyarakat yang hak alas tanahnya masih berbentuk Petok D.
Beberapa warga menjelaskan bahwa untuk dapat mengikuti program PTSL, mereka diminta untuk meningkatkan alas hak dari Petok D menjadi Letter C, sehingga untuk pengurusan tersebut dikenakan biaya bervariasi tergantung luasan tanah.
“Semua biaya disetorkan ke bapak Kepala Desa,” kata warga yang tidak ingin identitasnya disebutkan.
Awak Media telah mencoba memberikan Hak jawab kepada Kepala Desa Randupitu atas berita yang telah tayang sebelumnya, meski demikian MF, Kades Randupitu masih enggan menyampaikan penjelasan.
Terkait hal ini, Praktisi hukum Henri Samosir, S.H., menilai bahwa pelaksanan PTSL di Kabupaten Pasuruan seharusnya sudah sangat jelas aturan mainnya.
Menurutnya Pemerintah Desa wajib memfasilitasi terbentuknya Peengurus Pokmas Pemohon PTSL. Pokmas inilah yang kemudian dalam Perbup No. 7 tahun 2021 diberi mandat untuk melakukan musyawarah untuk mencapai sebuah kesepakatan terkait besaran biaya tambahan.
Bahkan pada pasal 12 ayat (3) Perbup No. 7 Tahun 2021, disebutkan bahwa Pokmas Pemohon PTSL diberi kewenangan untuk mengelola sendiri semua biaya yang berasal dari Masyarakat.

Sehingga tidaklah berlebihan bila dikatakan Pemerintah Desa perlu menahan diri untuk dapat terlibat dalam memutuskan dan mengelola Pembiayaan Persiapan PTSL.
“Pengelolaan dan pembahasan besaran pembiayaan tambahan harus diputuskan oleh Pengurus Pokmas yang berasal dari Pemohon PTSL, bukan dari pihak luar” kata Samosir dengan tegas.
Tidak hanya itu, lanjut Samosir, besaran biaya tambahan yang ditentukan berdasarkan kesepakatan harus memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan berepdoman pada standart satuan harga barang/jasa kebutuhan Pemda yang berlaku.
“Jadi tidak bisa sembarangan menentukan nilai besaran tambahan biaya, semua ada aturan dan hitungannya,” tutup Samosir.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Desa Randupitu, MF, guna memperoleh penjelasan berimbang terkait dugaan pelanggaran pembiayaan PTSL tersebut.
(Pewarta: Harjo & Tim)
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada para pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
